Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta guna menjamin kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka perlu adanya payung hukum sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan AtasUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan/Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2092);
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perangkat Desa
Bab III Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bab IV Pengangkatan Perangkat Desa
Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa
Bab VI Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Jam Kerja dan Pakaian Dinas Perangkat Desa
Bab VII Mutasi, Demosi, dan Promosi Perangkat Desa
Bab VIII Cuti Bagi Perangkat Desa
Bab IX Larangan bagi Perangkat Desa
Bab X Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
Bab XI Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Bab XII Kesejahteraan Perangkat Desa
Bab XIII Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memperkuat system dan kapasitas kelembagaan partai politik serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 77 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.6 Tahun 2003 ; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004 ; UU No.2 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2006 ; PP No.5 Tahun 2009 ; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur untuk bantuan keuangan kepada partai politik di lingkungan pemerintah kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2017, termasuk didalamnya mengatur tentang perhitungan bantuan keuangan, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, penggunaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkayang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang_Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Tata Ruang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang;
Ketentuan Umum; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
67 halaman peraturan, 28 halaman penjelasan dan 35 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu diatur mekanisme penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Minahasa Tenggara dalam memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik.
UU Nomor 9 Tahun 2007;
UU Nomor 2 Tahun 2011;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 6 Tahun 2017;
Perda Nomor 6 Tahun 2016;
Perda Nomor 11 Tahun 2017;
Perbup Nomor 50 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, perhitungan bantuan keuangan kepada partai politik, penggunaan bantuan keuangan partai politik. serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Nomor 9 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di DPD Kabupaten Minahasa Tenggara TA 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 Pasal (12 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 4, Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dipandang perlu menyusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagai penjabaran Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Pemilihan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa serta perubahannya perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Tata Cara
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 84, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan 2016 Nomor 3); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 10);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemilihan Kepala Desa
Bab III Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
Bab IV Tahapan Pencalonan Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Serentak
Bab V Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak
Bab VI Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
Bab VII Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih
Bab VIII Pemilihan Kepala Desa antar Waktu
Bab IX Biaya Pemilihan Kepala Desa
Bab X Pemberhentian Kepala Desa
Bab XI Netralitas
Bab XII Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 79)
82 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 56 Tahun 2019
penghasilan tetap kepala desa,sekretaris desa dan perangkat desa lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Pasal 81 ayat (1) bahwa penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya
Pasal 81 ayat (4) bahwa besaran penghasilan tetap Kepala Desa,Sekretaris Desa dan Perangkat Desa laiinya diatur dan ditetapkan dengan peraturan Bupati
1. Undang- Undang no 3 Tahun 2003
2. Undang- Undang no 6 Tahun 2014
3. Undang- Undang no 32 Tahun 2004
4. Undang- Undang no 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 20 Tahun 2018
Pedoman pemberian besaran Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b. bahwa dengan dialihkannya kewenangan pelayanan tera/tera ulang sebagai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kota berwenang untuk melaksanakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M- dag/Per/2012
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
1. Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi : a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang,
dan perlengkapannya;dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang
diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Alat ukur panjang;
b. Takaran (takaran kering, takaran basah dan takaran
pengisi);
c. Alat ukur dari gelas;
d. Tangki ukur tetap;
e. Tangki ukur gerak;
f. Timbangan otomatis;
g. Timbangan bukan otomatis;
h. Anak timbangan;
i. Meter kadar air;
j. Alat ukur cairan dinamis;
k. Alat ukur gas;
l. Alat ukur energi listrik (meter kWh);dan
m. Perlengkapan UTTP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat