Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kampung Wisata dan/atau Kampung Budaya
ABSTRAK:
bahwa daerah tujuan pariwisata yang disebut destinasi pariwisata adalah suatu kawasana geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan; bahwa Kota pekalongan mempunyai beragam potensi daya tarik wisata berupa daya tarik alam, daya tarik budaya dan daya tarik buatan manusia yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata untuk sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan; bahwa dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata maka potensi daya tarik wisata yang ada perlu dikembangkan menjadi daya tarik wisata dalam bentuk kampung wisata dan/atau kampung budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kampung Wisata dan/atau Kampung Budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 67 Tahun 1996; Perda No 30 Tahun 2011; Perda No 18 Tahun 2013; Perda No 10 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan kampung wisata dan/atau kampung budaya yang harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Diatur juga mengenai kelembagaan, kalsifikasi kampung wisata dan/atau kampung budaya, forum komunikasi dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 18 Tahun 1998 Ttg Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan di Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 3; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup.%20no.%203%20PETUNJUK%20TEKNIS%20BIDANG%20PERUMAHAN%20TA.%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak untuk memiliki tempat tinggal yang layak, baik dan sehat;
b. bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan perumahan kumuh di Kabupaten Situbondo guna pemenuhan hak masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah dalam memperoleh tempat tinggal yang layak, baik dan sehat, diperlukan bantuan stimulan bidang perumahan melalui kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 1 Tahun 2011:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 22 Tahun 2021:
Permenkes No 3 Tahun 2014:
Permensos No 20 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan permensos No 6 Tahun 2021:
Permen PUPR No 04/PRT/M/2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup No 16 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 45 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 46 Tahun 2021
Kebijakan Dana Alokasi Umum Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Periode Tahun 2021-2026 melalui kegiatan rehabilitasi rumha tidak layak huni bagi masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Situbondo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. NO. 2022/8, LL PROV MALUKU : 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
ABSTRAK:
Bahwa hutan dan lahan sebagai sumber daya alam yang dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa perlu dijaga, dikelola, dan dilestarikan secara terencana, terpadu, dan komprehensif, dan optimal bagi kemakmuran dan kesejahteraan mastarakat, hutan dan lahan sebagai penyangga kehidupan masyarakat kondisinya saat ini sudah mulai menurun akibat terjadinya kebakaran yang terjadi tiap tahun di Provinsi Maluku.Berdasarkan pertimbangan tersebut pama perlu menetapkankan peraturan daerah tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, dalkarhutla, Pengandalian dampak karhutla, koordinasi dan kerjasama, peranserta dan pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, insentif, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH ORANG ASLI PAPUA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa setiap pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat, wajib memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya. Pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua di wilayah Provinsi Papua Barat merupakan kelompok rentan dalam menghadapi risiko sosial yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan oleh pemerintah. Pemerintah provinsi dan kebupaten/kota perlu menyusun kebijakan perlindungan dan jaminan sosial melalui penetapan kebijakn dan program serta skema perlindungan sosial dengan mengikutsertakan Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu keberpihakan perlindungan dan jaminan sosial terhadap pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Peemrintah Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Program Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaa bagi Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah OAP agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini;
b. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peratruan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Penggunaan Jaring Cotok dan Sejenisnya Diwilayah Laut Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa perairan laut wilayah kabupaten pati mengandung sumbeir daya ikan dan sumber daya hayati lainnya yang sangat putensial dan penting arti peranan dan manfaatnya bagi upaya peningkatan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat ; bahwa untuk manjaga kelestarian sumberdaya hayati perikanan laut, agar tercapai pengelolaan sumber daya ikan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mendorong peningkatan produksi yang dihasilkan oleh para nelayan tradisional serta menghindari terjadinya ketegangan-ketegangan sosial ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan pelarangan kegiatan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan jaring cotok dan sejenisnya ; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; KEputusan Presiden No. 39 Tahun 1980; KEputusan Presiden. 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Petanian Nomor 503/Kpts/Um/7/1980
PERDA ini mengatur tentang larangan bagi setiap orang atau badan hukum melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring cotok dan sejenisnya di wilayah laut, kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan itu untuk digunakan kepentinganilmiah harus seijin Bupati setelah mendapatkan rekomendasi dinas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 85 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2021
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/NO.29, LL Kab. Kayong Utara : 38 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu Pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan perlu petunjuk teknis; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis, pembiayaan Pendidikan gratis yang pengelolaannya oleh satuan Pendidikan diberikan dalam bentuk bantuan operasional pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.20 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Uatara No.5 Tahun 2014, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Penjelasan sebanyak 32 (tiga puluh dua) halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembayaran Biaya Voucher Listrik Gratis Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
- Bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh;
- Bahwa dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pembayaran Masyarakat Miskin yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat, perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembayaran vocher Listrik gratis untuk Masyarakat Miskin Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perku menetapkan dengan suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Barat No 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 12 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB IV Kriteria Masyarakat Penerima Bantuan Sosial; BAB V Pemberian Bantuan Voucher Listrik Gratis Bagi Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu; BAB VI Kelembagaan, Mekanisme Kerja Tim dan Pelaporan; BAB VII Penetapan Penerima Bantuan Dan Tata Cara Pembayran Serta Pertanggungjawaban; BAB VIII Sumber Dana; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah, maka
Pemerintah Kola Magelang bertanggung jawab sepenuhnya
dalam penyelenggaraan pembangunan bidang kesehatan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota
Magelang; bahwa dengan dibentuknya Rumah Sakit Umum Daerah
Budi Rahayu sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, memiliki peran
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat
kesehatan masyarakat, dan memberikan pelayanan
bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah, maka
Pemerintah Kota Magelang bertanggung jawab sepenuhnya
dalam penyelenggaraan pembangunan bidang kesehatan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Walikota Magelang Nomor 13 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Penerapan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat