Pedoman - Pengarusutamaan - Hak Asasi Manusia - Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 16, BN 2024 (326) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia dalam Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1690 Tahun 2017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 44 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2024
Pengelolaan - Royalti - Lisensi - Hak Cipta - Buku - Karya Tulis Lainnya
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 15, BN 2024 (325) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual, perlu mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2014; UU Nomor 3 Tahun 2017; PP Nomor 36 Tahun 2018; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 36 Tahun 2018; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. izin operasional LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; b. lisensi Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; c. pembatasan dan pengecualian penggunaan Ciptaan; d. penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti; e. evaluasi LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; f. audit keuangan; dan g. laporan kinerja dan keuangan LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya. Lembaga Manajemen Kolektif di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya (LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk mengelola hak ekonominya dengan menghimpun dan mendistribusikan hasilnya kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024
Hak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Mencabut
Permenkumham No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 8, BN 2024 (108) : 32 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas sistem keamanan dan ketertiban pada seluruh satuan kerja pemasyarakatan guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 22 Tahun 2022; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan dapat dibentuk satuan tugas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 29 Tahun 2017; dan 2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 32 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023
Permenkumham No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 16, BN 2023 (309) : 4 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 19, BN 2022 (1035) : 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan serta Sekretariat Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022
Permenkumham No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 7, BN.2022/No.117, peraturan.go.id: 44 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat