Permenaker Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019
Kepmenaker Nomor KEP.459/MEN-SJ/XII/2015 tentang Penetapan Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat, perlu dikelola secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka pengelolaan barang daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai pengelolaan barang milik daerah beserta dengan perencanaaan dan penganggaaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
53 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PENGHULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Penghulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilihan Penghulu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 70 (tujuh puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemilihan Penghulu; Pelaksanaan; Penetapan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Penghulu Terpilih; Larangan Bagi Penghulu; Pemberhentian Sementara Pemberhentian Penghulu; Pengangkatan Pejabat Penghulu; Biaya Pemilihan Penghulu; Tim Pengawas Pemilihan Penghulu; Pembinaan dan Pengawasan Penghulu; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN-PERATURAN DAERAH-KABUPATEN ROTE NDAO-RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH-KABUPATEN ROTE NDAO
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 - 2024
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Rote Ndao harus selaras dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur demi
terwujudnya keberlanjutan pembangunan secara
sinergis guna mewujudnyatakan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Rote Ndao;
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
telah mengalami perubahan yang mendasar
sehingga berdampak pada tidak sinkronnya Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Rote Ndao Tahun 2019§2024 sehingga perlu
dilakukan perubahan atas Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao
Tahun 2019-2024 agar selaras dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pembangunan jangka menengah di
Kabupaten Rote Ndao, maka perubahan atas
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024 perlu diatur
dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rote
Ndao tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5
Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun
2019 - 2024;
Peraturan tersebut berisi tentang: Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Gambaran Keuangan Daerah; Permasalahan dan Isu-isu Strategis; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 - 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan dengan prinsip tatakelola yang baik, menuju perusahaan yang sehat dan menjadi sumber pendapatan asli daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal Daerah;
b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga memerlukan adanya upaya dan dukungan dalam rangka peningkatan kegiatan usahanya agar mampu melayani penyediaan air minum bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Penyertaan Modal Daerah sebagai salah satu sumber modal BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020;
peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga yang didasarkan pada nilai appraisal dengan rincian:a. pada tahun 2017 sebesar Rp2.717.211.740,00; b. pada tahun 2018 sebesar Rp3.874.619.175,00; c. pada tahun 2019 sebesar Rp1.058.300.827,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 18A Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu dipedomani dengan Pearturan Walikota; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan yang diberikan secara proporsional yang berdasarkan penghitungan jumlah perolehan suara. Selain itu diatur juga mengenai Penganggaran dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 44 Tahun 2018
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik, maka partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, perlu diberikan penyesuaian kenaikan bantuan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan, untuk itu perlu ganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009,
Permendagri No. 36 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penghitungan Bantuan Keuangan;
3. Penganggaran Dalam APBD;
4. Pengajuan Bantuan Keuangan;
5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
6. Penyaluran Bantuan Keuangan;
7. Penggunaan Bantuan Keuangan;
8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 51 Tahun 2019
pengelolaan keuangan partai - penghitungan - penganggaran
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2019/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawbaan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari aPBD yang diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kab yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara; bahwa sebagai tindak lanjut Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol serta berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri no 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun2 006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Pedoman Tata Cara Penghitunga, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Parpol di Kab Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, dualisme kepengurusan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 tahun 2018
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan;
b. bahwa Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan yang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perlu mendapat Perlindungan hukum;
c. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Badung perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. HAK –HAK KORBAN; 4. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5. KELEMBAGAAN; 6. STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 8. PELAPORAN; 9. PENDANAAN; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 35 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PUNGUTAN UANG LEGES
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Penerimaan Asli Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, uang Leges merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang diperoleh melalui pelayanan jasa atas pengeluaran dan pengesahan Naskah Dinas; bahwa berhubungan dengan itu maka perlu ditetapkan peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tentang Pungutan Uang Leges
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 12 Tahun 1957; UU No 8 Tahun 1981; PP No 5 Tahun 1975; Instruksi Mendagri No 11 Tahun 1969
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Besaran Tarif Uang Leges; BAB III Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; BAB IV Ketentuan Pidana; BAB V Ketentuan Penyidikan; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1997.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat