Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 183
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kelancaran pencalonan, pemilihan dan Penetapan Kepala Desa di Kota Tidore Kepulauan perlu diatur tata cara pencalonan, pemilihan, penetapan, dan pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengamatkan proses pemilihan Kepala Desa perlu diatur di dalam Peraturan Daerah. Berdasrkan pertimbangan terebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Penetapan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengesahan dan Penetapan, Pelanggaran dan Sanksi, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; Pembiayaan, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
28 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2019
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak
berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari
kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat
diskriminatif guna memberikan keamanan dan
kenyamanan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan
terhadap perempuan dan anak dari kekerasan,
eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminasif di
Kabupaten Bima diperlukan peran pemerintah daerah
dalam penyelenggaraanya;
c. bahwa penyelengaraan perlindungan perempuan dan
anak, perlu diberikan arah dan landasan untuk
menjamin kepastian hukum berdasarkan asas keadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8
Tahun 2015
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
UndangUndang Nomo r9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 501
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu didukung perpustakaan sebagai sarana dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan dalam hal perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kebijakan dan Tanggung Jawab
Bab III : Sumber Daya Manusia Perpustakaan
Bab IV : Layanan Perpustakaan
Bab V : Koleksi Perpustakaan
Bab VI : Organisasi Perpustakaan
Bab VII : Prasarana dan Sarana
Bab VIII : Pendanaan
Bab IX : Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, dan Penghargaan
Bab X : Pembudayaan Kegemaran Membaca
Bab XI : Pembinaan
Bab XII : Ketentuan Sanksi
Bab XIII : Ketentuan Penutup
Penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
31 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan nuansa Otonomi Daerah di Era Pemerintahan Reformasi serta untuk meningkatkan efektifitas Kinerja Pemerintahan Desa dan atau Pemerintahan Kelurahan di Kabupaten Bengkayang, dipandang perlu memfasilitasi terbentuknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan (LPMD/K)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Lembaga Pemberdayaanmasyarakat Desa/Kelurahan; BAB III Kedudukan Tugas Dan Fungsi; BAB IV Tata Cara Pembentukan Dan Susunan Organisasi; BAB V Hubungan Kerja; BAB VI Mekanisme Kerja; BAB VII Keanggotaan; BAB VIII Hak Dan Kewajiban; BAB IX Pembiayaan; BAB X Larangan; BAB XI Ketentuan Lain-Lain; BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
8 Halaman dan 5 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga
kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat
meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya
dalam pembangunan daerah serta peningkatan perlindungan
tenaga kerja dan keluarganya sesuai harkat dan martabat
manusia; bahwa perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin
kesamaan kesempatan serta pelakukan tanpa diskriminasi
atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan dunia usaha; bahwa untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan tenaga
kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu pengaturan
ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang
mencakup pembangunan sumberdaya manusia peningkatan
produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan
kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan
pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga
kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kesempatan dan perlakuan yang sama, analisis, proyeksi dan informasi ketenagakerjaan, wewenang dan tanggung jawab, pelatihan, pemagangan dan produktifitas kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, penyerahan pekerjaan, tenaga kerja asing, perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan, hubungan kerja, serikat pekerja, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 35 Tahun 2019
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Peningkatan kualitas hidup masyarakat pada tingkat kelurahan dapat dilakukan melalui kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dengan mengekuarkan Pedoman dalam pelaksanaan kegiatannya.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 3 Tahun 2003
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 15 Tahun 2004
6. UU Nomor 25 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. PP Nomor 58 Tahun 2005
10. PP Nomor 8 Tahun 2006
11. PP Nomor 39 Tahun 2007
12. PP Nomor 71 Tahun 2010
13. PP Nomor 27 Tahun 2014
14. PP Nomor 12 Tahun 2017
15. PP Nomor 17 Tahun 2018
16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
17. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
18. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
19. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
20. PP Nomor 18 Tahun 2016
21. Perda Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016
22. Perbup Seluma Nomor 33 Tahun 2016
23. Perbup Seluma Nomor 30 Tahun 2017
24. Perbup Seluma Nomor 35 Tahun 2017
Ruang lingkup Perbup ini mengatur kegiatan;
a. Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan
b. Pemberdayaan masyarakat
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ;
a. lingkungan pemukiman
b. transportasi
c. kesehatan
d. pendidikan dan kebudayaan
Pemda mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat bersumber dari DAU Tambahan dan APBD. Pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban kegiatan telah diatur dalam Perbup ini. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan oleh Bupati yang dilimpahkan ke pada Camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak Kota Tegal Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi, dapat berkembang secara optimal dan efektif, perlu mengembangkan Perlindungan Anak;
b. bahwa dalam rangka mengembangkan Perlindungan Anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran, perlu penguatan kelembagaan anak dan pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan cara pendayagunaan potensi lokal serta aspek sosial budaya serta ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu pedoman dan kebijakan dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan membentuk Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak Kota Tegal Tahun 2018-2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa; 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; 7. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2014-2019; 9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; 11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak; 12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan ini mengatur dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur, dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan pemenuhan hak anak baik kondisi fisik maupun non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Berisi maksud dan tujuan, penyusunan RAD-PA, Sasaran program dan kegiatan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
102 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD No 18/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2017, perlu mengatur kembali mekanisme pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.30 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan,Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pemberian Bantuan Keuangan
- Penghitungan Bantuan Keuangan
- Penganggaran Dalam APBD
- Pengajuan Bantuan Keuangan
- Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Bantuan Keuangan
- Penggunaan Bantuan Keuangan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Pembinaan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1985/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserahasian dan keselaran pembangunan daerah dengan pembangunan nasional dan pembangunan daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang dalam garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat Daerah Tingkat II; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Derah Tingkat II Surakarta, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1983 ; Undang-undang nomor : 5 tahun 1974; Undang-undang nomor : 5 tahun 1979; Undang-undang nomor : 16 tahun 1950 ; Keputusan Presiden Republic Indonesia Nomor : 27 tahun 1980; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 3 tahun 1984 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistimatika Pola Dasar Pembunganan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1985.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10, LL KOTA SINGKAWANG: 678 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
bahwa konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan sisnergitas pembangunan antar daerah untuk 5 tahun ke depan perlu dilakukan secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Perpes No.5 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.2 Tahun 2008, perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; RPJMD dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2013.
6 halaman dan Penjelasan sebanyak 672 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat