Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2, ayat (2) huruf j UU No.8 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum : UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah tiga kali terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2011.
Maksud dari Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan PBB P2. Tujuan ditetapkannya Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ini, meliputi: a. menciptakan tertib pengelolaan administrasi PBB P2; b. meningkatkan kualitas pelayanan PBB P2; dan c. mewujudkan masyarakat untuk sadar dan peduli PBB P2. Wajib PBB P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas keuangan atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada
waktunya. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas, kecuali apabila Kepala Dinas menganggap tidak perlu. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tata cara pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas dan Kepala Kas Daerah baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.6 Tahun 1983; UU No.19 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; Perda No.12 Tahun 2008;
Peraturan yang Akan Diatur: Petunjuk Teknis Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Obyek dan Subyek PBB P2 dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP akan diatur dan ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); Wajib Pajak PTS dapat diberikan pengurangan PBB sesuai ketentuan yang diatur dalam tata cara pemberian pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); Wajib Pajak Rumah Sakit Swasta sejak menerima SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana diatur dalam Bab VIII Bagian Kesatu Peraturan Bupati ini; Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati ini diatur oleh Kepala Dinas dan Kepala Kas Daerah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tata cara pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas dan Kepala Kas Daerah baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri seusai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai proses dan mekanisme pelayanan, syarat, prosedur dan tata kerja pelayanan PBB akan diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95; ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembayaran PBB ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas, Bank Tempat
Pembayaran dan Bank Persepsi baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101; Dalam hal besarnya persentase pengurangan yang diajukan permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 137, besarnya pengurangan ditetapkan sebesar persentase paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L37.
70 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2013/No.49 Seri E Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang Berupa Uang pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan pcnyertaan modal berupa uang yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan pencairan penyertaan modal berupa uang; bahwa guna menjamin tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pencairan penyertaan modal berupa uang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun tata cara pencairan penyertaan modal berupa uang tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Yang Berupa Uang Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penyertaan Modal
Bab IV Pencairan Penyertaan Modal
Bab V Pertanggungjawaban Pencairan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2013.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Cilacap untuk mewujudkan peningkatan pemerataan pelayanan kesehatan, maka diperlukan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Cilacap; bahwa dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, diperlukan pedoman penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Cilacap, dan telah diatur dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten
Cilacap; bahwa Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Cilacap, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Penyelenggaraan Jamkesda
Bab IV Kerjasama
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Cilacap dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 49 Tahun 2013
dewan pengawas lembaga penyiaran publik lokal radio
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2013/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga, maka perlu dibentuk Dewan Pengawas sebagai alat kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal perlu disusun Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan disusunnya Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Purbalingga, susunan Anggota Dewan Pengawas, syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pengawas, pengumuman pembentukan Dewan Pengawas, tata cara seleksi anggota Dewan Pengawas, biaya serta mulai berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pedoman Indikator Kinerja Utama
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja utama Pemerintah Kabupaten Cianjur, perlu menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan. Daiam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pedoman Indikator Kinerja Utama masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat mengenai ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pedoman Indikator Kinerja Utama.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nomor PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2012; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 06 Nomor 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 39 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 06 Nomor 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 39 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
4 halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
dan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengendalian
Menara Telekomunikasi, perlu mengatur petunjuk
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
yang meliputi
Tata Cara Pelaporan Kelaikan Fungsi Bangunan Menara dan
Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 48 Tahun 2013
PEDOMAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2013/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang terintegrasi;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Pedoman Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47411);
11. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 590);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
16);
16. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17);
17. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah (Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41).
18. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 19);
19. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 20);
20. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
4. HASIL AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
5. PROGRAM REFORMASI BIROKRASI
6. TUJUAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI
7. PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
8. TIM REFORMASI BIROKRASI
9. SEKRETARIAT REFORMASI BIROKRASI
10. PERSIAPAN, IMPLEMENTASI, MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan motivasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang telah menunjukan prestasi dalam hal kedisiplinan, pengelolaan keuangan Daerah, mekanisme kepegawaian, keterserapan anggaran, kesesuaian perencanaan dengan penganggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Lakip, dan Tata Naskah Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008
Maksud pemberian penghargaan kepada SKPD yang berprestasi pada PERBUP ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada SKPD yang berprestasi dalam hal kedisiplinan, pengelolaan keuangan Daerah, mekanisme kepegawaian, keterserapan anggaran, kesesuaian perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2013.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2),
Pasal 11 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 18
ayat (3), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu mengatur petunjuk
pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
yang meliputi
Penentuan Lokasi Parkir Di Tepi Jalan Umum,
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi,
Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi,
Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa dan
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 48 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2012 - 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat