pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah dr.zainal umar sidiki kabupaten gorontalo utara
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah Dr. Zainal Umar Sidiki kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonisasi, instalasi/unit pelaksana fungsional, satuan pengawas internal, komite medis, staf medis fungsional, pramedis fungsional dan tenaga non medis, tata kerja, uraian tugas, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Undang― Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tanun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang― Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang― Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang― Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan InvestasiPerikanan dan KelautanPerizinan, Pelayanan PublikCipta Kerja
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai : 1) perubahan status zona inti; 2) kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut; 3) pengelolaan sumber daya ikan; 4) Standar Mutu Hasil Perikanan; 5) penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; 6) Kapal Perikanan; 7) Kepelabuhanan Perikanan; 8) Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO); dan 9) pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman. Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 PP Nomor 57 Tahun 2015.
Penjelasan 53 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai Alinea IV Pembukaan UUD 1945
menegaskan tujuan negara adalah memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan
kepada masyarakat atau pelayanan publik dengan hati
nurani dan tanggung jawab tinggi dengan sasaran
kepuasan warga negara/masyarakat; bahwa untuk mewujudkan good and clean governance
dalam bidang pembangunan kepada masyarakat perlu
adanya konsistensi, keselarasan dan kesinambungan
perencanaan pembangunan daerah Tahun 2023 serta
menindaklanjuti Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023, maka Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023,
perlu untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 356 ayat (1) huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
menyebutkan bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dijadikan
dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2022 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dipandang sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali;
" I
Ii
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
I maka perlu membentuk Peraturan
I Daerah tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik
I Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
II Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia
Tahun 2004' Nomor 125, Tambahan j
Lembaran Negara Republik Indonesia
I
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
li
2
\ beberapakali terakhir dengan Undang• undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2008, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4836);
3
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Republik'
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah
Pemerintahan Daerah Provinsi dan'
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4737);
4
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972),
2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
36 Tahun 2010 tentang Pedoman
fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan
Politik;
5
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 nomor 8
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
4. Partai Politik adalah organisasi Partai Politik yang berkedudukan di tingkat daerah yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
Pemilihan Umum.
5. Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang selanjutnya disingkat Bantuan Keuangan, adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara
proporsional kepada partai politik yang mendapatkan
kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang _selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bulukumba.
7 Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya
· disingkat KPUD, adalah Komisi Pemilihan Umum
Daerah Kabupaten Bulukumba
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Bantuan keuangan diberikan kepada Partai Politi� yang mendapatkan kursi di DPRD, bersumber dan APBD.
at ( 1) diberikan secara proporsional yang
:�nghitungannya berdasarkan jumlah perolehan
suara.
Pasal 3
(1) Besamya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD.
(2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara seluruh daerah pemilihan Bulukumba yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Pasal 6
Besarnya anggaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 4
(1) Penentuan. bes�ya nilai bantuan keuangan per suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah
per?�ehan suara hasil Pemilu DPRD bagi Partai
Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(2) Jumlah bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran �erken�an sama dengan nilai bantuan per
BAB IV
PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pengajuan Bantuan Keuangan
Pasal 7
(1) Permohonan bantuan keuangan disampaikan oleh Pengurus Partai Politik kepada Bupati untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening
kas umum partai politik.
suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud pada aya: (1), �ikalikan dengan jumlah perolehan
suara hasil Pemilu DPRD periode berkenaan.
(3) Ketentuan mengenai perhitungan besaran bantuan k�uangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB III
PENGANGGARAN BANTUAN KEUANGAN DALAM APBD
Pasal 5
Ban�an Keuangan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 di�ggarkan setiap tahun dalam APED, pada jenis
belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan
keuangan kepada partai politik.
(2)
Permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1)
dibuat dalam bentuk tertu
c. surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD, yang dilegalisir Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah ·
d. nomor rekening kas umum partai politi'k yang
dibuktikan dengan pemyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran
P��g sedikit 60% dari jumlah bantuan yang
diterima untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD
tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK;
g. surat �em�ataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang• undangan apabila memberikan data/keterangan
yang tidak benar; dan
h. surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada huruf .g dibuat di atas kertas kop, dibubuhi materru yang cukup, dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik, serta dibubuhi
cap stempel partai politik.
(3) L�piran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat dalam rangkap 2 (dua)
(4) Surat permohonan sebagaimana ctimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Kepala Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik.
10
BABV
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pasal 8
(1) Kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diverifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dengan sekretaris dan anggota yang terdiri dari unsur Komisi Pemilihan Umum Daerah, SKPD Keuangan, unsur Kantor Kesatuan Bangsa dan unsur dari Sekretariat Daerah lainnya.
(3) Anggaran kegiatan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 9
(1) Hasil verifi.kasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disertai dengan dokumen kelengkapan administrasi yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, disampaikan kepada Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan.
(3) Bupati menetapkan partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi dengan Keputusan Bupati.
11
BAB VI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 10
(1) Partai politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
mene�a bantuan keuangan yang disalurkan melalui
rekenmg kas umum Partai Politik.
(2) P�nyaluran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati.
(3) Ketu� partai politik menyampaikan tanda bukti p�nenmaan bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah.
BAB VII
PENGGUNMN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 11
(1) Bant�� ke1:1an.g� digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat, serta untuk biaya operasional
sekretariat Partai Politik.
(2) Bantuan keuangan yang digunakan yang untuk
�elaksanalcan pendidikan politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 60% (enam puluh persen).
12
(3) Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. dialog interaktif;
d. sarasehan; dan e. workshop.
Pasal 12
(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara; dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkaitan dengan kegiatan:
a.pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
13
(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan memperhatikan
k�adilan dan kesetaraan gender untuk membangun
etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
a. rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian Realisasi Belanja Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Perkegiatan; dan
Pasal 13
Kegiatan operasional sekretariat sebagaimana dimaksud
b. barang Inventaris/Modal persediaan pakai habis Ipenggunaan Jasa.
(Fisik), barang dan pengadaan
dalam Pasal 11 pada ayat (1) berkaitan dengan:
a. administrasi umum·,
b. berlangganan daya dan jasa;
c. pemeliharaan data dan arsip; dan d. pemeliharaan peralatan kantor.
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 14
c.u. � it wajib membuat laporan pertanggungiawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan atas dana bantuan keuangan.
(2) Untuk membuat laporan pertanggungjawaban se��gaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik
wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.
Pasal 15
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) terdiri dari:
14
(2) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
( 1) Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan sebagairnana dimaksud Pasal 14 ayat (1) kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
15
Pasal 17
Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan dari APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 18
Partai Politik yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 7, dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai diterimanya laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan oleh Bupati.
Pasal 19
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat.
BAB IX
l(ETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Bantuan keuangan bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun
2009 diberikan berda�arkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
16
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2013.
(2) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
BABX
KETENTUANPENUTUP
Pasal 21
( 1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
44
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024;
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Rencana Kerja Pemerintah Daerah,Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
-
-
946 Halaman dan RKPD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2005 – 2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 .
Peraturan ini memuat mengenai penyusunan RPJMD beserta dengan pengendalian dan tata kelola yang harus dilaksanakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 53 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasi massa yang dapat berguna untuk pendidikan, informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi masyarakat luas, sehingga perlu ada keseimbangan dalam keberagaman di bidang informasi dan komunikasi melalui media penyiaran di wilayah Kabupaten Bangli;
b. bahwa adanya lembaga penyiaran yang berfungsi melayani kepentingan masyarakat yang tidak semata-mata memproduksi acara sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta bukan merupakan media kepentingan golongan tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor
28/P/M.KOMIMP0/9/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor :18/PER/M.Komimfo/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINF0/12/2010; Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 009/SKIKPI/8/2004
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 22 Tahun 2016
Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Serang
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2013/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang memadai dan berkualitas pada fasilitas pelayanan tertentu dengan memperhatikan kondisi wilayah dan dengan terbatasnya tenaga kesehatan Dokter dan Bidan di Kabupaten Serang, perlu melakukan Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Serang;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 45, UU NO. 8 tahun 1974, UU NO. 23 tahun 2000, UU NO. 32 tahun 2004, UU NO. 36 tahun 2009, PP NO. 12 tahun 2005, PP NO. 58 tahun 2007, PP NO. 38 tahun 1991, KEPPRES NO. 37 tahun 1994, KEPPRES NO. 23 tahun 1994, PERMENKES, No. 1199/Menkes/Per/x/2004, PERMENKES Np. 949/Menkes/Per/x/2004, PERMENKES No. 7 tahun 2013, PERDA No. 19 tahun 2011, PERDA No. 20 tahun 2011.
1.ketentuan umum;2.mekanisme pengangkatan dan penempatan;3.perjanjian kontrak kerja;4.kewajiban dan hak;5.pembiayaan dan penggajian;6.pembinaan dan pengawasan;7.pelanggaran disiplin;8.ketentuan penutup dan lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat