Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai dokumen perencanaan Perangkat
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, telah ditetapkan
Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan keputusan
Wali kota yang memuat tujuan, sasaran, program, dan
kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan
fungsi setiap Perangkat Daerah; bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan
kegiatan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah
dengan berpedoman pada Peraturan Walikota
Semarang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, perlu
menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun
2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 60 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Renja Perangkat Daerah
Bab III Sistematika Renca Perangkat Daerah
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pendidikan keagamaan salah satu jenis pendidikan
dalam satu sistem pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan masyarakat yang beriman,
bertaqwa, dan berakhlak mulia berlandaskan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa penyelenggaraan pendidikan keagamaan dalam
bentuk pesantren mendapat respon yang baik dari
masyarakat Kabupaten Kulon Progo maupun masyarakat
dari luar Kabupaten Kulon Progo; bahwa belum adanya peraturan yang mengatur
keterlibatan pemerintah daerah dalam memberikan
dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam
menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan
fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok: Perencanaan; Pelaksanaan; Hak; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; Koordinasi dan Komunikasi; Pendanaan; Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Jumlah halaman: 13 HLM; Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2022
PERWALI Kota Sukabumi No. 128 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Analisis
Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan
PEDOMAN TATA TULIS PRODUK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 3, jdih.wantanas.go.id : 46 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman tata tulis produk
perumusan kebijakan dan strategi, saran tindak, naskah
strategi, kunjungan kerja dalam negeri, kunjungan kerja
luar negeri, serta laporan pimpinan maupun surat ke
Presiden Republik Indonesia perlu mengganti Peraturan
Sekretaris J enderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor
10 Tahun 2020 ten tang Pedoman Format Tata Tulis
Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman
Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tam bah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);c. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
d. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan;
e. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
f. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 ten tang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
758);
g. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Analis Kebijakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1877)
Ketentuan Umum
Ruang lingkup Pedoman tata Tulis Produk yang terdiri atas:
a. Teknik Penulisan
b. Jenis Produk
1. Pemantauan kondisi yang berkembang
2. Rancangan Kebijakan Dinamis
3. Rancangan Kebijakan Siklis
4. Hasil RTD
5. Hasil Perkiraan Cepat;
6. Hasil Kunjungan Kerja Dalam Negeri;
7. Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri;
8. Telaahan Staf Ahli
9. Risalah Pra Sidang Wantannas
10. Risalah Sidang wantannas
c. dokumen pendukung
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
eraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Format Tata Tulis
Produk di Lingkungan Sekretariat J enderal Dewan
Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN.2021/No.155, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan capaian pelaksanaan
reformasi birokrasi di Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak periode 2015-2019,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Tahun 2020-2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
4. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 133);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 441);
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);
Pendahuluan; Evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; Analisis lingkungan strategis; Sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024; Manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024;Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1536)
Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Bolango
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas Perlengkapan & Peralatan Operasional Satpol PP
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pakaian dinas, atribut kelengkapan pakaian dinas, peralatan operasional dan prasarana kerja polisi pamong praja serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Terdiri dari 65 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan,
pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu di
atur petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak;
B. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan
kepala desa, perlu melakukan penegakan protokol
kesehatan untuk mencegah_ aktivitas yang
menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus
Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma;
C. bahwa untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak dalam kondisi bencana Nonalam Corona
Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Seluma
perlu di tetapkan Petunjuk Pelaksanaan;
D. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Seluma,
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma
dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4266};
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Oerubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihnan Kepala Desa
(Lembaran Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1409};
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015
tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 1 Tahun
2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015 tentang Tata cara
Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 3 Tahun 2015
tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di
Wilayah Kabupaten Seluma;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
16. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XII /2015;
PEMILIHAN KEPALA DESA; DESA YANG MELAKSANAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK; TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK; PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SELUMA; PEMBIAYAAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
106
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat