Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan usaha karaoke yang tidak selaras
dengan nilai-nilai kesusilaan dan sosial budaya
masyarakat dapat menimbulkan gangguan ketentraman,
ketertiban dan keamanan masyarakat; bahwa penyelenggaraan usaha karaoke merupakan salah
satu jenis usaha rekreasi dan hiburan yang dalam
pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian dalam rangka meningkatkan pelayanan
serta daya saing guna menciptakan suasana usaha yang
kondusif, aman, tertib dan nyaman; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Usaha Karaoke;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
16 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang usaha karaoke, permodalan, tempat penyelenggaraan, penyelenggaraan, perizinan, perubahan ruangan/tempat dan nama karaoke, kewajiban dan larangan, pembinaan dna pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, telah dibentuk Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pelaporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Eselonering, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
11 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Untuk tertin administrasi dan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga yang merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 104 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, belanja tidak terduga, penganggaran, tata cara penggunaan, pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang RUPM,serta
Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan RUPM Provinsi dan RUPM
Kab/ Kota mengamanahkan agar Pemerintah Daerah
menyusun Rencana Umum Penanaman Modal ;
bahwa penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal
digunakan untuk memberikan arah dan pedoman
terhadap pelaksanaan penanaman modal disetiap
Kab/ Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dam huruf b dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyusunan RUPM; Sistematika Rencana Umum Penanaman Modal; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka di beberapa Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan tambahan jam pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan instansi Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang memberlakukan tambahan jam pelayanan, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor
44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah keempat kali dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi JawaTimur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2006 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 11/E);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 80) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 28);
15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 94);
16. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 95 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 95);
17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Pelaksanaan tambahan jam pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya adalah sebagai berikut :
a. Hari kerja di :
1. Kecamatan dan Kelurahan pada hari Senin sampai dengan Jum’at, mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
2. Puskesmas pada hari Senin sampai dengan Jum’at, mulai pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB;
b. Pegawai yang bertugas pada :
1. Kecamatan berjumlah 4 (empat) orang;
2. Kelurahan berjumlah 3 (tiga) orang;
3. Puskesmas berjumlah 4 (empat) orang atau 5 (lima) orang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 44);
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 21);
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 1);
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 81); dan
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 29).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Operasional Pemeriksaan di Lingkungan Inspektorat Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemeriksaan sebagai salah satu kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pejabat pengawas di lingkungan Inspektorat Kola Lubuklinggau, perlu menetapkan pedoman operasional pemeriksaan sebagai dasar Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dalam melaksanakan tugasnya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Kepres No.74 Tahun 2001; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.23 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; PERMENPAN No:PER/220/M/PAN/7/2008; PERMENPANRB No.15 Tahun 2009; PERMENPANRB No.42 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.62 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sistematika Pedoman Operasional Pemeriksaan; Isi dan uraian Pedoman Operasional Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman, 16 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebahagian Wewenang Walikota Kepada Camat Untuk Menangani Sebahagian Urusan Otonomi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat