Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penebangan Pohon
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 huruf h Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Kemasyarakatan, dalam rangka melindungi dan melestarikan keberadaan pohon yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang izin Penebangan Pohon.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 63 Tahun 2002; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Permen PU No. 05/PRT/M/2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota banjarbaru No. 6 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Izin Penebangan Pohon yang terdiri atas 5 Bab dan 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Penghujan Tahun 2016/2017 dan Musim Tanam Kemarau Tahun 2017 di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produktivitas hasil
pertanian serta pengaturan yang sistematis dan
terencana terhadap pola tanam di Kota Tegal, perlu
mengadakan pengaturan pola tanam dan rencana tata
tanam untuk musim tanam penghujan Tahun
2016/2017 dan musim tanam kemarau Tahun 2017 di
Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola tanam dan rencana tata tanam, daerah irigasi, sistem pembagian dan pemberian air.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2016.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan dan Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penyesuaian Terhadap Ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Tahun Anggaran 2014, Maka Perlu Mencabut Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; PERGUB KALTIM No.76 Tahun 2003.
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
Pasal 13 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kota Ambon Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian, oleh karena itu perlu ditetapkan ketentuan Alokasi Pupuk Bersubsidi pada Kecamatan dalam Wilayah Kota Ambon. Bahwa pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu dikelola dan dimanfaatkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi pada Kecamatan Dalam
Wilayah Kota Ambon Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan mengatur bahwa pupuk yang diberi subsidi harus diberi label berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”. Alokasi pupuk bersubsidi tersebut didistribusi oleh KUD Segar dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan diproduksi oleh PT Pupuk Kalimantan
Timur dan PT Petrokimia Gresik. Peraturan ini juga mengatur bahwa untuk pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi dilakukan oleh KPPP (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
)yang dibantu oleh penyuluh. Selanjutnya KPPP wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di wilayahnnya kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2015.
Lampiran 10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Hutan, Hutan Kota Dan Ruang Terbuka Hijau Dalam Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pembangunan Kota Kendari yang seimbang, antara pertumbuhan ekonomi dan kelcstarian lingkungan hidup. Maka pemerintah dacrah dituntut untuk melindungi, mengelola kawasan hutan, hutan kota, dan ruang terbuka hijau;
sehubungan dengan adanya tuntutan dan tantangan pembangunan yang semakin kompieks, maka peraturan Walikota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasar Hutan, Hutan Kota dan Ruang Terbuka Hijau perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertumbuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Hutan, Hutan Kota dan Ruang Terbuka Hijau Dalam Wilayah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistennya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah diakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi, Misi dan Strategi Kebijakan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 45);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14).
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Hutan, Hutan Kota, dan Ruang Terbuka Hijau Dalam Wilayah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 10) dihapus dan disisip pada Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/Sr.130/11/2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, Untuk Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2005; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013 tanggal 21 Nopember 2013; PERMENTAN No. 02/Pert/HK.060/2/2006; PERMENTAN No. 69/Permentan/SR.130/11/2012; PERMENTAN No.122/Permentan/SR.130/11/2013; PERMENDAG No.21/M/DAG/Per/6/2008; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/Kep/9/2002; KEPMENTAN No. 08/P/TP.260/1/2003; KEPMENTAN No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; KEPMENTAN No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; KEPMENTAN No. 299/Kpts/OT.140/7/2005; KEPMENTAN No.341/Kpts/OT.210/9/2005; KEPMENTAN No. 01/Kpts/SR.130/1/2006; KEPMENTAN No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; KEPMENTAN No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; PERGUB No. 76 Tahun 2013 Tanggal 19 Desember 2013.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI WILAYAH KOTA SAMARINDA TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2013 tentang penetapan kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Samarinda dengan berpedoman pada Peraturan Walikota ini dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013.
Produsen wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 53 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha dan Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 2000 m2 (Dua Ribu Meter Kubik) Per Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian izin usaha dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi sampai dengUI1 2000 M" (dua ribu meter kubik) per tahun yang semula merupakan kewenangan pemerintah provinsi telah dilimpahkan menjadi kewenangan pemerintah kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian h:iri Usaha Dan Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasite, Sampai Dengan 2000 M' (dua ribu meter kubik) per tahun;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Ta]mn 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang·Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, IU-IPHHK, izin perluasan IPHHK, masa berlaku IU-IPPHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas dan/atau peremajaan mesin, hak, kewajiban dan larangan pemegang IU-IPHHK, perubahan dan penggantian nama pemegang izin, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Qanun tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan sangat berisiko terjadi setiap tahunnya dikabupaten Aceh Timur dan merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan, sehingga diperlukan pengaturan dan pedoman operasional penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan diktum Kedua angka 25 Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Para Bupati/Walikota menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/kota mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Timur;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 4 Tahun 2001; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 28 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penanggulangan, BAB IV Kelembagaan, BAB V Peran Serta Masyarakat, BAB VI Kewajiban, BAB VII Larangan, BAB VIII Pengawasan, BAB IX Kerjasama, BAB X Pembiayaan, BAB XI Sanksi, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Halaman : 14 Hlm , Lampiran : - Hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2016
Bahwa hutan merupakan salah satu modal kehidupan yang perlu disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta dijaga kelestariannya sehingga dapat meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. sebagai sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran, keberadaan hutan harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya secara lestari dengan akhlak mulia bermartabat, adil, arif dan profesional. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di Aceh. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berhak memberikan izin konversi Kawasan Hutan dan izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 3 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengaturan dan Pengurusan Hutan, Status dan Fungsi Hutan, Arahan Fungsi Hutan Dalam Tata Ruang, Pengelolaan Hutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perizinan Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
-
59 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat