Peraturan BIG No. 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove
Peraturan BIG No. 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pengumpulan Dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2019 (950): 8 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor
ABSTRAK:
Peraturan Bapeten Nomor 10 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku untuk seluruh fasilitas INNR termasuk seluruh sistem bantu dan sarana pendukungnya. Fasilitas INNR dimaksud meliputi fasilitas: a. pemurnian; b. konversi; c. pengayaan Bahan Nuklir; d. fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau e. penyimpanan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas, meliputi instalasi: 1) penyimpanan sementara; dan 2) penyimpanan lestari.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 31 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN 2022 (1074) : 27 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 68 Tahun 2018; dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur mengenai penyelesaian dugaan: 1) Pelanggaran Administratif Pemilu; dan
2) Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon. Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak, tanpa biaya, dan dilakukan secara terbuka.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 325), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 62 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 7, BN 2019 (1096): 26 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
ABSTRAK:
Dalam mengoperasikan instalasi nuklir dan bahan nuklir, diperlukan Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan selamat dan arnan, serta memiliki Izin bekerja.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir (IBN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup pengaturan Peraturan Badan ini terdiri atas: a. pengelompokan Petugas IBN; b. persyaratan untuk memperoleh Izin Bekerja; c. Pelatihan dan Kompetensi; d. Kualifikasi; e. penerbitan, masa berlaku, dan perpanjangan Izin Bekerja; dan f. berakhirnya Izin Bekerja.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 838 Tahun 2013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 56 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bawaslu No. 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Pengawasan Pencalonan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN 2023 (571) : 36 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, ketentuan mengenai teknis pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh partai politik peserta pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 907), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 36 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 10, BN 2019 (1519): 13 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/lnpassing, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas radiasi melalui penyesuaian/inpassing.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas radiasi melalui penyesuaian/inpassing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan kebutuhan pegawai yang dimuat dalam aplikasi e-formasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 37 hlm.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 13/PER/BSN/1/2008 Tahun 2008
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 13, BN 2017/ NO 924; https://jdih.bnn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat