Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan,
pengaturan dan fasilitasi guna mendorong tumbuh
kembangnya demokratisasi khususnya melalui
proses kampanye pemilihan umum Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Pemilihan Presiden
den Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerKPU No 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPRD, dimana didalamnya mengatur perubahan ketentuan tentang alat peraga, maka Perwal Magelang No 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemsangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPRD, DPRD Prov, DPRD Kota, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perwal tentang pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kota, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 42 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; PP No 29 tahun 2000; PP No 36 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang no 4 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 tahun 2011;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perencanaan, perizinan, hak dan kewajiban, pemasangan alat peraga, larangan, pengendalian dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2013.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2013 dicabut.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Fasilitas Umum Untuk Kampanye Dan Pemasangan Atribut/Alat Peraga Dalam Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan kampanye pada
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Tahun 2013 dapat berjalan dengan tertib dan
aman, dipandang perlu pengaturan fasilitas umum
untuk kampanye dan pemasangan atribut/ alat peraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Fasilitas Umum Untuk Kampanye dan
Pemasangan Atribut/ Alat Peraga Da1am Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Tahun 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan pemasangan dan/atau penyebaran atribut / alat peraga/bahan kampanye, fasilitas umum, fasilitasi pemasangan atribut dan/atau alat peraga, larangan pemasangan, penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2013
STANDAR BESARAN HONORARIUM BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, TENAGA PENDUKUNG, KELOMPOK KERJA (POKJA), PANITIA DAN UANG LEMBUR, DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PONTIANAK TAHUN 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Besaran Honorarium Bagi Penyelenggara Pemilihan Umum, Tenaga Pendukung, Kelompok Kerja (Pokja), Panitia Dan Uang Lembur Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a, ayat (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana biaya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, PP No. 6 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, Permendagri No. 44 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
6 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 70 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
memperhatikan Surat Sekretaris Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tegal tanggal 28 Pebruari 2012
nomor 050/006 perihal Usulan Perubahan Standarisasi
Indeks Biaya Kegiatan Tahun 2012 dan Surat Sekretaris
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal tanggal 11
Oktober 2012 nomor 188.3/005 perihal Permohonan
Penetapan atas Ajuan Rancangan Peraturan dan
Keputusan Walikota Tegal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal,
perlu menetapkan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan perumahan kepada DPRD dibayarkan setiap bulan dan dalam bentuk uang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 58 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan; bahwa sesuai perubahan tingkat inflasi di Kota Surakarta maka perlu dilakukan penyesuaian nilai tunjangan perumahan bagi anggota DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tunjangan perumahan dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dianggarkannya Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, maka ketentuan tanggal berlakunya Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peratwan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai pemberlakuan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomro 18 Tahun 2010 diubah.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Fasilitas Umum Untuk Kampanye Dan Pemasangan Atribut/Alat Peraga Dalam Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2010 dapat berjalan
dengan tertib dan aman, dipandang perlu Pemerintah Kota Pekalongan
memfasilitasi tempat-tempat untuk kampanye dan pemasangan atribut/alat
peraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Fasilitas Umum Untuk
Kampanye dan Pemasangan Atribut/Alat Peraga dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Oaerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1993;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan pemasangan dan/atau penyebaran atribut/alat peraga/bahan kampanye, fasilitasi pemasangan atribut dan/atau alat peraga, larangan pemasangan, penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2010.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang Untuk Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemilihan
umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010 agar
dapat berlangsung dengan lancar perlu di dukung dengan perincian
kebutuhan untuk pengadaan barang dan jasa;
. bahwa perincian untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana
dimaksud huruf a yang diatur dalam Peraturan Walikota Semarang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan
Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota
Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Semarang Tahun 2010, perlu ada penambahan khususnya untuk
kebutuhan kartu pemilih, perincian formulir-formulir model C, DA,
DB dan kelengkapan di TPS/KPPS;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Standarisasi Biaya kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang untuk Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010 diubah
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Surakarta berkewajiban memberikan
pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan kepada seluruh
potensi wilayah termasuk memberikan fasilitas guna mendorong
tumbuh kembangnya demokratisasi khususnya melalui proses
kampanye pemilu bagi Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur,
Pemilihan Walikota, anggota OPR, OPO, OPRO Provinsi dan
OPRO Kota serta menjaga eksistensi organisasi
kemasyarakatan; bahwa guna menjaga keindahan, keteraturan, ketertiban dan kenyamanan ruang publik sekaligus untuk memberikan kepastian
hukum atas keberadaan alat peraga kampanye, atribut partai
dan atribut organisasi kemasyarakatan utamanya yang
menempati fasilitas umum, tepi jalan umum, jalur jalur hijau
kota / taman kota atau tempat lainnya, maka dipertukan suatu
pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemilihan Umum, OPR, OPO, OPRO Provinsi, OPRO Kota ,
Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota,
Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan, pemasangan, perijinan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat