blud - PENGGUNAAN DANA PENDAPATAN YANG BERSUMBER DARI JASA LAYANAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Pendapatan Yang Bersumber Dari Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatan kualitas dan kinerja
pelayanan pada Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru
dan Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan
Pemerintah Kota Tegal dalam penyelenggaraan praktik
bisnis yang sehat dan transparan diperlukan
pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa
layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai
Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Puskesmas di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa dengan ditetapkannya Balai Pengobatan Penyakit
Paru-Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah
Kota Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu mengatur tentang penggunaan dana pendapatan
yang bersumber dari jasa layanan pada Badan Layanan
Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru
dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal tentang Pemanfaatan
Penggunaan Dana Pendapatan Pelayanan Bersumber
dari Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas dan Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pendapatan, alokasi jasa layanan, penggunaan dana jasa layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2015
uptd pelestarian cagar budaya dan permuseuman-organisasi dan tata kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 216
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Ternate
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan untuk mewujudkan visi Kota Ternate sebagai kota wisata sejarah, maka dipandang perlu untuk membentuk UPTD Pelestarian Cagar Budaya yang secara struktural berada dibawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 1995; PP No. 38 Tahun 2007; Permendikbud No. 52 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA EVALUASI PENAWARAN PENGADAAN BARANG/JASA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian aturan tata cara evaluasi penawaran pengadaan
barang/jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga diperoleh ketersediaan barang/jasa
yang terjangkau dan berkualitas maka perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan
mengenai tata cara evaluasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dijadikan sebagai
pedoman bagi pengguna barang/jasa dalam rangka pemilihan penyedia barang/jasa
secara kompetitif, terbuka dan eflsien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2814 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3213); ·
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 T ahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya
Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II
Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ,1983 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
14. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
15. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.
Didalam Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pasal-pasal yang menjabarkan ketentuan yang sudah di tetapkan dan diputuskan bersama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 289
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kecamatan Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 22 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kepulauan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perlu adanya regulasi terkait uraian tugas jabatan strukturan pada jabatan. Maka perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Uraian Tugas Jabatan Strukturan pada Kecamatan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2013.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. urauan tugas; d. susunan organisasi; e. ketentuan pentup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah & Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan hibah dan penyaluran bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD untuk TA 2015 di wilayah kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang penganggaran Hibah dan Bantuan sosial, pelaksanaan dan penatausahaan Hibah dan Bantuan sosial, pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan sosial, monitoring dan evaluasi pengelolaan Hibah dan Bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 21 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2015 di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka guna kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengatur klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2015 di Kota Surabaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2015 di Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2010 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 67);
12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 104);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2015 di Kota Surabaya, ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2015 di Kota Surabaya, dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) dan Upah Tenaga Kerja;
Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) dan Upah Tenaga Kerja sebagaimanaditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
1766 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat