Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman tata cara penghitungan, pengurangan dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik di kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka untuk efektifitas dalam pelaksanaannya perlu menetapkan Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, clan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dilingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan U mum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakila n Daerah dan Dewan Pc rwnkrln n Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Ta rnbu hnn Le mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 I;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 ten tang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E).
Bupati memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di daerah yang mendapatkan kursi di DPRD.
Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud diberikan setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bogor No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Di Kabupaten Bogor Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
pengelolaan - sumber - daya - manusia - pegawai - badan - layanan - umum- daerah - non - aparatur - sipil - negara - pada - rumah - sakit - umum - daerah - kabupaten - bogor - yang - menerapkan - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bogor yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan peningjatan mutu dalam bidanmg kesehatan maka perlu mengatur pengellaan SDA non aparatur sipil Negara pada RSUD Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009 ; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberoa kali diubah trerakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; UU No. 36 tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/02/M.PAN/I/2007; Permenkes No. 20 Tahun 2014; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kab. BOgor No. 8 tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. Bogor No. 2 Tahun 2020; Perbup Bogor No. 34 tahuh 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 13 tahun 2021; Perbup Bogor No. 9 tahun 2022; Perbup Bogor No. 10 tahun 2022; Perbup Bogor No. 11 tahun 2022; Perbup Bogir No. 12 tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengeliolaan Pegawai badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara, Kewajiban Hak Dan Larangan pegawai Badan Layanan UMum Daerah Non Apatur Sipil Negara, Penilaian Kienerja Pegawai badan layanan Umum Daerah Non Aparatur sipil Negara, Pengembangan Kompetensi, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Badan Layanan Umum daerah Non aparatur sipil Negara, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 28 Tahun 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan administrasi Kependudukan dan peningkatan kualitas pelayanan kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Toraja Utara maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan clan Pencacatan Sipil.
l.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun lg74 tentang
Perkawinan (lembaran Negara Republik Indonesii
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor, 1O9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4235);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 467 4)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2Ot3 tentang Administrasi
Kependudukan(kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
\
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2)ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
20 14 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyrrsunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20O6
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2072 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentar,g
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2003 tentang Spesifikasi Pengadaan dan Pengendalian
Blanko KK, KTP, Buku Register Akta dan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tah:ur. 2OO7
tentang Pedoman Penl'usunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintah
Dalam Negeri KabuPaten/ Kota;
Peraturari Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 20 1O tentang Urusan Pemerintahan Yang
2
-*--Z
Menetapkan
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
18. Perda Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (lrmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraj a Utara Nomor 18
Tahun 2O11 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipii
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
20ll Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 2O).
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN
SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945'
3. Pemerintah Da-erah adalah Bupati dan perangkat daerah
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah'
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara'
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SXpD adalah Lembaga Perangkat Daerah yang
menalngani urusan bidang kependudukan dan cacatan
sipil.
6. Standar Pelayanan Minimai yang selanjutnya disingkat
SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu
7.
Pencacatan SiPil Yang sel
kependudukan dan Penc
tentang jenis dan mutu
Pencacatan SiPil Yang me
berhak diPeroleh setiaP
ketentuan sPesihkasi tek
minimal yang diberikan kepada masyarakat'
3
\
MEMUTUSKAN:
8. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan pubiik yang
mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan
keperluan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi
dan pemerintahan.
9. Indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantitatif dan
kualitatif pelayanan yang digunakan untuk
menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi
dalam pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan,
proses, hasil, dan/atau manfaat pelayanan.
10. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk
mencapai target jenis pelayanan bidang sosial secara
bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang
ditetapkan.
11. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen
dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran
Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor 1ain.
12. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh SKPD yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
13. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau
data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14. Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan Biodata
Penduduk, Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan Pendataan Penduduk Rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen
Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan Kependudukan.
15. Pencatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang
dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil
pada SKPD.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) SPM Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan
perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan
pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan minimal
al tia".tg kependudukan dan Pencatatan Sipil'
(2) SPM tl"aang kependudukan dan Pencacatan Sipil
bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu
pelayanan kePada masYarakat'
4
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENERAPAN
Pasal 3
(1) SKPD wajib melaksanakan Pelayanan berdasarkan SpM.
(2) Kepala SKPD bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat sesuai SPM.
Pasal 4
Kepala SKPD menyusun rencana anggaran, target dan
upaya pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan
tahunan berdasarkan SPM.
BAB IV
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR DAN URAIAN
SPM
Pasal 5
Jenis pelayanan, indikator, standar dan uraian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
Peraturan Bupati ini.
SPM
yang
dari
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 6
(1) Bupati melaksanakan pemantauan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai SPM yang
ditetapkan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan
Pelayanan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
Presiden melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati
diundangkan.
Pasal 7
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
68
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2014
tata - cara - pemilihan - dan - pemberhentian - kepala - desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemilihan kepala desa di Kab Bogor sehubung telah ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perbup Tentang Ttaa Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuabh terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda kab Bogor No.9 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor nO. 24 tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pemberhentian Kepala Desa, Pemilihan Kepala DEsa Antarwaktu, Ketentuan Kepala Desa Dari PNS, Pembinaan , Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
56 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 62 Tahun 2021
TUGAS - FUNGSI - DAN - RINCIAN - TUGAS- PADA - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - CIMAHI
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD Kota Cimahi Tahun 2021 No. 644
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas pada Perangkat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa dengan berubahnya nomenklatur pada Perangkat Daerah Kota Cimahi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas pada Perangkat Daerah Kota Cimahi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Tugas Fungsi Dan Rincian Tugas Pada Perangkat Daerah Kota Cimahi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
271 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 86 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BD.2017/No.86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguatan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya mewujudkan masyarakat yang memiliki jiwa gotong royong sebagai bangsa Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, beradab dan berkemampuan untuk hidup dalam masyarakat yang multi kultur sehingga tercapai jati diri bangsa yang memuat nilai-nilai luhur bangsa yang religius, kebersamaan dan persatuan yang bersumber pada 4 (empat) pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; bahwa Organisasi kemasyarakatan sesuai dengan peran dan fungsinya yaitu antara lain sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan persatuan bangsa serta pemelihara dan pelestari norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga dipandang perlu diberikan penguatan organisasi yang dapat memberikan pendidikan wawasan kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penguatan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 088 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Tentang Penguatan Organisasi Kemasyarakatan Di Provinsi Kalimantan Selatan dimaksudkan sebagai salah satu pedoman bagi Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk lebih berperan di dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan kebangsaan yang bersumber dari 4 (empat) pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, ditujukan kepada organisasi kemasyarakatan yang memiliki Badan Hukum dan/atau Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga sesuai dengan lingkup organisasinya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah serta untuk memperkuat kelembagaan dalam meningkatkan pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat;
1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara;
4. Undang-undang Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara;
9. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2014 tentang Komite Intelijen Pusat dan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan; dan
13. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 12 diubah, angka 13 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 15;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf a dan huruf b diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2);
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6);
5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah;
7. Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah;
9. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah;
10. Ketentuan Pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Meter Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
mengatur tentang ketentuan umum, rencana kerja pemerintah daerah, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
6 halaman, 8 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat ahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan keuangan Nagari dalam Kabupaten Pasaman Barat;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7.
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
11. Peratuan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
12. Peraturan Pemeirntah Nomor 60 Tahun 2014
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 20121
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
20. Peraturan Daerah propinsi Sumatera Barat Nomor 02 Tahun 2007
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Nagari
Bab III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari
Bab IV Asas Umum dan Struktur ABNagari
Bab V Penyusunan Rancangan APBNagari
Bab VI Penetapan APBNagari
Bab VII Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBNagari
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 74 Tahun 2016
70
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat