Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanna Dinas
ABSTRAK:
a bahwa perjalanan dinas merupakan kegiatan perjalanan dalam
rangka melaksanakan tugas-tugas kedinasan;
b. bahwa kegiatan perjalanan dinas harus disesuaikan dengan
perkembangan dan ketentuan hukum yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
1.KETENTUAN UMUM; 2.JENIS PERJALANAN DINAS; 3.BIAYA PERJALANAN DINAS; 4.TATA CARA PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; 5.PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 6.DOKUMEN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 7.TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 8.PEMBIAYAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 9.PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 10.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 30 Tahun 2010 Dicabut.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR) bertujuan
untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan menggali potensi serta
partisipasi masyarakat Pekon/Kelurahan, guna percepatan dan
pemerataan pembangunan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas agar dapat
lebih optimal dan berhasil guna, maka perlu diatur Petunjuk Teknis
(Juknis) Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR) diatur
dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2004
tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2007-2012;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011
( Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 18 );
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Staf Ahli Bupati,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 10 Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 11 Tahun 2010;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Lampung Barat Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12
Tahun 2010; dan
12. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai
bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2010;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan Program
3. Pelaksanaan Program
4. Pengenaan Pajak
5. Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana
6. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PROGRAM
GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR)
bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan menggali
potensi serta partisipasi masyarakat Pekon/Kelurahan, guna percepatan
dan pemerataan pembangunan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas dan agar
pelaksanaan program dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, maka
dipandang perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Gerakan
Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat
dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2004
tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2007-2012;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Staf Ahli Bupati,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 10 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 11 Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Lampung Barat Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12
Tahun 2010; dan
11. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai
bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2010;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Prinsip Kebijakan
4. Sasaran Lokasi
5. Lingkup Kegiatan
6. Metode Pelaksanaan Program
7. Kriteria Dasar Penyusunan Kegiatan
8. Prinsip Pelaksanaan Kegiatan dan Penggunaan Dana Bantuan
9. Pendanaan
10. Monitoring dan Evaluasi
11. Pelaporan
12. Pengawasan
13. Sanksi
14. Penghargaan
15. Serah Terima Pekerjaan
16. Pemeliharaan dan Pelestarian Kegiatan
17. Organisasi Pelaksana Tingkat Kabupaten
18. Strtuktur Organisasi Pelaksana Tingkat Kecamatan
19. Strtuktur Organisasi Pelaksana Tingkat Pekon/Kelurahan
20. Bantuan Teknis
21. Struktur Organisasi
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda) Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan peraturan Daerah dan peraturan Bupati perlu diprogramkan dan ditata sesuai dengan kabutuhan penyelenggaraan pemerintah pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati perlu disusun Program Legislasi Daerah secara terarah, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Legislasi Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional tidak lepas dari prinsip-prinsip otonomi, yang
diwujudkan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggung jawab secara proposional dengan lebih menekankan pada
prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan
keadilan serta dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman
daerah;
b. bahwa Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR)
bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, percepatan
pembangunan dan menggali potensi serta partisipasi masyarakat
pekon;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
diatur Peraturan Bupati Lampung Barat tentang Program Gerakan
Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4421)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2004
tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2007-2012;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Staf Ahli Bupati,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung
Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Lampung Barat Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12
Tahun 2010; dan
11. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai
bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2010;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Program gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat
3. Tujuan
4. Prinsip Kebijakan
5. Pedoman Pelaksanaan
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4A Tahun 2010
BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA KANTOR CAMAT IBU UTARA KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010 - PENUNJUKAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara
ABSTRAK:
Kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di satuan kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat, maka dipandang perlu menunjuk Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010. Saudara Apdon Frans, yang diusulkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat, dianggap cakap dan memenuhi syarat serta mampu melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2000; Uu No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan Saudara Apdon Frans sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kantor Camat Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010 dengan atasan langsungnya Pejabat Pengguna Anggaran Camar Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat; Bendahara melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Spesifikasi tanda tangan dan parad Bendahara Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 276 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN KOTA KEDUA (SECOND CITY)
ABSTRAK:
a. b8hwa. dawn l'llllgka mendorong pen:epman pc:npnbanpn bwason yang berpotensi set,agai pusat pertumbuhan wilayah. llt~ ~llllg8D pembanglmnn antar wila.yah clan untuk mmdorong pertumbubao antar wilayah daenih pedu dilakubn LIJlllY4 penge,nl,anpn uwasan di daerah; b. bellwa dawn rangka mewujudkan lreeerpad1181l pembangunan anw seklnr, daerah, llan masymbt maka pengembanpn wilayah merupakan arahan lokasi penganhangan :vang dilabana)<an pemeril11ab, masyarakat, dan/t\t311 dunia usaha; c. baltwa dalam nmjka mengeailiailgaiikan sistem pusat pelayanan 8eC4Ill hirarkis mellllui peoentuan Pu.sat .Kegiatan Lokal yang dipromosikan (Pl(4'). Pusat Pclayamm Kawasan (PPK) clan Pusal Pelayanan LilJ&kungan (PPL) terintegrasi denpn Pusat :Kcgiarao Lokal (PKL) yang sudahditent\llcBD dala!n R.mcana Tlda Ruang (RTRW) Provinsi( d babwa sebapi pela);sanaan lfndang-Undang NoD10J 26 Tahun 2007 temang Penat••o RU1111g dan sesuai dengim Rooraoa Tata Ruaag Wilayah Kabupaten Situbondo, pcrlu diatur pengembangan Kota Ketlua <,'>e-rond Cfty) di wi1ayah Kabupatcn Situbondo
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2.UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 24 Tahun 2005; 11. PP Nomor 54 Tahun 2005; 12. PP Nomor 55 Tahun 2005; 13. PP Nomor 56 Tahun 2005; 14. PP Nomor 57 Tahun 2005; 15. PP Nomor 58 Tahun 2005; 16. PP Nomor 65 Tahun 2005; 17. PP Nomor 79 Tahun 2005; 18. PP Nomor 8 Tahun 2006; 19. PP Nomor 3 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Suatu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting bagi wilayah di sekitarnya sebagai penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi wilayah dalam lingkup Kabupaten Situbondo dapat ditetapkan untuk dikembangkan menjadi kawasan strategis cepat tumbuh daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 67 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2011
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2006-2010 sebagaimma ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang perlu dijabarkan dalam rencana jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja Tahun 2011.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 25 Tahun 2000; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 15 Tahun 2004; 8. UU Nomor 25 Tahun 2004; 9. UU Nomor 32 Tahun 2004; 10. UU Nomor 33 Tahun 2004; 11. PP Nomor 28 Tahun 1972; 12. PP Nomor 7 Tahun 2005; 13. PP Nomor 24 Tahun 2005; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 8 Tahun 2006; 17. PP Nomor 3 Tahun 2007; 18. PP Nomor 38 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Perda Kabupaten SItubondo Nomor 1 Tahun 2006; 21. Perda Kabupaten SItubondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kabupaten SItubondo Nomor 4 Tahun 2008; 23. Perbup SItubondo Nomor 37 Tahun 2010.
RKPD Tahun 2011 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Situbondo dalam jangka waklu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 01 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 64 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2010/NO.48 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat