Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2023 (111) : 11 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan
Pengelola Keuangan Haji telah menerbitkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
b. bahwa Peraturan tentang Penetapan Prioritas Kegiatan
Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana
Abadi Umat sebagai dimaksud dalam huruf a perlu
diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan
dinamika organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
-Besaran Nilai Manfaat DAU Untuk Kegiatan Kemaslahatan
- Penggunaan Nilai Manfaat DAU
- Prioritas Kegiatan Kemaslahatan
- Koordinasi dan Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan
- Usulan Kegiatan Kemaslahatan
- Penilaian Usulan Kegiatan Kemaslahatan
- Penetapan Kegiatan Kemaslahatan
- Pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan
- Bentuk Bantuan Kegiatan Kemaslahatan
- Evaluas, Pemantauan, dan Pertanggungjawaban Kegiatan Kemaslahatan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
11
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 4, BN 2023 (524) : 8 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan manajemen
kepegawaian dalam meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan
Pengelola Keuangan Haji, perlu dibuat pengaturan
mengenai pengelolaan kepegawaian Badan Pengelola
Keuangan Haji;
b. bahwa dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian
Badan Pengelola Keuangan Haji sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan
Haji;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2
Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan
Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1245);
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BPKH
Kewajiban dan Hak Pegawai BPKH
Jabatan dan Jenjang Jabatan
Rotasi, promosi dan demosi
Penghasilan pegawai BPKH
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
8
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2023
tata naskah dinas - badan pembinaan ideologi pancasila
2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2024 (16); 29 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, efektivitas dan efisiensi komunikasi, serta mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Materi pengaturan tata naskah dinas dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dasar Hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah: UU No.43 Tahun 2009; PP No.28 Tahun 2012; PERPRES No.7 Tahun 2018; PERPRES No.95 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Peraturan BPIP No.4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini diatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas Berdasarkan Mandat; Pengendalian Naskah Dinas; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
29 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019
tata naskah dinas - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2019 (176); 145 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas administrasi dalam rangka memberikan dukungan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas
Dasar Hukum Peraturan badan ini adalah: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432); Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 536)
Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Tata Naskah Dinas guna menunjang pelayanan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Organisasi - tata kerja - badan pembinaan ideologi pancasila
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2018 (536): 63 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi
pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara,
kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Lampiran file: 93 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 63 dan lampiran hlm 64 sd 93)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2022 (287): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila secara profesional, tertib, aman, dan lancar, perlu optimalisasi penyelenggaraan pelaksanaan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat