Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila sila Kelima dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea Keempat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup; untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang hidup di wilayah Kabupaten Halmahera Utara perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengaturan penggunaan tanggung jawab sosial perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdayaguna, dan berhasil guna; dipandang perlu memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung jawab sosial Perusahaan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembukaan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan (TJSP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, program TJSP, pelaksanaan TJSP, hak pemerintah kabupaten, perusahaan dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, ketentuan sanksi, penyelesaian sengketa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
-
-
12 halaman pasal dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan di dalam salah satu nilai sila Kedua Pancasila yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; b. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan penyandang disabilitas di kabupaten Ngada, melalui upaya pemberdayaan dan kesetaraan dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak maka perlu ditetapkan melalui peraturan daerah; c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban; pemerintah daerah bagi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Ngada, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Pendataan; IV. Keadilan dan Perlindungan Hukum; V. Pendidikan; VI. Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi; VII. Kesehatan; VIII. Politik; IX. Keagamaan; X. Keolahragaan; XI. Kebudayaan dan Pariwisata; XII. Kesejahteraan Sosial; XIII. Infrasturktur; XIV. Pelayanan Publik; XV. Pelindungan dari Bencana; XVI. Habilitasi dan Rehabilitasi; XVII. Konsesi; XVIII. Komunikasi dan Informasi; XIX. Perempuan dan Anak; XX. Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi; XXI. Pendanaan; XXII. Pembinaan dan Pengawasan; XXIII. Partisipasi Masyarakat; XXIV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana serta kelancaran lalu lintas melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan yang tertib dan meningkatkan usaha perdagangan sektor informal, maka perlu adanya pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 125 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No 10 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal no 3 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang meliputi penataan PKL dan pemberdayaan PKL. Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL antara lain memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukkannya; menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman dengan sarana dan prasarana yang memadai da berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Perusahaaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap merupakan bentuk konkret
dari keterlibatan Pemerintah Daerah dalam konteks
perekonomian masyarakat dan penyeimbang kekuatan pasar,
sehinga mekanisme pengelolaannya mengikuti tata kelola
perusahaan yang baik dan tetap berorientasi pada pelayanan
umum dan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk
perwujudan dari Alinea Keempat UUD 1945; bahwa untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah
secara profesional yang dikelola dengan prinsip-prinsip
ekonomi yang sehat, transparan, dan akuntabel serta
mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Cilacap perlu melakukan Perubahan terhadap
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 3 ayat (4) huruf e, Pasal 23
ayat (1), Pasal 98, dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A dan Pasal 8B, perubahan Pasal 73, perubahan Pasal 74, perubahan Pasal 75.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 215 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penataan Kawasan Perdesaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penataan Kawasan Perdesaan Pada Kabupaten Landak. Berisikan 7 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
8 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2021
tatacara-evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Subulussalam, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 42 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Penyaluran Dana Desa, BAB IV tentang Penggunaan Dana Desa, BAB V tentang Sanksi, BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) maka dipandang perlu menetapkan
ketentuan-ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Prinsip pembentukan Peraturan Desa;
b. Asas Peraturan Desa;
c. Materi muatan Peraturan Desa;
d. Persiapan pembentukan Peraturan Desa;
e. Pembahasan dan pengesahan Peraturan Desa;
f. Teknik penyusunan Peraturan Desa;
g. Pengundangan dan penyebarluasan;
h. Partisipasi masyarakat;
i. Pelaksanaan Peraturan Desa; dan
j. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 7 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2022
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2022-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2022-2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk memberikan arah tentang rencana kerja rinci yang menggambarkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara efektif, efisien, terukur, konsisten dan berkelanjutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2022-2024.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 ten tang Pedoman Evaluasi
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Tahun 2020
Nomor 442); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 3), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1
Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2021
tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2021 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat