Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab pelaku pasar dalam upaya merevitalisasi pasar rakyat perlu memfasilitasi pembentukan wadah organisasi yang menghimpun seluruh elemen pelaku pasar rakyat yang dapat bertindak sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pengelolaan, pemberdayaan dan perlindungan pasar rakyat; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya landasan yuridis opersional mengenai penataan dan pemberdayaan organisasi pelaku
pasar rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja aparatur dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu disusun dan diterapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602)
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KOTA KENDARI BAB IV PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH BAB V PENGAWASAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Penjabran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penganggaran dan pelaksanaan dana bantuan keuangan bersifat khusus untuk bidang
kesehatan Tahun Anggaran 2015 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan untuk pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan mendesak yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam angka romawi V pada poin 11 Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Penjabran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam rangka akselarasi peningkatan produktivitas dan mutu hasil usaha tani, pemerintah kota Banjarmasin perlu memberikan dukungan kepada petani dengan menetapkan kebijakan pemberian subsidi pupuk; bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dalam huruf a, perlu mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
40/Perrnentan/OT/140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/Permentan/OT/140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Usaha Perikanan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan atas
Peraturan Daerah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di.maksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 36 Tahun 2011 ten tang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan & pembayaran retribusi, tatacara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Pertoleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Kota Palopo
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2899/ 12/MEN.M/2014 tanggal 30 April 2014 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/07 /SJ tanggal 5 Januari 2015 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro akibat telah terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak sejak Tahun 2011, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi Gas Elpiji tabung 3 Kilogram di Kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
4· Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa clan Kata Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5589};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerinta, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Gas LPG tabung 3 kg;
9. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2008 tentang Harga Eceran LPG Tabung 3 kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
10. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nornor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian GAS LPG
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2011 dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pernbinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG di Daerah;
: PERATURAN WALIKOTA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM DI KOTA PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1 oa.Iam Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah Lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Harga Eceran Tertinggi yang, selanjutnya disingkat HET, adalah Harga jual LPG Tertentu di daerah/wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. 5. Pangkalan / Sub Penyalur adalah merupakan perpanjangan tangan dari Agen/Penyalur yang ditunjuk oleh Sadan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu berdasarkan usulan Agen LPG tert entu untuk menyalurkan LPG tertentu kepada konsumen Rumah Tangga dan usaha mikro. 6. Agen adalah Penyalur LPG tertentu yang ditunjuk oleh Sadan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistrubusian LPG tertentu atas persetuju an Dirjen Minyak dan gas bumi. 7. Margin pangkalan adalah selisih harga berupa keuntungan yang diperoleh Pangkalan dari Agen. 8. Margin Agen adalah selisih harga berupa keuntungan yang diperoleh Agen dari PT. Pertamina (persero). 9. Liquified Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasamya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. 10. LPG tertentu adalah LPG tabung yang akan merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
BABU HARGA ECERAN TERTINGGI
PASAL 2
oengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg dalam wilayah Kata Palopo sebesar Rp.16.500,- (Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
Pasal 3 HET LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
PASAL 4
HET LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sewaktu-waktu dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang - undangan.
PASAL5
Setiap Agen atau Pengusaha LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram diwajibkan untuk memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram di tempat pangkalan yang mudah diketahui oleh masyarakat umum.
PASAL 6
Pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram di tingkat pangkalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB Ill KETENTUAN BAGI AGEN
PASAL 7
(1) Agen bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran gas LPG tabung 3 kg ke pangkalan, berdasarkan harga yang telah di tetapkan.
(2) Pemberhentian Agen gas LPG tabung 3 kg oleh Pertamina harus atas usulan Pemerintah Kata.
(3) Agen dilarang mendirikan Pangkalan sebelum ada izin dari Dinas Koperindag Kota Palopo.
(4) Agen dilarang menerima Pangkalan pindahan dari Agen lain sebelum ada Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja.
BAB IV ICETENTUAN BAGI PANGKALAN
Pasal 8 (!) pangkalan wajib memiliki Timbangan Ukuran minimal 15 kg. ) pangkalan wajib memilik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda oaftar Perusahaan (TOP). (3) pangkalan wajib memasang papan merk usahanya guna mempermudah pengawasan. (4) pangkalan wajib memiliki bak air untuk pengujian kebocoran Gas.
BABV LARANGAN BAGI PANGKALAN
PASAL 9 (1) Pangkalan dilarang menjual gas LPG tabung 3 kg keluar wilayah Kota Palopo. (2) Pangkalan dilarang menjual gas LPG tabung 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada konsumen.
BAB VI SANKS! Pasal 10
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan/atau Pasal 9 dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran secara tertulis oleh Dinas Koperindag Kata Palopo
b. Pencabutan Izin Usaha Perdagangan oleh Dinas Koperindag Kata Palopo c. Pemutusan hubungan usaha.
BAB VII PENGAWASAN
Pasal 11 (1). Pengawasan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilaksanakan oleh Tim pengawasan gas LPG Pemerintah Kata. (2). Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Walikata.
BAB VIII IIBTENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 4 ten tang Tahun 2011 Ten tang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleul Gas (LPG) 3 Kilogram dalam wilayah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Apabila terdapat kekeliruan dalam penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram ini, akan diperbaiki dan disesuaikan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IXKETENTUANPENUTUP
Pasal 14 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Terpadu Sehati Pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Pasal 75 Dan Pasal 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda Dalam Rangka Melaksanakan Sebagian Tugas Operasional Dan/Atau Kegiatan Teknis Penunjang Pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda Di Bidang Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial Diprioritaskan Permasalahan Sosial Anak, Orang Terlantar, Lansia Terlantar, Pekerja Migran Bermasalah Sosial, Disabilitas Bermasalah Sosial Serta Pelayanan Trauma Centre Korban Kekerasan Di Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 34; UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 11 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007.
Peraturan Walikota Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Terpadu Sehati Pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana diubah Keduakali dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 14);
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas serta hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, akan diatur dan ditetapkan tersendiri oleh Kepala Dinas yang difasilitasi oleh Kepala UPTD sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Jenis dan jenang jabatan fungsional tertentu diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 298
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini terdiri dari 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
132
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat