Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pangkalan Pendaratan Ikan Jayanti Cidaun Pada Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/No. 36 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 ten tang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set); bahwa dalam rangka perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, diperlukan adanya komitmen, etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral secara terencana, sistematis dan terpadu; bahwa guna mernberikan Jandasan dan acuan bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam melakukan perlu bahan pola pikir dan budaya kerja perlu disusun pedoman pengembangan budaya kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Manfaat dan Ruang Lingkup Budaya Kerja
Bab III Nilai Budaya Kerja
Bab IV Penerapan Budaya Kerja
Bab V Penerapan dan Pengembangan Budaya Kerja
Bab VI Pembinaan dan Pengendalian
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 32 Tahun 2014
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/NO.362
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam
maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan
sosial melalui kepesertaan Program Badan
Penye1enggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; <_
b. bahwa memperhatikan ketentuan pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga
Badan Penye1enggara Jaminan Sosial, antara lain
pada pokoknya menegaskan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dalam rangka meningkatkan
kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial
bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten;
c. bahwa sebagai upaya untuk mendukung
kepesertaan Program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten
Bone memandang perlu mewajibkan setiap orang
atau perusahaan mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di
atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penye1enggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sebagai Persyaratan Pemberian Pelayanan
Perizinan di Kabupaten Bone
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2918) ;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3201) ;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3468) ;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286) ;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) ;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038) ;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256) ;
Mengingat
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256) ;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578) ;
15.<Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi,
dan Pemerintah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013
tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
Penyelenggaraan Program J aminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5472) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja
dan Penerima Bantuan luran dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5481) ;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan
Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253) ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN
KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARAJAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAANSEBAGAI PERSYARATAN
PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAHKABUPATENBONE.
MEMUTUSKAN :
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-24/
MEN/VI/ 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan
kerja;
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan
Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
25. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP196/ MEN/ 1999 ten tang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja
Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi ;
25. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan ;
26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
Provinsi Sulawesi Selatan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
1 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN
KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARAJAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAANSEBAGAI PERSYARATAN
PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAHKABUPATENBONE.
MEMUTUSKAN :
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-24/
MEN/VI/ 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan
kerja;
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan
Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
25. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP196/ MEN/ 1999 ten tang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja
Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi ;
25. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan ;
26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
Provinsi Sulawesi Selatan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
1 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
Menetapkan
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunl945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah yang memimpin pe1aksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan
keuangan daerah.
6. Badan adalah sekumpulan orang darr/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komenditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya,
lembaga , dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik
swasta maupun negara.
8. Orang adalah orang perorangan baik sebagai pekerja mandiri maupun
sebagai orang yang mempekerjakan orang lain.
9. Izin adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap
orang atau perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan dalam
rangka untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan.
10. Pelayanan perizinan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan perizinan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau perusahaan
yang disediakan oleh pemerintah daerah.
11. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
12. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang
selanjutnya disebut Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program
negara atau pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pe1ayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.
13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
14. Pemberi Kerja adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang memperkerjakan pegawai negeri dengan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan atau
perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintahan
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang telah dilegalisir.
(2) Setiap perusahaan yang me1akukan permohonan pengurusan
atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintah
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang te1ah dilegalisir dan telah
Pasal4
BABIII
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah setiap orang atau pemberi kerja
yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah.
Pasal3
Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
b. memberikan manfaat bagi tenaga kerja; dan
c. meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal2
15. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hilk peserta
dan/ atau anggota keluarganya.
16. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan
jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan orang lain atau
masyarakat.
17. Tanda pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan,· yang selanjutnya
disebut wajib lapor adalah laporan atau informasi resmi secara tertulis
setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali,
memindahkan atau membubarkan perusahaan yang disampaikan
kepada Kepala Dinas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
18. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatarr/bendahara penge1uaran untuk mengajukan
permintaan pembayaran.
19. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat
SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran
untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas
dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan
pembayaran gaji dengan jumlah tertentu yang dokumennya disiapkan
oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
PASAL 2
Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
b. memberikan manfaat bagi tenaga kerja; dan
c. meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 3
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah setiap orang atau pemberi kerja
yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah.
BABIII
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
PASAL 4
(1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan atau
perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintahan
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang telah dilegalisir.
(2) Setiap perusahaan yang me1akukan permohonan pengurusan
atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintah
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang te1ah dilegalisir dan telah
(3) Rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berisikan :
a. kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan
Program BPJS Ketenagakerjaan
PASAL 5
Setiap SKPDjUnit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah yang
menyelenggarakan pelayanan dibidang perizinan bagi orang atau
perusahaan, wajib menambahkan persyaratan pelayanan berupa:
a. kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan program
BPJS ketenagakerjaan.
Orang atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk orang atau perusahaan yang mengurus izin penelitian
yang secara nyata mempekerjakan orang lain.
Pengecualian atas ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), ditujukan bagi orang yang mengurus izin
penelitian semata untuk kepentingan akademik dan bukan proyek
penelitianj non provit.
PASAL 6
Setiap orang atau perusahaan yang mengikuti pelelangan barang
danj atau jasa di SKPDjUnit Kerja, wajib melampirkan dokumen
berupa:
a. Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. Keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan
program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap Orang atau perusahaan yang begerak dibidang pekerjaan jasa
konstruksi atau jasa lainnya yang melakukan pengurusan SPP-LS
dengan menggunakan belanja pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah, wajib melampirkan
kembali dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PASAL 7
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan atas ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, setiap SKPDjUnit Kerja
dilingkungan Pemerintah Daerah termasuk Badan Pelayanan Perizinan
terpadu wajib menyesuaikan Standar Operasional Prosedurnya.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 8
Pembinaan dan pengawasan terhadap kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan pada perusahaan dilakukan secara periodik dan
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan Tim Koordinasi Fungsional Pelaksanaan Program BPJS
Ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Bupati.
(3) Tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut
dalam Keputusan Bupati
BABV
SANKSI ADMINISTRASI
PASAL 9
(1) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak
diberikannya pelayanan publik tertentu.
(2) Pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) berupa tidak diterbitkannya izin Pemerintah Daerah atas
permintaan BPJS Ketenegakerjaan
PASAL 10
(1) Setiap pejabatjPegawai Negeri Sipil penyelenggara pelayanan pada
SKPDjUnit Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5, dapat dikenakan sanksi administrasif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; dan
c. Sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dibidang kepegawaian.
(3) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
secara berjenjang dan proporsional.
BABVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 11
Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus kepada BPJS
Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan berupa
jaminan sosial kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap
(PTT)dan Tenaga Honorer lingkup Pemerintah Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
Pemberian atau perpanjangan izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati ini, tetap
berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP
PASAL 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 04/MEN/IV /2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaaan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4445);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Pelayanan PER.15/MEN/X/2010
Minimal Bidang tentang Standar Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV /2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
Peraturan ini mmengatur tentang Ketentuan Umum tentang Petunjuk Teknis SPM Bidang Ketenagakkerjaan; maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya Petunjuk Teknis SPM Bidang Ketenagakerjaan adalah sebagai pedoman bagi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dalam skala minimal); SPM Bidang Ketenagakerjaan; Pengorganisasian; Pelaksnaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Ketenagakerjaan, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja Bidang Ketenagakerjaan kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kerja Kontrak Pada Dinas Perhubungan Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pada Dinas perhubungan diperlukan pegawai yang profesional dan berkualitas; bahwa dalam rangka pemenuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mengisi formasi yang lowong perlu pengadaan Tenaga Kerja Kontrak ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pedoman Pengadaan Tenaga kerja kontrak Pada
Dinas perhubungan di Kabupaten Tabalong
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kerja Kontrak Pada Dinas Perhubungan Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengadaan Tenaga Kerja Kontrak; Pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak; Ketentuan Peuntup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2014
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung
kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara memandang perlu untuk mewajibkan
setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu
Utara.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap
Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima
Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5481);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB IV
SANKSI ADMINISTRASI
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAlN
BAB VIl
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
NOMOR 23 TAHUN 2014
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2014
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan
kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja
diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program
BPJS Ketenagakerjaan ;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Bantaeng memandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia 74, Tambahan Lembaran Negara 1822;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, Dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. SANKSI ADMINISTRASI
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2014.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat