Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011-2016 ke dalam dokumen perencanaan tahunan telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi-asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota
Banjarbaru, perlu memberikan izin penyelenggaraan
pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pemberian Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kota Banjarbaru ;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374 / MENKES/ SK/V/2009 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 455/ MENKES/ SK
/XI/2013l; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pemberian Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang; Izin Penyelenggaraan Puskesmas; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PENGANGGARAN DANA KAPITASI BAB IV PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELAJA DANA KAPITASI JKN BAB V PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN BAB VI JASA PELAYANAN KESEHATAN BAB VII BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN BAB VIII PERJALANAN DINAS BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan prinsip real cost sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 maka Peraturan Walikota Kupang Nomor 23A Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Peagwai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Rahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Nomor 5 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; III. Prinsip Perjalanan Dinas; IV. Perjalanan Dinas Jabatan; V. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; VI. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; VII. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; VIII. Pengendalian Internal; IX. Ketentuan Lain-lain; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
16 halaman; 12 halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 14 Tahun 2015
PERWALI Kota Banjar No. 6.a Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Daerah di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat