Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG PENERIMAAN DAERAN BUKAN PAJAK DILINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, merupakan
kewenangan Pusat dan bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan saat
ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat;
Pasal 18 ayat (6) Uandang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3896), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun
1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG PENERIMAAN DAERAH BUKAN PAJAK DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI
BARAT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan menjamin kelancaran lalu-lintas, perlu dilakukan penataan sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan pengguna jasa parkir guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan keteraturan, kelancaran, kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan keamanan baik bagi pengguna jalan maupun penguna jasa parkir, maka parkir harus dikelola secara terpadu, teratur, tertib, aman, efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 74 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Tempat Parkir, Kawasan dan Lokasi Parkir, Penyelenggaraan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum, Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, Penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus Milik Orang/badan, Penyelenggaraan Parkir Tidak Tetap, Ganti Rugi, Bagi Hasil Pendapatan, Penyetoran Hasil Pendapatan, Tata Tertib Parkir, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan peninjauan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan kondisi perekonomian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tarif pajak yang ada saat ini dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lem.baran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1.983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah yang Dipungut Berdasarkan tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2017.
Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d PERDA Kab. Maros No. 01 Tahun 2013 tentang Paiak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan DIUBAH.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan dan keadaan perekonomian di Kab. Melawi, Perda No, 4 Tahun 2012, tentang Pajak Hiburan perlu di lakukan perubahan agar dapat menunjang penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 4 TAHUN 2012
3 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.4/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2014;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 28 Tahun 2009
;4.UU No. 23 Tahun 2014 ;5.PP No. 58 tahun 2005;6.Pera Kab.Lebak No. 6 tahun 2010
terdapat dalam pasal 15, dan pasal 18
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.35, TLD NO.168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan kelembagaan dan untuk memperluas cakupan Pengenaan Pajak Penerangan Jalan, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2011 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5ayat (2)huruf b diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
4 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis guna peningkatan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dengan pesatnya pertumbuhan perekonomian di Kota Magelang, Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat menggali potensi pajak yang ada di Daerah serta seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kota Magelang maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan PAsal 10, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 57;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Bahwa tarif retribusi jasa usaha sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini berkaitan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta sehubungan dengan adanya penambahan obyek retribusi jasa usaha yang baru, sehingga dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda Kabupaten Semarang No.11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dilakukan perubahan dan terdapat penyisipan ketentuan baru.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 17, angka 18, angka 20, angka 22 diubah, angka 21 dihapus, diantara angaka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15A, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 18A, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 56A dan angka 56B dan diantara angka 66 dan angka 67 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 66A, angka 66B, dan angka 66C.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2017.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 17, angka 18, angka 20, angka 22 diubah, angka 21 dihapus, diantara angaka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15A, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 18A, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 56A dan angka 56B dan diantara angka 66 dan angka 67 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 66A, angka 66B, dan angka 66C.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah.
143 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat