Peraturan Bupati (PERBUP) tentang petunjuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat miskin di wilayah penghasilan tembakau/ industri hasil tembakau di kabupaten lamongan tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat miskin di Kabupaten Lamongan khususnya di wilayah penghasil tembakau/industri hasil tembakau, Pemerintah Kabupaten Lamongan melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Miskin di wilayah Penghasil Tembakau dan Industri Hasil Tembakau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Miskin di wilayah Penghasil Tembakau/Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 755);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07 /2009;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04 / 2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai un tuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1, Seri E);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 3, Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E) ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10);
16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 30).
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Jawa Timur.
Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud merupakan kerangka acuan bagi Kecamatan, Desa/Kelurahan dan pemangku program lainnya dalam pengelolaan Program Pemberdayaan Masyarakat Miskin Di Wilayah Penghasil Tembakau/ Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di
Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08
Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja
di Lingkungan Lembaga Pemerintah, pelaksanaan
penerapan ketentuan hari dan jam kerja di Lingkungan
Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Brokrasi;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah
mendapat ketetapan penerapan 5 (lima) hari kerja
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:
061.2-4521 TAHUN 2015 tentang Penetapan
Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa ketentuan hari jam kerja sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a , huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari
dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169 (Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4 . Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor-kantor
Pemerintahan Republik Indonesia;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan
Lembaga Pemerintah; 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan Jum'at.
Serta Jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah:
Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.15 s.d. 15.30 WIB dan Hari Jum'at
Pukul 07.15 s.d. 15.15 WIB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 41 Tahun 2015
PERBUP Kab. Wonosobo No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
Mencabut
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan
PEMBENTUKAN DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2015/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah ada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Jabatan Fungsional
Bab IV Tata Laksana
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangli adalah dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah
Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. KEGUNAAN IKU; 5. PENETAPAN IKU; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
-
-
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 30 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 17 Tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kab. Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan
kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja
diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memandang perlu
mewajibkan setiap orang atau perusahaan
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Hal yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan Administratif dalam rangka Pegusulan dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 27 Tahun 2012 Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahu 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Persyaratan Administratif
BAB III Pengusulan
BAB IV Tim Penilai
BAB V Penetapan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 19 Tahun 2015
JEMBRANA’S APARATUR SIPIL NEGARA AWARD PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jembrana's Aparatur Sipil Negara Award Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi antara
lain dilaksanakan penilaian mandiri, pengukuran capaian
kinerja, pemantauan produktivitas kerja, penilaian individu
dengan menggunakan instrument berbasis kinerja,
penciptaan dan pengembangan budaya organisasi yang
berorientasi pada peningkatan kinerja, dan pemberian
penghargaan terhadap upaya individu, maka perlu diberikan
penghargaan bagi pegawai yang berprestasi;
b. bahwa program kegiatan Jembrana’s Aparatur Sipil Negara
Award merupakan kebijakan inovasi Pemerintah Kabupaten
Jembrana ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jembrana’s Aparatur Sipil Negara Award
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kekurangan
tenaga dalam pelaksanaan
penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan guna memberikan
pelayanan kepada masyarakat agar
dapat berjalan dengan baik, efektif dan
efisien, maka dipandang perlu untuk
mengangkat tenaga harian lepas di
lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara; bahwa untuk tertib administrasi dan
guna kepastian hukum, perlu untuk
mengatur keberadaan tenaga harian
lepas khususnya mengenai tata cara
pengangkatan maupun pembinaan
tenaga harian lepas dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Tenaga
Harian Lepas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993; Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Nomor KEP-150/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor Kep.100/MEN/VI/2004.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan Tenaga Harian Lepas; Pengangkatan Tenaga Harian Lepas; Perjanjian Kerja; Pelaksanaan; Kewajiban dan Hak; Cuti Bagi Tenaga Harian Lepas; Pembayaran Upah; Perlindungan Tenaga Kerja; Berakhirnya Perjanjian Kerja; Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.15 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpan No.26 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.78 Tahun 2012.
33 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat