Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,
perlu dilakukan melalui pembangunan kegiatan usaha yang
maju sebagai penggerak ekonomi yang berdasarkan Pancasila
dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Brebes sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah
yang bergerak dalam industri perbankan dalam rangka
meningkatkan peran serta dan kontribusi dalam
pembangunan daerah, perlu upaya peningkatan ketahanan
dan daya saing melalui optimalisasi kualitas pelayanan, tata
kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),
penguatan permodalan dengan perubahan nama dari
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Brebes menjadi PT BPR BANK BREBES (Perseroda); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf a dan Pasal
338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri Perusahaan dan Anggaran Dasar, Modal, Organ PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Kepegawaian PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Penggunaan Laba PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019 dicabut.
25 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. Untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana pada saat prabencana, dalam keadaan darurat bencana, dan pemulihan kondisi pasca bencana sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat, diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Hal ini harus melibatkan peran serta masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerah.
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Buton Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-7. Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PELAPORAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 187
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka diperlukan
upaya-upaya penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang menyangkut
harkat dan martabat manusia, maka penanggulangannya
perlu dilakukan dengan program terpadu diantara lembaga
dan dunia usaha serta dengan melibatkan partisipasi
masyarkat agar berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram
secara terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Konawe;
1. Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV KEGIATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB V PELAKSANMN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB VI TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
BAB VIII PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X LARANGAN
BAB XI PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
30
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 22, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 190
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber
informasi dan bah an pertanggungjawaban
Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang
mempu nyai nilai dan arti penting dan strategis, dalam
menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan dan bahwa dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia perlu
ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan,
kemudahaan dalam akses layanan sebagai wahana
pembelajaran masyarakat;
b. bahwa dengan berlaku nya Undang-Undang Nomor 43
Tahu n 2009 ten tang Kearsipan maka Pemerintah
Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan
pengelolaan kearsipan di daerah dan bahwa dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan maka Pemerintah Daerah perlu
melakukan pembinaan dan pengembangan
perpu stakaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b , perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan
Terhadap Barang-Barang Cetakan yang lsinya Dapat
Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2533);
3. Undang-Undang Norn or 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahu n 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 4356);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4774);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahu n 2008 tentang Keterbu kaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071 );
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahu n 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang
Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tahu n 1991 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3457);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Serah Simpan Dan Pengelolaan Karya Rekam
Film Cerita atau Film Doku menter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabu paten/ Kota (Lem bar an Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
21. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahu n 2014 Nomor 199);
22. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Arsip Statis;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Tahun 2011 Nomor 694);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 1282);
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan
Desai Kelurahan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB Ill PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
BAB IV PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
BAB V PENGELOLAAN ARSIP STATIS
BAB VI AUTENTIKASI
BAB VII ORGANISASI PROFESI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP KEARSIPAN DAERAH
BAB IX HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN TERHADAP PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB X STANDAR PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB XI KOLEKSI PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB XII LAYANAN PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB XIII PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB XIV JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN DAERAH
BAB XV TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN DAN ORGANISASI PROFESI
BAB XVI SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN
BAB XVII PENDANAAN PERPUSTAKAAN
BAB XVIII KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP PERPUSTAKAAN
BAB XIX PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB XX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XXI LARANGAN
BAB XXII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XXIII KETENTUAN PIDANA
BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
48
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati Muna Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
huruf e, angka 7 Peraturan Daerah Kabupaten Muna
Nomor 2 Tahun . 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 25 Tahun
2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201 7 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6061);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2019 tentang Badan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor
6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI,
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI,
BAB V PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB VI TATAKERJA,
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Peraturan Bupati Muna Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
23
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual, dan kesejahteraan anak;
b. bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat bertumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Muna tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
5. Undang-Undang .Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6132);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676);
12. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1668);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor18
Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 654);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STRATEGI DAN SASARAN,
BAB III PENYELENGGARAN,
BAB IV GUGUS TUGAS,
BAB VI PEMBIAYAAN,
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Pelaksanaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan model pemberdayaan masyarakat yang terbukti memberikan manfaat dan kontribusi dalam pengentasan kemiskinan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Muna.
b. Bahwa dengan berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), khususnya terkait dengan program Dana Bergulir, perlu adanya kegiatan keberlanjutan dan pelestarian Dana Bergulir hasil pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd agar tetap dapat memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
c. Bahwa sesuai dengan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 134/DPPMD/VII/2015 perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM-MPd, serta Salinan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5079/M-DPDTT/02/2017 perihal Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset Lain Pasca PNPM Mandiri Perdesaan sampai dengan Desember 2016, dalam masa transisi pelaksanaan tata kelola Dana Bergulir hasil PNPM-Mandiri Perdesaan, Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dana bergulir dimaksud.
d. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan, pengelolaan, dan pelestarian Dana Bergulir hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), perlu adanya pedoman perlindungan, pengelolaan, dan pelestarian Dana Bergulir hasil pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegia tan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Perdesaan di Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dalam Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PERLINDUNGAN DANA BERGULIR PNPM-MPd,
BAB IV PENYELARASAN PROGRAM DANA BERGULIR PNPM-MPd ,
BAB V SUMBER PENDANAAN DBM ,
BAB VI KELEMBAGAAN PENGELOLA DBM,
BAB VII PENGELOLAAN DBM,
BAB VIII PENGGUNAAN DBM,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DBM,
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepualauan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif memiliki
potensi yang sangat besar dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, memajukan pembangunan,
mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing,
serta menciptakan lapangan kerja bagi
masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif perlu
mendapat dukungan Pemerintah Daerah sehingga
ekonomi kreatif dapat menjadi sektor penggerak
ekonomi masyarakat dan sektor lainnya dalam
meningkatkan daya saing daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
kepulauan tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pussat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6414);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup dan Kegiatan
BAB III Perencanaan dan Pendataan
BAB IV Perlindungan Ekonomi Kreatif
BAB V Pengembangan Ekonomi Kreatif
BAB VI Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif
BAB VII Kemitraan
BAB VIII Komite Ekonomi Kreatif
BAB IX Pelaku Ekonomi Kreatif
BAB X Hak dan Kewajiban Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif
BAB XI Inkubator Ekonomi Kreatif
BAB XII Pendanaan Ekonomi Kreatif
BAB XIII Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
27 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 192
Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Cagar Budaya dalam masyarakat Kabupaten Konawe
merupakan kekayaan kultural masyarakat adat yang memiliki
nilai kearifan lokal yang dijadikan se bagai modal
pembangunan kepribadian masyarakat, ketahanan politik
sosial budaya, bekal jati diri dan untuk mempertahankan
kelestariannya menjadi tanggungjawab bersama semua pihak
dalam hal ini masyarakat dan pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan peningkatan manfaat cagar
budaya bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan
pendidikan maka diperlukan langkah-langkah yang
terstruktur untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya;
c. bahwa dalam rangka suksesnya pelaksanaan pemeliharaan
dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Konawe
diperlukan peran serta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe perlu menetapkan Peraturan Daerah
Tentang Cagar Budaya.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTenggaradan
Daerah Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94), tambahan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas
Balai Pelestarian Cagar Budaya;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 01/Prt/M/2015 Tentang
Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP
BAB III KELEMBAGAAN CAGAR BUDAYA
BAB II TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PELAKSANAANPENGAWASAN
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN SANKSI
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
21
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 32, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 200
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa pen ingkatan kesejahteraan sosial masyarakat
serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan
tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan secara
efektif bila pelaksanaan program dan kegiatan antara
Pemerintah Daerah, pelaku usaha (perusahaan) serta
masyarakat dapat berjalan sinergis;
b. bahwa selain itu, sinergitas atau keselarahan
pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a juga diperlukan dalam rangka
mengantisipasi timbulnya resiko sosial dan lingkungan
sebagai dam pak dari aktifitas u saha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata cara
penyaluran hibah dan bantuan sosial.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik 1 ndonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 34 19);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
1 ndonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik 1 ndonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik 1ndonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2004 Nomor 103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor;
18. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/ MBU/ 2007
tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil
dan Program Bina Lingkungan;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB Ill PELAKSANAAN HIBAH BANTUAN SOSIAL
BAB IV TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN MINIMUM
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI PENGHARGAAN
BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat