Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 Perwali Banjar No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu disesuaikan dengan PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK No. 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, menyebutkan tata cara penghitungan dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Perbup/Perwali. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015; Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015; Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015; PMK No. 93/PMK.07/2015; Perka LKPP No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian;
3. Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa;
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
5. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
6. Pemantauan dan Evaluasi Silpa Dana Desa;
7. Sanksi;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Ketentuan Pasal 13-19 Perwali Banjar No. 6 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 halaman (lampiran 2 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015
Tugas - Pokok - Fungsi - Dan - Uraian - Tugas - Jabatan - Struktural - Pada - Kantor - Ketahanan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2015/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Ketahanan Pangan Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Ketahanan Pangan Kota Bontang, Maka Perlu Disusun Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 41 Tahun 2OO7; Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2015
Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Dengan Berlakunya Peraturan Ini, Maka Peraturan Walikota Bontang Nomor 43 Tahun 2Ol2 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Pemadam Kebakaran Kota Bontang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 25 Tahun 2014 Dicabut Dan Dinvatakan Tidak Berlaku
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2015
PERWALI Kota Pontianak No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
PERWALI Kota Pontianak No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengintegrasian Indikator Kinerja Utama Ke Dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembinaan Dan Koordinasi, Ketentuan Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
9 halaman, 94 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada warga masyarakat miskin dan untuk meringankan beban warga masyarakat miskin di kota Banjarmasin yang anggota keluarganya meninggal dunia perlu diberikan santunan khususnya kepada
masyarakat miskin yang sesuai dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, perlu diatur tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi
Warga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun
2014
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin 2005 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan Dan Tata Cara; Besaran Santunan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Angkutan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, dan dalam rangka pembinaan pengawasan, pengendalian, dan penertiban usaha angkutan maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Izin Angkutan di Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1933; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1933; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Walikota Ambon 11 Tahun 2011; Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek, dan Izin Insidentil. Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha angkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor umum wajib memiliki izin usaha angkutan, yangmana permohonan atas izin tesebut diajukan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin Usaha Angkutan tersebut berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya dan wajib meregistrasi (daftar ulang) setiap 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya diatur bahwa setiap orang atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum wajib memperoleh Izin Trayek dari Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk. Izin Trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, dan setiap perubahan dalam perizinan harus mendapat persetujuan dari pejabat yang ditunjuk. Sementara itu, pengusaha angkutan yang akan menggunakan kendaraan cadangan dari Izin Trayek wajib memiliki Izin Insidentil dari Waikota. Izin Insidentil hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari serta tidak dapat diperpanjang, serta izin ini hanya berlaku bagi perusahaan angkutan yang mempunyai kendaraan cadangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Perda No. 1 Tahun 2015 tentang APBD TA 2015, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa keli diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penjabaran APBD TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 223
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Sebagai indak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Dasar perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Pajak Air Tanah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi teknis dan perekonomian saat ini. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2000; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 21 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Obyek Pajak Air Tanah, Tarif Pajak, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keberatan dan Banding, dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
17 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Keluarga Miskin Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan dan
menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok
masyarakat berpendapatan rendah dan rawan
pangan yang penyediaannya mengutamakan
pengadaan gabah/beras dari petani dalam negeri,
perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum)
BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 142);
3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi Kabupaten/Kota;
5. Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014
tentang Pedoman Umum Raskin 2015;
6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Administrasi Kegiatan Tahun Anggaran 2015.
1. Tujuan Program Raskin adalah mengurangi
beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan
sebagian kebutuhan pangan beras;
2. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan
program raskin di Kota dan membentuk Tim
Koordinasi Raskin Kota yang ditetapkan dengan
Keputusan Walikota. Tim Koordinasi Raskin Kota bertugas melakukan
koordinasi perencanaan, anggaran, sosialisasi,
pelaksanaan, penyaluran, monitoring, dan
evaluasi, penanganan pengaduan serta
melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi
Raskin Provinsi;
3. Anggaran subsidi Raskin 2015 disediakan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional
Tahun Anggaran 2015, DIPA Kementrian
Keuangan;
4. Pelaksanaan penyaluran raskin sampai TD
menjadi tugas dan tanggung jawab Perum Bulog. Untuk menjamin kelancaran proses penyaluran
raskin, Perum Bulog bersama Tim Koordinasi Raskin Kota menyusun rencana penyaluran
bulanan yang dituangkan dalam SPA;
5. Dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyaluran raskin kepada RTS-PM maka Tim
Koordinasi Raskin melakukan monitoring dan
evaluasi penyaluran raskin. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan
metode kunjungan lapangan (supervisi atau uji
petik), rapat koordinasi, pemantauan media, dan
pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat