Peraturan KPU No. 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja kelembagaan dan aparatur di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sehingga perlu disusun jadwal retensi arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 3 Tahun 2023; Perka ANRI No. 22 Tahun 2015.
Peraturan Komisi ini mengatur tentang jadwal retensi arsip yang memuat informasi mengenai nomor, jenis arsip yang meliputi arsip fasilitatif dan arsip substantif, retensi arsip aktif dan retensi arsip inaktif, keterangan musnah atau keterangan permanen.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Komisi ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 98 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2023
Perka BKN No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Perka BKN No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Perka BKN No. 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemisahan UUS, insentif dalam pemisahan UUS, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
14 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 3, BN.2023 (252)/80 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyusunan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyediaan data, anggaran, diseminasi dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
80 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023
ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 9, BN 2019 (453): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Pengelolaan Pelatihan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam melakukan penyelenggaraan pelatihan, perlu diselenggarakan pelatihan pengelolaan pelatihan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrsai Negara Nomor 1 tahun 2019.
Pelatihan Pengelolaan Pelatihan (Management of Training) yang selanjutnya disebut Pelatihan MoT adalah pelatihan bagi pengelola pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan. Pengelola Pelatihan adalah PNS yang duduk dalam jabatan struktural dan non-Pegawai ASN yang sedang bertugas dan/atau akan ditugaskan untuk menyusun perencanaan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelola Pendidikan dan Pelatihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 416), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 10)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN 2019 (454): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam melakukan perubahan yang cepat agar mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, perlu diselenggarakan pelatihan revolusi mental untuk pelayanan publik.
Dasat hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelatihan Revmen adalah pelatihan untuk merubah cara pandang, cara pikir, dan cara kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 269), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 12, BN 2019 (674): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian / Inpassing
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Pelatihan Kewidyaiswaraan bagi Widyaiswara yang Diangkat melalui Perpindahaan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Pelatihan Widyaiswara adalah pelatihan yang diberikan kepada Widyaiswara yang diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing untuk membekali mereka dengan berbagai kompetensi yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 12)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat