Peraturan Bupati Muna Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muna dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
huruf e, angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Muna
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah dan penyesuaian nomenklatur jabatan serta
tugas dan fungsi terhadap Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan, maka Peraturan Bupati Muna
Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muna
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6061);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 201 7 Ten tang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 197);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor
6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
AB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI,
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI,
BAB V PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB VI TATAKERJA,
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Peraturan Bupati Muna Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muna dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati Muna Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
huruf e, angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Muna
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah dan penyesuaian nomenklatur jabatan serta
tugas dan fungsi terhadap Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan, maka Peraturan Bupati Muna
Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan
Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan
Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6061);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 197);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor
6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
AB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI,
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI,
BAB V PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB VI TATAKERJA,
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Peraturan Bupati Muna Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
a. bahwa rumah Kos merupakan salah satu bentuk
usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
yang perlu mendapat penghormatan, perlindungan,
dan pemenuhan dari Pemerintahan Daerah;
b. bahwa rumah Kos merupakan salah satu upaya
pemenuhan bertempat tinggal telah tumbuh dan
berkembang, yang pengelolaannya perlu diatur agar
tidak mengganggu ketertiban umum;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum bagi pengelola rumah kos, Pemerintah
Daerah, dan pengemban kepentingan dalam
melakukan pengelolaan rumah kos, perlu diadakan
pengaturan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Rumah Kos;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman se bagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pussat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Ka bu paten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020
Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengelola Rumah Kos
BAB III Izin Pengelolaan Rumah Kos
BAB IV Pemutakhiran Izin Pengelolaan Rumah Kos
BAB V Pungutan
BAB VI Hak dan Kewajiban
BAB VII Partisipasi Masyarakat
BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan
BAB IX Sanksi Administratif
BAB X Pendanaan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Bekasi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bekasi
Perubahan Kelima
PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kempat atas
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
PERDA Kota Bekasi No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
PERDA Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Diubah sebagian dengan
PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.
UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Wali Kota harus memperhatikan asas pembentukan perangkat daerah, meliputi: intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah Kota Bekasi, terdiri atas: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat; Dinas; Badan; dan Kecamatan. Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel: umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen). Kriteria variabel umum ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator: jumlah penduduk; luas wilayah; dan jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Kriteria variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah tipe A; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tipe A; Inspektorat tipe A; Dinas tipe A; Dinas tipe B; Dinas tipe C; Badan tipe A; Badan tipe B; Kecamatan tipe A. Dinas dan Badan dapat membentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya. Wali Kota dapat dibantu staf ahli dengan jumlah paling banyak 3 staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peralihan diatur dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 9 Tahun 2008 tentang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2016 tentang Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur Rumah Sakit dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 4 (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 17 Tahun 2015
PERDA Kota Bekasi No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
- Penyertaan modal pada PDAM Tirta Bhagasasi, PDAM Tirta Patriot dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk belum sepenuhnya ditetapkan dalam peraturan daerah. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (7) Pasal 71 PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2006; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD adalah: meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih atau air minum; memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; memperoleh laba dan/atau keuntungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi, PDAM Tirta Patriot dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Modal tersebut merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan bersumber dari investasi Pemerintah Daerah dan Hibah Pemerintah. Jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD sd 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 50.546.228.843; PDAM Tirta Patriot Rp 58.224.082.418; PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Rp. 14.924.256.000. Penyertaan Modal pada TA 2015 adalah sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 5.000.000.000,00; PDAM Tirta Patriot Rp 18.957.000.000. Penyertaan Modal pada TA 2016-2018 direncanakan sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 25.000.000.000; PDAM Tirta Patriot Rp 60.000.000.000; PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Rp 25.075.744.000. Realisasi penambahan penyertaan modal dengan tetap mempertimbangkan: kemampuan keuangan Daerah; hasil kinerja dan perkembangan usaha Perusahaan Daerah tersebut; khusus untuk PDAM Tirta Patriot penyertaan modal termasuk dalam rangka pelaksanaan program Hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) dari Pemerintah; untuk PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk besaran penyertaan modal dan pelaksanaannya disesuaikan dengan hasil RUPS. Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 15 Tahun 2012
Penilaian Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis dan Perusahaan Daerah di LIngkungan Pemerintah Kota Tarakan
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD 2016/NO 70
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penilaian Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis dan Perusahaan Daerah di LIngkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik berupa sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik, sebagaimana diatur pada Pasal 21 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; bahwa pelaksana pelayanan publik bertanggung jawab terhadap pemeliharaandarr/ atau prasarana,
penggantian sarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik, termasuk
menjaga kualitas sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik; bahwa gedung kantor dan peralatan gedung kantor pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis dan Perusahaan Daerah merupakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik yang harus terjaga kebersihan, keindahan dan ketertibannya, guna menciptakan suasana yang nyaman, aman, sehat dan teratur; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota Tarakan tentang Penilaian Kebersihan, Keindahan Dan Ketertiban Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dan Perusahaan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kot Tarakan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaTarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan KotaTarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan.
Kriteria Penilaiaan, Pelaksanaan Penilaiaan, Tujuan Penilaian, Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Retribusi tempat khusus parkir, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi terminal, retribusi izin trayek dan retribusi pengujian kendaraan bermotor telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 jo. Nomor 14 Tahun 2004 dan Nomor 06 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1999 jo. Nomor 15 Tahun 2004, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1999 jo. Nomor 07 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010, Nomor 05 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004, Nomor 07 Tahun 1999, Nomor 10 Tahun 1999 dan Nomor 04 Tahun 2010, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemungutan retribusi parkir, trayek, terminal dan pengujian kendaraan termaksud, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi izin trayek dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Wilayah Pemungutan 7. Saat Retribusi Terutang 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Penagihan 11. Keringanan dan Pengurangan 12. Kadaluwarsa 13. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 14. Insentif Pemungutan 15. Sanksi Administrasi 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 jo. jo. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1999 tentang Retibusi Terminal, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 1999, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Retribusi pasar di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 dan telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001, jo. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur kembali Retribusi Pelayanan Pasar dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 8. Wilayah Pemungutan 9. Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Penagihan 13. Keringanan dan Pengurangan 14. Kadaluwarsa 15. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 16. Insentif Pemungutan 17. Sanksi Administrasi 18. Penyidikan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar dan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Wilayah Pemungutan 7. Saat Retribusi Terutang 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Cara Penagihan 11. Keringanan dan Pengurangan 12. Kadaluwarsa 13. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 14. Insentif Pemungutan 15. Sanksi Administrasi 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran jo. Peraturan Daerah 04 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat