a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Kota
Pusaka dan mendukung kebijakan strategis
Pemerintah Kota Denpasar di dalam melestarikan
warisan budaya berbasis pusaka alam, pusaka
budaya dan pusaka saujana, maka perlu dibentuk
Dewan Kota Pusaka Denpasar;
b. bahwa Dewan Kota Pusaka Denpasar berkewajiban
melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi dan
harmonisasi Kota Pusaka dengan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia
(SDM) pelestari
warisan budaya untuk memberikan nilai tambah dan
menyejahterakan masyarakat Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Dewan
Pusaka;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal 2. Struktur Organisasi Dewan Pusaka dimaksud pada ayat (1)
Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 11 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan sumber daya alam di bidang pertambangan mineral dan batubara agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikutsertakan potensi masyarakat setempat maka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara perlu dilakukan secara tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta berwawasan lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NOmor 19 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara pembentukan Undang-Undang;
Usaha Pertambangan dikelompokan atas:
a. Pertambangan mineral; dan
b. Pertambangan batubara.
Pemberian WIUP terdiri atas:
a. WIUP mineral logam;
b. WIUP batubara;
c. WIUP mineral bukan logam;
d. WIUP batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 1993 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 43 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
kehidupan masyarakat, khususnya di Kota Bima perlu
ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca;
b. bahwa pembudayaan gemar membaca, perlu didukung
dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana
pembelajaran sepanjang hayat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam
pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur,
mengawasi, mengevaluasi penyelenggaraan
dan
pengelolaan perpustakaan serta mengalihmediakan
naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah
masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan;
d. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan
perpustakaan guna meningkatkan wawasan dan ilmu
pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan
perpustakaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PERPUSTAKAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 132 Tahun 2018.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Pergub No. 132 Tahun 2018 std dengan Pergub No. 133 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 132 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 133 Tahun 2019, yaitu Pasal 45 diubah; Pasal 60 diubah; Pasal 62 diubah; Pasal 102 A diubah; Pasal 102 B diubah; Pasal 102 C diubah; Pasal 105 diubah; dan Lampiran II dan Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
PERGUB ini terdiri atas 55 hlm, termasuk 45 hlm Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kebutuhan yang sehat, bersih, poduktif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum dilakukan oleh BUMN dan BUMD yang di bentuk secara khusus untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, salah satu wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah dapat membentuk BUMD penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum;
d. bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bermaksud mendirikan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum;
e. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk mengisi kekosongan hukum dipandang perlu mengatur Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan dengan Peraturan Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Perencanaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
22. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta Dalam Penyediaan Infrastruktur;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/ Menkes/ PER/ IX/ 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Nama, Tempat Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha
Bab IV Modal
Bab V Organ dan Kepegawaian PDAM
Bab VI Tahun Buku, Anggaran dan Laporan Keuangan
Bab VII Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha
Bab VIII Kerjasama
Bab IX Pengawas
Bab X Pembubaran
Bab XI Asosiasi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Mencabut
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuklinggau Periode 2018-2023, maka untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1)
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi rincian visi, misi dan prioritas program pembangunan, sistematika RPJMD dan naskah akademik yang dapat dijadikan sebagai paduan dalam menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diselenggarakan dengan berasaskan: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas Urusan Pemerintah dan Potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. flesibilitas. Pada saat peraturan daerah ini berlaku: a. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPT yang baru; b. pejabat yang menduduki jabatan tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan dalam Perda ini; c. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundangan-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; d. rumah sakit umum daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit daerah kabupaten serta pengelolaan keuangan rumah sakit daerah kabupaten diundangkan; e. perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada layanan pengadaan barang dan jasa yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap melaksanakan utasnya sampai dengan diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan organisasi layanan pengadaan barang dan jasa diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Direksi atau Direktur dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengisian jabatan anggota dewan pengawas dan direksi Badan Usaha Milik Daerah harus dilakukan melalui seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Direksi atau Direktur dan Anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratu ran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana setelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Direksi Sadan Usaha Milik Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Panitia Seleksi
Bab IV Pengumuman
Bab V Persyaratan
Bab VI Seleksi Administrasi dan UKK
Bab VII Wawancara dan Rekam Jejak
Bab VIII Uji Publik
Bab IX Hasil Seleksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Mencabut:
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 30 Tahun 2016 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 58 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007.
Tujuan disusunnya RUPM Kota Yogyakarta adalah sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
4 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat