Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15/NKB/BAWASLU/IX/2015, Nomor: B/38/X/2015, dan Nomor: KEP-153/A/JA/10/2015 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 14, jdih.bawaslu.go.id : 27 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 19, BN.2017/NO.1379, bkn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHak atas Kekayaan Intelektual
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 44 Tahun 2014 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 19, BN 2017/ NO 862; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Tata Cara Penyampaian Dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 16, BN.2012/No.1110, jdih.bawaslu.go.id : 16 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan atas Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN.2021/No. 18, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN 2022 (754) : 50 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memenuhi hak setiap orang dalam
memperoleh layanan informasi publik yang lengkap,
akurat, mudah, dan cepat, perlu memiliki standar
layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan
Informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme, perlu menyusun dan
menetapkan standar informasi publik di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
peningkatan penyelenggaraan layanan informasi publik
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan
layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi
Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4284) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme MenjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
5. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723);
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 37);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Penyelenggara Layanan Informasi Publik (atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas pelayanan informasi publik)
Bab III. Kategori Informasi Publik
Bab IV. Standar Layanan Informasi Publik
Bab V. Pelaporan
Bab Vi. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
50
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat