PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 10.487 peraturan dalam 0,052 detik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mengubah
  1. Permen ESDM No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
  2. Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
  1. Permen ESDM No. 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Diubah dengan
  1. Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mengubah
  1. Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Diubah dengan
  1. Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
  2. Permen ESDM No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
  2. Permen ESDM No. 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
  3. Permen ESDM No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
  4. Permen ESDM No. 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam Dan Batubara
  5. Permen ESDM No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
  6. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum
  7. Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tanggal 12 Agustus 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara
  8. Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 841.K/30/DJB/2015 tanggal 31 Juli 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar dan persetujuan Ekspor Timah Murni Batangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Penanaman Modal dan Investasi Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
  2. Permen ESDM No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
  3. Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara
  4. Permen ESDM No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Permen ESDM No. 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
  1. Permen ESDM No. 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan