Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa sehubungan dengan tersebut huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta tahun anggaran 2004;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2004;
Peratura Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan
pengelolaan pasar daerah, perlu adanya
pengaturan dan pelayanan yang lebih efektif
dalam upaya peningkatan pendapatan daerah
dan kenyamanan berusaha dilingkungan pasar; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarip dan
penyempurnaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang tentang Retribusi Pelayanan Pasar:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 T ahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, klasifikasi pasar, struktur dan besarnya tarif, identitas dan penempatan pedagang, status pedagang, larangan, pencabutan, pemindahan hak pemakaian, perubahan bangunan tempat usaha, pemanfaatan MCK, tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, tata cara dan wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, sanksi administrasi, pelaksanaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
Perat-Jran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 dan Feraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor
13 Tahun 1998 dicabut.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Susunan Organisasi Sekretariat Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka untuk mewujudkan tujuan daerah yang menimbulkan hak dan kewajiban dapat dinilai dengan uang. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah perlu di atur dan Perda Kab.Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti sert Perda Kab.Kutai No.13 Tahun 1982 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah perlu disesuaikan dan diatur ulang sehingga perlu diganti dalam bentuk satu peraturan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keaungan Daerah dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, kewenangan Bupati dan DPRD dalam keuangan, kedudukan keuangan Bupati, Wakil Bupati dan DPRD, anggaran pendapatan belanja daerah, penyusunan dan penetapan APBD, penyusunan perhitungan APBD, perubahan APBD, Pelaksanaan APBD, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pengawasan, Kerugian Keuangan Daerah, Ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2005.
Yang tidak berlaku :
1. Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 1982
2. Perda Kab.Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2003
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.3 Seri B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Reklame merupakan salah satu bentuk atau media yang dipergunakan untuk memperkenalkan sesuatu barang ,jasa atau orang guna menarik perhatian umum; Ketentuan tentang Pajak Reklame sebagaimana yang telah diatur pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame ,saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan perlu di atur kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b ,perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pajak Reklame.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1987; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame, meliputi Penyelenggaraan Reklame; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Pendataan Pajak; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan Pajak; Biaya Bongkar Reklame; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyatukan pemahaman
tentang arti dan makna dari Laporan Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menyusun Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah merupakan salah satu dokumen yang
dipersiapkan dan disampaikan oleh Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
rangka untuk mengetahui tentang kemajuan dan
kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun
Anggaran 2004.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4
Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERHITUNGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
BAB III
SISTEMATIKA PENYUSUNAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan dan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur, maka diperlukan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kabupaten Luwu timur Tahun 2005-2025 yang memuat konsepsi dasar pembangunan kabupaten luwu timur dalam jangka panjang; dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di kabupaten luwu timur perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 yang memuat arahan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. berdasarkan pertimbangna dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
3. Undang-undang nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten luwu timur dan mamuju utara di propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
5. Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tetang system Perencanaan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
8. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang tata cara pertanggung jawaban kepada daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2005
Pokok-pokok - Pengelolaan - Pertangungjawaban - Keuangan - Daerah
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah yang tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan profesionalisme dan bertanggung jawab maka perlu pengaturan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; Keppres No. 157 Tahun 2000; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 152 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah, meliputi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Perubahan APBD; Pergeseran APBD; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Pelaksanaan APBD; Sistem Akuntansi Keuangan Daerah; Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah; Prosedur Pinjaman Daerah dan Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini meka Peraturan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2001 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keungan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
37 hlmn; 5 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat