Kehutanan dan Perkebunan - Pangan, Pertanian dan Peternakan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 22/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dipandang perlu mengatur Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 25 Tahun 2004; 4. UU Nomor 31 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004; 6. UU Nomor 16 Tahun 2006; 7. UU Nomor 32 Tahun 2009; 8. UU Nomor 41 Tahun 2009; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 38 Tahun 2007; 12. PP Nomor 23 Tahun 2007; 13. PP Nomor 53 Tahun 2007; 14. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 15. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008; 16. Perbup Situbondo Nomor 56 Tahun 2008.
Susunan Organisasi Komisi Penyuluhan terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota, sejumlah 6 (enam) orang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/NO.1 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Sasaran dan atau Satuan Biaya Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan, Pertanian, Sanitasi, Kesehatan, Kehutanan, dan Kelautan Perikanan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2010
Kehutanan dan PerkebunanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbititan Padi Dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBITITAN PADI DAN HORTIKULTURA PADA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2010/No.6 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbititan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana Teknis, khususnya Unit
Pelaksana Teknis Perbibitan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan
Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Padi dan
Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Perbibitan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai fungsi UPT Perbibitan Padi dan Hortikultura.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Malunda Pada Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten
Majene serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
Dalam Peraturan ini, UPTD-KPH Malunda dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Kehutanan Kabupaten Majene, dibagi dalam 4 ( Empat ) bagian dengan fungsi utama
merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL ) sebagai berikut:
a. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Banggae, meliputi Kecamatan Banggae
Timur, Kecamatan Pamboang dan Kecamatan Sendana;
b. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Tubo Sendana, meliputi Kecamatan
Tammerodo Sendana dan Kecamatan Tubo Sendana;
c. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Ulumanda, meliputi Kecamatan
Ulumanda;
d. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Malunda, meliputi Kecamatan Malunda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 82 Tahun 2009
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN KARANGANYAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2009/No.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tatakerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Karanganyar agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna, perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Struktural pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT. 160/4/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang uraian tugas dan fungsi jabatan struktural pada badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2009/2010 Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendukung suksesnya Program Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun (MTT) 2009/2010 dan sekaligus sebagai langkah tindak lanjut Program Akselerasi Peningkatan Produktivitas Gula guna mewujudkan swasembada gula di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati dan Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 16 Maret 2009 Nomor 525.24/06297 tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2009/2010 di Jawa Tengah, perlu menentukan sasaran areal, produksi, produktivitas dan rendemen program pengembangan tebu rakyat musim tanam tahun 2009/2010 di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2009/2010 di Kabupaten Pati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Pati Nomor 1 Tahun 2009; PERBUP Nomor 1 Tahun 2009; PERBUP Nomor 2 Tahun 2009; PERBUP Nomor 3 Tahun 2009
PERBUP ini mencantumkan sasaran pengembangan tebu rakyat MTT 2009/2010 di Kabupaten Pati adalah luas areal 16.250 Ha, produksi tebu 1.190.864 Ton, produktivitas tebu 71,8 Ton/Ha, produksi kristal gula 89.585 Ton, produktivitas kritas gula 6,1 Ton/Ha dan rendemen 7,53%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2009.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 38 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk tertibnya industri pengolahan kayu di Kabupaten Pemalang maka perlu mengatur tata cara penerbitan izin usaha industri primer hasil hutan kayu di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di Kabupaten Pemalang;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35 / Menhut – II / 2008 jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9 / Menhut – II / 2008; Keputusan Gubenur Jawa Tengah Tanggal 22 Agustus 2008 Nomor 522.36 / 35 / 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 82 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan
Bab III Tata Cara Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Bab IV Tata Cara Penerbitan IUIPHHK Kapasitas Sampai Dengan 2.000 M3/Tahun
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Bab VI Syarat-Syarat Izin Dicabut
Bab VII Tata Cara Pencabutan Izin
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 32 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penebangan Pohon di Luar Kawasan Hutan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengendalian Penebangan Pohon di Luar Kawasan Hutan Kabupaten Jember agar dalam penyelenggaraannya lebih profesional dan akuntabel sesuai prosedur perlu mekanisme Penebangan Pohon di Luar Kawasan hutan Kabupaten Jember ;
b. bahwa agar penebangan pohon yang tumbuh ditanah milik dan tanah Negara di luar kawasan hutan dalam pengelolaannya lebih berkualitas dan transparan perlu dilakukan pengukuran dan pengujian pohon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penetapan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Tingkat II Jember Nomor 62 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Kabupaten Jember ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomer 62 );
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penebangan Pohon di Luar Kawasan hutan dalam Wilayah Kabupaten Jember ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13 );
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 15 );
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2008 tentang Pengendalian Penebangan Pohon di Luar Kawasan hutan Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perkebunan dan Kehutanan;
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Resort Perkebunan dan Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember;
Pengawasan dan pengendalian penebangan pohon yang tumbuh di luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengatur pemanfaatan Sumberdaya Alam sehingga dapat memenuhi azas manfaat dan lestari.
Tujuan dari pengawasan dan pengendalian penebangan pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan adalah untuk mengamankan kepentingan Negara dan Daerah seperti Pelestarian Sumberdaya Alam, Pendapatan Negara dan Daerah, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara optimal, dan Terkendalinya neraca tebangan dan tanaman pada areal di luar kawasan hutan serta Memberikan ketentraman dan keamanan kepada masyarakat generasi sekarang dan yang akan datang.
Ruang Lingkup Pengawasan dan Pengendalian penebangan pohon diluar kawasan hutan antara lain :
a. Tebangan produksi ;
b. Tebangan pemeliharaan/penjarangan; dan c. Tebangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember Nomor 70 Tahun 2002 tentang penyempurnaan Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengendalian Penebangan Pohon Yang Tumbuh Diluar Kawasan Hutan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Jember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan Tahun 2009
ABSTRAK:
Bahwa Peranan Pupuk Sangat Penting Dalam Peningkatan Produktivitas Dan Produksi Komoditas Pertanian Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Tengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Kemen Perindag No. 634/MPP/9/2002; Kementan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kementan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; Kementan No. 02/Pert/HK.060/2/2006; Kementan No. 03/MDAG/PER/2/2006; Kementan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Kementan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; Permentan No. 8/Permentan/SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Sanksi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2009.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat