Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negri Dan Luar Negri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam
negeri dan luar negeri yang dilakukan oleh pejabat negara,
pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap dan pegawai
honorer lainnya serta pemberian bantuan biaya tunjangan
tugas belajar/ikatan dinas bagi mahasiswa tugas
belajar/ikatan dinas di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru, dipandang perlu untuk menetapkan aturan
dan tarif biaya perjalanan mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan tarif tunjangan belajar/ikatan dinas dan
biaya pendidikan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan
nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 /PMK.05/2014; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negri Dan Luar Negri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan; Tugas Belajar; Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas dan Biaya Pendidikan Lainnya; Ketentuan Khusus; Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatand an Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahw sehubungan dengan pelaksanaan APBD Kota Surakarta TA 2015 sampai dengan Triwulan I terdapat usulan pergeseran/perubahan DPA - SKPD dan DPA - PPKD pada obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama; bahwa sesuai ketentuan Pasal 146 Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan dengan cara mengubah Perwali tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta TA 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Ketiga atas Perwali No 26 tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kota Surakarta TA 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang lampiran Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014 diubah.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG)
ABSTRAK:
Guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas penggunaan data BOS tingkat SD/MI dan SMP/MTS, SMA/MA, SMK Negeri dan swasta dalam Kota Pagar Alam, sesuai dengan Permendikbud No. 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. maka perlu menetapkan besaran satuan biaya Dana BOS. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 14 Tahun 2005; Permendikbud No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan, transport kegiatan diluar jam sekolah, insentif kegiatan, bantuan transport siswa miskin, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2015
PELIMPAHAN - SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN - DARI WALIKOTA - KEPADA CAMAT - PERUBAHAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALIKOTA KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mendekatkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Walikota kepada camat;
Dengan ditetapkanya Permendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil maka Perwali Jambi No. 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota Kepada Camat perlu diubah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Perwali Jambi No. 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota Kepada Camat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf c.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Surabaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 serta Pasal 4 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Surabaya Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338 Tambahan Negara Nomor 5619);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 308 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5613);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/ 5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015;
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18);
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk, terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK;
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar atau petambak paling luas 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga, tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya;
Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota Surabaya Tahun 2015;
Dinas Pertanian bersama Penyuluh wajib melaksanakan pembinaan kepada Petani, Petambak, dan/atau Kelompok Tani dalam penyusunan penyerapan Pupuk Bersubsidi di tingkat Petani, Petambak, dan/atau Kelompok Tani di wilayahnya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 219
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 27 Tahun 2014; Perwali Kota Ternate No. 30 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat