BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 21, BN 2019/NO. 1647; PERATURAN.GO.ID: 14 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Budaya Pelayanan Prima Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan publik yang baik dan berkualitas di
lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia harus
berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima
layanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dihasilkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Budaya
Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);
8. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 957);
9. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Layanan; Kelembagaan Pelayanan Publik; Standar Pelayanan; Standar Operasional Prosedur; Pelaksanaan Budaya Pelayanan Prima; Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Pengawasan; Pelaporan; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
14 halaman
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 32, BN.2013/No.1299, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 29, BN.2013/No.1110, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2013.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017
pedoman - retensi arsip - keaparaturan dan pelayanan publik
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 14, BN 2016 (320): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik disusun oleh ANRI bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 44, jdih.anri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
PENYELENGGARAAN - INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK - PERIZINAN SEKTORAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 9, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan kebijakan satu peta.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Tematik Perizinan Sektoral dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 58, BN 2023 (1091): 28 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
ABSTRAK:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; dan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2020.
Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban Maladministrasi.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 28 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 28)
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 55, BN.2022/No.1003, jdih.ombudsman.go.id: 16 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat