PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA DI WILAYAH KELURAHAN KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2017/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga Di Wilayah Kelurahan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
b. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Wilayah Kelurahan Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 03).
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Maksud dan Tujuan
4. Tugas dan Fungsi
5. Pembentukan Rukun Tetangga
6. Pembentukan Rukun Warga
7. Kepengurusan
8. Pemilihan
9. Masa Bakti
10. Tata Kerja
11. Kop Naskah Dinas
12. Stempel
13. Hubungan Kerja
14. Pembinaan dan Pengawasan
15. Partisipasi Masyarakat
16. Pembiayaan
17. Pelaporan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
berdasarkan Putusan MK No.128/PUU-XIII/2015, Pasal 33 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; b. bahwa Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa secara substansi tidak lebih jelas mengatur tentang persyaratan Calon Kepala Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
menghapus ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf g, Pasal 25 huruf g dan huruf o dihapus, dan menambahkan 1 huruf, yakni huruf p.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Berau Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Lapangan usaha yang dijalankan Perumda Bhakti Praja Kabupaten Berau perlu ditambah guna menangkap peluang usaha yang potensial untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD)
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Berau
Ketentuan Umum, Tujuan, Lapangan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Mengubah Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusda Bhakti Praja Kab. Dati II Kab. Berau
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pembinaan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara maka perlu diberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 19 Tahun 2015; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 51 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan pembinaan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, tambahan penghasilan pembinaan pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 hlm, lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Apatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat menerima tunjangan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Apatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Apatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851). sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Pemerintahan Nomor Daerah 23 Tahun 2014 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan:
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, 19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2020 Nomor 8);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III: PRINSIP PEMBERIAN TPP ASN
BAB IV: PENETAPAN BESANA TPP ASN
BAB V: TIM PELAKSANAAN TPP ASN
BAB VI: PEMBERIAN TPP ASN
BAB VII: PENGURANGAN TPP ASN
BAB VIII: PENILAIAN TPP ASN
BAB IX: TPP BAGI CPNS, PPPK DAN CALON PEJABAT FUNGSIONAL
BAB X: TPP BAGI ASN DIBERIKAN TUGAS TAMBAHAN
BAB XI: PENCATATAN KEHADIRAN
BAB XII: APLIKASI E-KINERJA
BAB XIII: TATA CARA PERHITUNGAN PEMBAYARAN
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
-
-
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 31 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, clan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 43 Tahun 2014;
PP No 60 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 112 Tahun 2014;
Permendagri No 113 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2011.
Pengaturan Desa dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penataan Desa meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status;dan e. penetapan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 6/E);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 7 /E);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 8/E);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Namer 12 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 9 /E);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 13 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 10/E);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 15 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 12/E);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 13/E);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 17 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 14/E);
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Namer 15/E);
J. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 19 Tahun 2006
tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2006 Namer 16/E);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor
17/E);
I. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme penyusunan Produk Hukum di Desa (Lernbaran Dae rah Ka bu paten Lamongan Tahun 2012 Nomor
3); dan
m. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2012 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(Lernbaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 4),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Inspektorat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
dalam rangka untuk memberikan pengertian dan penjabaran mengenai aturan perilaku sebagai pejabat pengawas pemerintah yang profesional dan sebagai pedoman bagi aparat pengawas dalam berhubungan dengan lembaga organisasinya, sesama pejabat pengawas pemerintah, pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang sehat dan terlaksananya pengendalian pengawasan untuk mewujudkan kinerja yang tinggi dalam mempertahankan profesionalisme, integritas, obyektivitas dan independensi serta memelihara citra organisasi dan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Kode Etik Pegawai Inspektorat Kabupaten Bombana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI ERISIKAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI INSPEKTORAT KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBINAAN JIWA KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL 3. NILAI-NILAI DASAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL 4. KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL 5. PENEGAKAN KODE ETIK 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, mengamanatkan pelaksanaan pendidikan di daerah diselenggarakan sesuai dengan sistem pendidikan nasional, dapat dikembangkan dengan menambah materi muatan lokal sesuai dengan Syariat Islam, mengatur lembaga pendidikan serta berbagai jenis, jalur dan jenjang pendidikan daerah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Provinsi Nanggoe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mejelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggoe Aceh Darussalam, yakni Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota bersama DPRD dengan Qanun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mejelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UU NRI 1945; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 66 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Kepengurusan, BAB V Alat Kelengkapan, BAB VI Rapat-rapat, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Uang Kehormatan dan Tunjangan, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
13 Hlm, Lampiran: 10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat