Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Perwali No 34 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPT Dinas Puskesmas Kota Surakarta perlu menetapkan Perwali tentang Remunerasi BLUD UPT Dinas Puskesmas Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sasaran dan bentuk, gaji, honorarium, insentif, pesangon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2015
FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan amanat Pasal 146 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Bappeda mengkoordinasikan
pembahasan rancangan Renja RKPD kabupaten/ kota
dalam forum SKPD kabupaten/kota; bahwa sesuai dengan lampiran VI Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Petunjuk Teknis Pelaksanaan
forum SKPD kabupaten/kota diatur oleh
bupati/walikota; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanan Forum SKPD;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan pelaksanaan forum SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa Pertumbuhan Usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Yang Semakin Meningkat Perlu Diikuti Dengan Peningkatan Kepastian Usaha Dan Tertib Usaha.
Bahwa Untuk Mengoptimalkan Penataan Dan Pembinaan Terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Perlu Mengatur Mengenai Keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UUI No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 23/MPP/Kep/I/1998; PERMENDAG No. 36/M-DAG/PER/9/2007; PERMENDAG No. 53/M-DAG/PER/9/2012; PERMENDAG No. 68/M-DAG/PER/10/ 2012; PERMENDAG No. 35/M-DAG/PER/7/2013; PERMENDAG No. 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/12/ 2013; PERDA Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 3 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No. 2 Tahun 2014; Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 620/K.364/1999.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589).
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 39/M-DAG/PER/12/ 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
20. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14).
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/ 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
kawasan transisi dan kawasan penyangga yang berada dalam Pusat Pengembangan Kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda.
(1) Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki SITU, SIUP dan TDP, harus menyesuaikan izin usahanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Walikota ini berlaku.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2015
Pegawai negeri sipil-tugas belajar dan izin belajar-pedoman pemberian tugas-di lingkungan pemerintah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 295
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa kualitas sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan perlu didorong dan ditumbuhkembangkan sehingga lebih profesional, efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan berdasarkan surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar;maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. pemberian tugas belajar dan izin belajar; c. persyaratan pegawai tugas belajar dan izin belajar; d. tata cara pengajuan pegawai tugas belajar dan izin belajar; e. jangka waktu pemberian dan besarnya dana pendidikan bagi pegawai tugas belajar yang dibiayai oleh pemerintah daerah; f. biaya; g. penetapan jumlah pegawai tugas belajar; h. hak dan kewajiban pegawai tugas belajar; i. unit pengelola; j. ketentuan lain-lain; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 13 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras merupakan prasarana pendukung produksi,program
peningkatan ketersediaan pangan dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk mernudahkan pengawasan dan pengendalian setiap perusahaan sebagaimana dimaksud dengan huruf a diwajibkan merniliki ijin usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi.Huller dan Penyosohan Beras;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor I2 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts/TP.250/1 I /1998.
Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 591/MPP/Kep/10/ 1999 tanggal 13 Oktober 1999
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 5 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat