Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (2) Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999 penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, untuk meningkatkan penerimaan Daerah guna menunjang pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap orang / badan yang mempergunakan / menikmati pelayanan di terminal dikenakan retribusi;
Undang–undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang–undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang–undang Nomor 15 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 28 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981, Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990 dan Nomor 95 Tahun 1990, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 31 Tahun 1995,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 29 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000,
Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kota; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya penyelenggaraan, pelayanan keamanan, kebersihan dan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan Perundang–undangan yang berlaku.berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu Retribusi Daerah dan untuk meningkatkan penerimaan Daerah guna menunjang Pelaksanaan Pembangunan Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap permohonan Izin Trayek dikenakan retribusi;
Undang–undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang–undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang–undang Nomor 15 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 28 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981, Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990 tentang 95 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 1999, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 29 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam kota. Objek Retribusi adalah pemberian izin trayek untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam Kota, Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa dari Pemerintah Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2000.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 40 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka usaha untuk tertibnya pelaksanaan Perizinan Angkutan dengan Kendaran Bermotor serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang angkutan penumpang dan barang dan untuk memelihara kelancaran dan ketertiban Lalu Lintas perlu diatur ketentuan ketentuan tentang Izin .Angkutan dengan kendaraan Bermotor Umum di jalan;
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dibidang Retribusi Daerah maka perlu diatur dan ditetapkan landasan hukum yang melandasi adanya pungutan tersebut;
Bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410); Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 3822) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang
Jalan ( Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 551-351 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Angkutan Kota Seluruh
Indonesia; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 109 Tahun 1990 / 95 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat ll ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyenggaraan Angkutan Barang di jalan; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi
Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru mengatur tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Perizinan Angkutan;
Tatan Cara Mendapatakan Izin;
Batal atau Tidak Berlakunya Surat Izin;
Retribusi;
Retribusi Izin Trayek;
Izin Operasi;
Kartu Pengawasan Izin Isindentil dan Dispensasi;
Jumlah Kendaraan Umum dan Tarif Angkutan Orang dan Barang;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Kententuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD 2000/Nomor 28 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Lumpur Tinja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat