Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi
Pelayanan Pengaduan - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 1, BN 2024 (22) : 23 hlm.; jdih.komnasham.go.id
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan dan penanganan pengaduan, perlu mengganti Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan.
Dasar hukum Peraturan Komnas HAM ini adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Peraturan Komnas HAM mengatur mengenai Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Seluruh Pelayanan Pengaduan di Komnas HAM menggunakan Sistem Pengaduan HAM. Sistem Pengaduan HAM berupa: a. penggunaan aplikasi Pengaduan HAM; b. dokumen elektronik; dan/atau c. dokumen fisik.
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 9, Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. Penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan struktur organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, serta prosedur kerja yang jelas dan terukur;
b. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020
Proses Bisnis Setjen Wantannas yang terdiri atas Proses Utama, Proses Pendukung dan Proses Manajemen.
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
45
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Sistem Pengendalian Intern
2023
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 10, Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020.
Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi; Organisasi Keamanan Informasi; Perencanaan Keamanan Informasi; Dukungan Pengoperasian; Keamanan Sumber Daya Manusia; Keamanan Aset; Keamanan Akses; Keamanan Fisik dan Lingkungan; Keamanan Kriptografi; Keamanan Operasional; Keamanan Komunikasi; Keamanan Pengembangan dan Pemeliharaan; Keamanan Dengan Institusi Lain; Keamanan Informasi Dalam Pengelolaan Kelangsungan Layanan Informasi; Manajemen Insiden Siber dan Pengendalian Kepatuhan.
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
48
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - STANDAR/PEDOMAN - Pedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
2023
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 11, Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka penyeragaman tata tulis produk perumusan kebijakan dan strategis, saran tindak, namun strategis, kunjungan kerja dalam negeri, kunjungan kerja luar negeri, serta laporan pimpinan maupun surat ke Presiden Republik Indonesia perlu mengganti Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1999; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Pedoman Tata Tulis Produk; Teknis Penulisan; Jenis Produk; Dokumen Pendukung
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Format Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
42
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 5, BN 2023 (769) : 6 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
ABSTRAK:
a. mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut restrukturisasi organisasi Badan Siber dan Sandi Negara dan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja unit pelaksana teknis Balai Deteksi Sinyal;
b. penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja Balai Deteksi Sinyal sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; jabatan
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat