Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi tertentu bidang ketenagakerjaan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Izin Ketenagakerjaan dengan Peraturan Daerah;
Staatblaad Nomor 847 Tahun 1925; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953; Undang-undang Nomor Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keppres Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 02/MEN/1993; Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi
Nomor 2 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketenagakerjaan, nama, onjek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah retribusid an saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kesempatan dan meningkatkan peranserta masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Musi Rawas, dipandang perlu diusahakan penerimaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 8 Tahun 1979; Permendagri No. 84 Tahun 1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 9 Tahun 1989 tentang Pajak Sarang
Burung telah dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 15 Tahun 1998 sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 berdasar Pasal 2 ayat (4) kewenangan pemungutan pajak diserahkan pada Kabupaten:
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 19 tahun 1997; PP No 105 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 4 Tahun 1997; Kepmendagri No 17 Tahun 1997; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kep DPRD Kab Brebes No 10/Kpt.DPRD/VII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penetapan pajak, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, perizinan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2001.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penjualan / Penyewaan Kaset Rekaman Video dan Usaha Penyambungan TV Kabel
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan tekonologi dibidang
elektronika (Radio, Televisi dan Film) dewasa
ini dirasakan sangat mendorong terjadinya
interaksi timbal balik antara Pemerintah dan
masyarakat;
b. bahwa derasnya arus informasi dan
komunikasi yang bersumber dari media perlu
adanya upaya pembinaan, pengawasan serta
pengendalian demi terciptanya iklim yang
kondusif serta menangkal pengaruh negatif
yang ditimbulkannya;
c. bahwa keberadaan media informasi dan
komunikasi di daerah ini seperti Radio non
Pemerintah (Radam), TV Kabel, Rental serta
Media Informasi lainnya yang dikelola secara
komersial oleh pribadi atau badan disamping juga
merupakan potensi sumber Pendapatan Asli
Daerah yang cukup besar untuk menunjang
pelaksanaan Pemerintah dan Pembangunan di
Kabupaten Kolaka;
d. bahwa untuk maksud huruf a, b dan c tersebut di
atas perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
7. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan Dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Keputusan Presiden RI Nomor 153 Tahun 1999
Jo. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000
Tentang Badan Informasi dan Komunikasi
Nasional;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin penjualan/penyewaan kaset rekaman video dan usaha penyambungan TV kabel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber PAD, dana perimbangan, pinjaman Daerah maupun lain-lain pendapatan daerah dari penerimaan yang sah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, , UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.16 Tahun 1997, PP No.22 Tahunn 1990, PP No.44 Tahun 1993, PP No.20 Tahun 1997, PP No.25 Tahun 2000, PP No.84 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001 , Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1999, Perda Prov Kalbar No.1 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi , Sanksi Administrasi , Tata Cara Penagihan, Hasil Retribusi, Ketentuan Khusus , Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2001.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2001
PAJAK - PENGAMBILAN - PENGOLAHAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, SD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
Untuk Memenuhi maksud tersebut pada huruf "a" di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No.24 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
PERUBAHAAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2001.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat