Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
ABSTRAK:
Sakit Umum Daerah menjadi rumah sakit maju dan unggul di kelasnya dan menjadi pilihan berobat bagi masyarakat Hulu Sungai Utara dan wilayah sekitarnya, serta dalam upaya pelaksanaan fungsinya secara professional, maka perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai; bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, maka berkenaan dengan hal tersebut perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dengan Sistematika; Ketentiuan Umum; Obyek, Subyek, Dan Prinsip Dalam Penetapan Tarif; Ruang Lingkup Tarif Pelayanan Kesehatan; Struktur Tarif Dan Besarnya Tarif; Ketentuan Tata Cara Pemungutan; Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; Ketentuan Mengenai Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan, Serta Penggunaan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan,
Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2006
tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik sudah tidak relevan lagi sekarang dan perlu
dicabut serta menetapkan Peraturan Daerah yang baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik;
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1959 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK, PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA
PARTAI POLITIK, PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK, KETENTUAI{ PEilUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mutai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pemberian Bantrran Keuangan Kepada Partai Politik
(kmbaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 2 Seri
E Nomor Seri 1, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 ) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
-untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 Permendagri No. 13 Tahun 2006
-untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 21 Tahun 2011
-untuk memenuhi kebutuhan air minum yang bersih dan sehat adalah hak setiap warga negara yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah perlu berperan dalam meningkatkan sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan melalui penyertaan MOdal kepada PDAM Tirta Rafflesia
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 24 Tahun 2008
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 8 Tahun 2007
PP NO. 38 Tahun 2007
PP No. 1 Tahun 2008
Perda Bengkulu Tengah No. 11 Tahun 2013
Mekanisme Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Refflesia
Besaran penyertaan Modal
Penganggaran dan realisasi penyertaan modal
Pelaksanaan dan Pengelolaan Penyertaan Modal
Pengawasan, kontribusi PAD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 75 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Karang Taruna
ABSTRAK:
Dalam pembaharuan dan pembangunan bangsa pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Mengingat dalam usaha menumbuh kembangkan potensi, semangat dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan dan sosial kemasyarakatan di desa/kelurahan perlu adanya organisasi kepemudaan karang taruna, oleh karenanya dalam rangka tindak lanjut Pasal 20 dan 21 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu adanya pedoman dalam pembentukan karang taruna di desa dan kelurahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2002; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; Permendagri No.5 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PERMENSOS No.77 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2012;
Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan. Pedoman karang taruna dimaksudkan menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan membentuk karang taruna di desa/kelurahan. Pedoman karang taruna bertujuan antara lain: a. Mewujudkan sumber daya manusia khususnya generasi muda yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarater dan beriman; b. mewujudkan generasi muda yang berkualitas sosial secara terpadu, terarah dan berkelanjutan; c. mengembangkan usaha kemandirian dan kemitraan yang berkualitas kemampuan dan potensi generasi muda;dan d. generasi muda memiliki kesadaran dan bertanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial. Dalam pedoman karang taruna mengatur antara lain: a. kedudukan, tugas dan fungsi; b. pembentukan; c. tata kerja clan program; d. hubungan kerja; e. pembina; dan f. sumber dana. Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan. Karang taruna bersama pemerintah mempunyai tugas terdiri dari: a. pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda; dan b. menanggulangi masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), karang taruna mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyelenggara kesejahteraan sosial; b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat; c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan; d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya; e. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda; f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; g. pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya; h. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; i. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya; j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual; k. pengembangan kreativitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan penanggulangan masalah-masalah sosial baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang pemilihan kepala desa secara serentak yang dilaksanakan secara bergelombang, pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa, BPD, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa, dokumen dan perlengkapan pemilihan kepala desa serta pengadaan, musyawarah desa untuk pemilihan kepala desa antar waktu, tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bone Bolango No. 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 154 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 55 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pengendalian Intern
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan implementasi
pemerintahan berbasis kinerja dan berorientasi pada
hasil guna, serta untuk mewujudkan pemerintahan yang
lebih efektif dan efisien, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang lndikator Kinerja Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/20/M.PAN/ 11/2008 tentang
Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 41 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2021.
Menetapkan lndikator Kinerja Daerah yang meliputi :
a. lndikator Kinerja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
b. Program Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang seluruhnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
108 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pertimbangan teknis dan
ekonomis maka pada prinsipnya
Penghapusan Barang Bergerak dan Barang
Tidak Bergerak Milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka dapat dilakukan;
b. bahwa Penghapusan Barang Bergerak dan
Barang Tidak Bergerak Milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka dilakukan apabila
telah memenuhi kriteria yang telah
ditentukan dan tidak bertentangan dengan
ketentuan Perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b,
tersebut diatas maka dirasa perlu mengatur
Penghapusan Barang Milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3209);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1988
tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang penghapusan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penggolongan barang; penghapusan barang; proses penghapusan barang; pelaksanaan penghapusan barang milik pemerintah daerah; penjualan kendaraan perorangan dinas; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong percepatan Penanaman Modal melalui kemudahan berusaha dengan pemanfaatan teknologi informasi; bahwa dalam rangka meningkatkan investasi Kota Yogyakarta perlu menetapkan prioritas kriteria investasi dan sektor investasi di Kota Yogyakarta; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, maka Rencana Umum Penanaman Modal dapat ditinjau dan dievaluasi selama 5 (lima) tahun sekali melihat perkembangan kondisi daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, Ketentuan ayat (1) huruf d angka 3 Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (3) dan (4) Pasal 6 diubah, Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 6A, 6B, dan 6C, Lampiran Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 60 Tahun 2017
pedoman pelaksanaan program bantuan asistensi sosial lanjut usia terlantar dan usaha ekonomi produktif lanjut usia ta 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2017/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar & Usaha Ekonomi Produktif Lanjut Usia Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk tertib administrasi pelaksanaan Program Bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permensos No. 6 Tahun 2012; Permensos No. 19 Tahun 2012; Permensos No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2017; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan Program Bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar dan Usaha Ekonomi Produktif Lanjut Usia Tahun Anggaran 2017 termasuk di dalamnya mengatur tentang pedoman pelaksanaan, maksud dan tujuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat