Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 87 Tahun 2019, perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Terdiri atas 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 87) dicabut.
39 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Berau
Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi guna menjamin kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Operasional, serta untuk menjamin keseragaman biaya dalam penyusunan anggaran dan efisiensi dalam pelaksanaannya, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan pertimbangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 49/PMK.02/2017; Perda No. 8 Tahun 2009.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III MAKSUD DAN TUJUAN; BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 84 Tahun 2018
TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2} Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otoriorni Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pernilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonorni Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadt Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1201 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4900);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2017
forum - kerukunan - umat - beragama - kabupaten - subang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2023 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap penduduk untuk melaksanakan ajaran agama dan beribadah bagi pemeluk-pemeluknya Dan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan kerukunan umat beragama agar tidak menyalahgunakan atau menodai agama maka perlu menetapkan Perbup tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Agama & Mendagri No. 9 & No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepber Menteri Agama & Mendagri No. 1 Tahun 1979 & No. 1 Tahun 1979; Pergub Jabar No. 36 Tahun 2019; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022; Perbup Subang No. 102 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Subang No. 2 Tahun 2023.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Kewajiban Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pengukuhan Tugas Pokok Dan Fungsi Kerukunan Umat Beragama, Dewan Penasehat Dan Keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Pendirian Rumah Ibadat, Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Penyelesaian Perselisihan, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
mahkamah konstitusi - hukum acara - tata beracara dalam perkara perselisihan
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 6, BN.2020/No.6, www.mkri.id: 30 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah a) bahwa Peraturan MK No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Gubernur, Bupati, dan Walikota, dipandang perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan hukum acara, sehingga perlu diganti dengan Peraturan MK yang baru; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan MK tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dasar pertimbangan Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibentuk untuk memperbarui Peraturan MK No. 5 Tahun 2020 agar sesuai dengan kebutuhan hukum acara dan perkembangan hukum & masyarakat yang membahas mengenai proses hukum acara dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan MK ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat