Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan kelembagaan, tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu menjadi bagian dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang Peraturan Belu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu
3 halaman; 1 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TERUBUK KABUPATEN BENGKALIS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagia.
kehidupan masyarakat sehingga Pemerintah Daerah perlu
melakukan pengembangan terhadap penyediaan air minum
melalui Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Bengkalis.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 21 (dua puluh satu) Bab dan 93 (sembilan puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Permodalan; Organisasi; KPM; Dewan Pengawas; Direktur; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit Dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional Dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Evaluasi, Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor 4 Tahun
1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.196
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera dan Witelteram
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002
tentang pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar
Maju Sejahtera dan Witelteram sudah tidak sesuai
dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan penyesuaian peraturan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.03 Tahun 2002.
Mengubah beberapa ketentuan (pasal 8 dan pasal 60) dalam Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Sendawar Maju Sejahtera dan Wiltelteram
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Sendawar Maju Sejahtera dan Wiltelteram
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 13 Bab X Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan
Dasar Hukum perda ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2015;
Dalam Peraturan daerah ini berisi 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KUTE SIANTAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan koordinasi, peneyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas, perlu dibentuk kecamatan baru dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Kecamatan Kute Siantan tersebut didasarkan atas kepentingan strategis nasional, dikarenakan wilayah kecamatan tersebut berada di kepulauan terluar dan terpencil di kawasan perbatasan Negara di wilayah barat dan dalam rangka strategis nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Materi dari Paraturan Daerah ini terdiri atas pembentukan kecamatan, jumlah desa, batas wilayah administrasi, dan ibu kota kecamatan, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Maluku Tenggara No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 4, TBD.2019/NO.231, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
"Bahwa berdasarkan hasil evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai produk hukum daerah, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara."
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Rao
ABSTRAK:
kecamatan merupakan salah satu unsur organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan sebagai organisasi perangkat daerah, mempunyai kedudukan yang strategis dan dapat memainkan peran fungsional dalam pelayanan dan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan; Kabupaten Pulau Morotai merupakan Kabupaten terluar dan perbatasan yang merupakan pusat kawasan strategis nasional yang wilayahnya terdisi dari pulau-pulau diantaranya adalah pulau Rao, jarak tempuh ke ibu kota kecamatan yang cukup jauh, perumbuhan jumlah penduduk dan volume kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan semakin meningkta sehingga perlu membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud serta ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu membentuk peraturan daerah tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Rao.
UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan kecamatan Pulau Rao dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Pembentukan kecamatan c.Wilayah Desa dan Batas Wilayah Administratif d.Kedudukan, Tugas, dan Wewenang e.Pembagian Aset f.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO. 03, TLD.2019/NO.202, LL SETDA KAB. KKT : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah, yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan
kebutuhan organisasi saat ini, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana dalam Pasal 7, 8, menghapus pasal 9, menambahkan Pasal 28 A, 28B dan 28C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2019 Kabupaten Kepulauan Anambas No. 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 33 Tahun 2008, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Perka BNPB No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang bertujuan memberikan landasan hukum bagi penyelenggara pennaggulangan bencana di Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dengan muatan materi tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat