Peraturan Menteri Pertanian NO. 71/Permentan/OT.140/12/2010, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelimpahan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2023
Permen KKP No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 38, BN.2023 (912)/9 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanna Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan
Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, dekonsentrasi, tugas pembantuan pusat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan pusat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerikanan dan Kelautan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen KKP No. 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanna Tahun 2024
Mencabut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1216)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3, BN 2023/NO 23; PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.51/MEN/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.51/MEN/2011, BN.2011 No. 956, jdih.kkp.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2010 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerikanan dan Kelautan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.25/MEN/2010, jdih.kkp.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.09/MEN/2010, jdih.kkp.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan (Tugas Pembantuan) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2010 kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN 2014/ NO 67; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 14, BN 2011/ NO 565; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2017 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Permen PUPR No. 33/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Permen PUPR No. 15/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11/PRT/M/2017, BN. 2017/NO.1000, Jdih.pu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 19/PRT/M/2016, BN. 2016/NO.752, Jdih.pu.go.id: 18 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat