Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian RSUD Srengat
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
Bahwa RSUD merupakan institusi pelayanan kesehatan dengan karakteristik tersendiri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat;
bahwa penyediaan rumah sakit umum daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu diatur dalam peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Pendirian RSUD Srengat.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 77 Tahun 2015.
Pendirian RSUD dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna; RSUD Srengat berbentuk rumah sakit menetap yang didirikan secara permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang merupakan RSUD Kelas C; RSUD Srengat menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO. 1, TBD.2019/NO.233, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 5 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan pelayanan publik oleh perangkat daerah merupakan prioritas utama dan pertama dalam upaya mewujudkan kedaulatan rakyat melalui ketersediaan, ketepatan, kecepatan serta daya jangkau layanan yang professional, efektif, efisien dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi objektif sehubungan dengan hasil evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah serta untuk memperkuat kapasitas kelembagaan perangkat daerah maka dibutuhkan penataan dan perbaikan susunan perangkat daerah demi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara masih terdapat kekurangan dan belum sepenuhnya menampung perkembangan pembangunan secara spesifik di Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 tahun 2019 tentang Pembentuka dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas kinerja pemerintah daerah agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah sebagai unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kayong Utara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri RI No.99 Tahun 2018, Permendagri No.11 Tahun 2019, Permendagri No.56 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2020
Partai Politik dan PemiluPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan dan tantangan kehidupan
berdemokrasi yang semakin meningkat, diperlukan
penanganan yang bersinergis dan terkoordinasi antara pusat,
provinsi sampai kabupaten, sehingga diperlukan kelembagaan
yang memiliki struktur dan fungsi yang memadai;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk kelembagaan yang
representatif, efektif dan selaras dengan kondisi wilayah yang
luas dan kompleksitas penduduk dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Jabatan dan Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan organisasi penyelenggara pem erintahan yang baik; bahwa untuk efektifitas, efisiensi dan optimalisasi fungsi dalam penyelenggaran urusan pemerintahan di daerah
perlu restrukturisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, urusan pem erintahan bidang kelautan dan perikanan, urusan pemerintahan bidang perhubungan, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang dan urusan pem erintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pem erintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu untuk menyesuaikan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Rumah Sakit Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang D asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 7 Pasal 1 dan penghapusan angka 18, perubahan pada Pasal 2, perubahan pada Pasal 7, penghapusan Pasal 10, perubahan pada ayat (1) huruf c Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan, yang dijadikan sebagai
landasan hukum dalam penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, maka
perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara nomor 6 tahun 2013 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2019
LEMBAGA PENYIARAN RADIO SIARAN PEMDA-PEMBENTUKAN LEMBAGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Radio Siaran Pemda.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Penyelenggaraan Siaran, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 94 Tahun 2017;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Peraturan Bank Indonesia No 8/26/PBI/2006;
Peraturan OJK No 20/POJK.03/2014;
Perda Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Pasuruan No 15 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan yaitu Perusahaan Daerah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bernama PT. BPR Mina Mandiri (Perseroda). Modal PT. BPR Mina Mandiri (Perseroda) berasal dari : a. penyertaan modal Daerah bersumber dari APBD yang merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan; b. hibah; c. perseorangan dan/atau Badan Usaha yang berbadan hukum; dan d. sumber modal lainnya (modal tersebut terdiri atas saham saham); Modal dasar PT. BPR Mina Mandiri (Perseroda) RUPS berjumlah Rp.
6.000.000.000, (enam milyar rupiah) yang terbagi atas 6.000 (enam ribu) lembar saham yang bernilai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lembar sahamnya.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat