Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan produk hukum daerah yang baik memenuhi asas pembentukan serta materi muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan pedoman dalam pembentukannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk dan Materi Muatan; 3. Peraturan Daerah; 4. Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD; 5. Keputusan Gubernur; 6. Penetapan; 7. Penomoran dan Pengundangan; 8. Autentifikasi dan Penyebarluasan; 9. Pendokumentasian; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
19 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan
Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis
dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
harus menerapkan keamanan SPBE; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, Setiap Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah harus menerapkan keamanan SPBE; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamanan
Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Ruang Lingkup, Penetapan Ruang Lingkup, Penetapan Penanggungjawab, Perencanaan, Dukungan Pengoperasian, Evaluasi Kinerja, Perbaikan Berkelanjutan, Pengendalian Teknis Keamanan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin berjalannya program/kegiatan
pembangunan daerah secara efektif, efisien dan
akuntabel, perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi
dalam pelaksanaan kegiatan; bahwa untuk melaksanakan pengendalian dan evaluasi
sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu adanya
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah yang
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna
Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan
Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurangkurangnya
setiap triwulan kepada
gubernur/bupati/walikota, dilampiri dengan Laporan
Keuangan dan Kinerja interim atas pelaksanaan kegiatan
Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis dan Muatan Laporan, Tata Cara Penyampaian Laporan, Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Realisasi Keuangan dan Fisik APBD, Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2013
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan 2009 - 2014
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan 2009 - 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 15 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan pasal 282 ayat (1), PeraturanMenteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Kota
Tarakan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan 2010-2014; bahwa perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan 2009-2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Visi dan Misi Pembangunan, Tujuan dan Sasaran Pembangunan, Kebijakan Pembangunan, Program dan Kegiatan Prioritas, Pendanaan Pembangunan, Evaluasi dan Monitoring, Koordinasi dan Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan 2010-2014
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan; bahwa dalam rangka pemberdayaan peran Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mengembangkan potensi ekonomi di daerah, diperlukan peran serta pemerintah daerah untuk memperkokoh permodalan berupa pinjaman bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang dilakukan dalam bentuk penyaluran dana bergulir; bahwa berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam rangka
memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diantaranya meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana Bergulir pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan: Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005- 2025, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014- 2019.
Tujuan Pengelolaan Dana Bergulir, Sumber Dana Bergulir, Mekanisme Penyaluran Dana, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi dan Tindakan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jalan Mulawarman dan Kawasan Jalan Yos Sudarso
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap
seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan di kawasan koridor Jalan Mulawarman dan Jalan Yos Sudarso Kota Tarakan, perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jalan Mulawarman dan Jalan Yos Sudarso; bahwa untuk memberikan dasar legalitas terhadap Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dan dalam rangka melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang yang diberlakukan pada bangunan atau kelompok bangunan pada kawasanjblok tertentu agar pengaturan dan penataan fungsi serta letak bangunan dan lingkungan pada koridor Jalan Mulawarman ·dan Jalan Yos Sudarso memiliki pedoman sebagai alat panduan, sehingga tercipta keserasian hubungan aktivitas, tata ruang dan bangunan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (4) Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jalan Mulawarman dan Kawasan Jalan Yos Sudarso.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL); Peraturan Daerah KotaTarakan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota TarakanTahun 2012- 2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Pengaturan Pemanfaatan Ruang, Aturan Ketinggian Bangunan dan Tata Letak, Estetika dan Karakter Bangunan, Pengelolaan Lingkungan, Infrastruktur Pendukung, Pengawasan dan Penegakan Aturan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 07, LD.2007/NO.07
Peraturan Daerah (Perda) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah berdayaguna dan berhasil guna berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa peraturan daerah nomor 04 tahun 2004 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kabupaten takalar sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan , maka perlu dibentuk peraturan daerah baru :
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kebupaten takalar
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomar 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 18. Fahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048},
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Barsih dan Bebas dari Korupsi, Kalusi dan Nepotisme (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tantang Keuangan Negara (Lembaren Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389):
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Dagrah
(embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 4437):
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemeriniah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Plutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
13. Peraturan Pemerintal Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574):
14. 14. Paraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tampehan Lemberan Negare Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sister Informasi Keuangan Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585):
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20.
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
4609):
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tontang Laporan Keuangan den Kinerja Instansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 bentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomer 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggote Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
23. Peraturan Menter Dalam Neger Nomor 13 Tahun 2005 tentang Fedoman Fengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
BAB IV : PENYUDUNSN RSNVSNGSN SPBD
BAB V : PENETAPAN APBD
BAB VI : PELAKSANAAN APBD
BAB VII :
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
58
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2016
Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 179
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan
yang bermaanfaat di bidang pengobatan atau
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pen get ah u an, n am u n di sisi lain dapat pu la
menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama;
b. bahwa Kabupaten Konawe sebagai pusat pendidikan,
kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat lalu
lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa
serta berbagai kebudayaan yang sangat
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan lat
Adiktif lain nya;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya bukan
semata-mata tanggung jawab dan hanya
di laksan akan oleh Pem eri n tah Daer ah, tetapi
merupakan tanggung jawab bersama
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe tentang Pencegahan dan Penanggulangan
terhadap Penyalahgu naan dan Peredaran Gelap
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta
Protokol Tahun 1972 yang mengubahnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3085);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahu n 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Illicit
Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances,
1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika, 1988) (Lem bar an Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lem bar an Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lemabaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem bentukan Peratu ran Peru ndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahu n 2014 ten tang Pemerintahan Daer ah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Norn or 2473);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahu 1983 ten tang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tam bah an Lem bar an Negara Repu blik Indonesia
Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145).
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VI PENCEGAHAN
BAB V UPAYA KHUSUS
BAB VI PENANGGULANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII FORUM KOORDINASI
BAB IX PENGHARGAAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII KETENTUAN PlDANA
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
28
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 180
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah terpadu dalam
pelaksanaan Hukum Adat Suku Tolaki di Kabupaten
Konawe perlu suatu aturan tertulis maupun tidak
tertulis untuk dijadikan acuan pelaksanaan adat
Istiadat Suku Tolaki dalam memberi nilai tambah
secara rata sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan
dan diberdayakan dengan memberi kedudukan
kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai
dengan didukung dan dibantu oleh kelembagaan Adat
Tolaki, sehingga sesuai dengan perkembangan dan
tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam usaha
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara berkeadilan;
b. bahwa hasil musyawarah kesepakatan temu budaya
Tolaki pada festival budaya daerah III di Unaaha
Kabupaten Konawe Tanggal 9 November 1996 telah
terbentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
yang mengatur hirarki dan sistem koordinasi organisasi
masyarakat Adat Tolaki untuk bersinergi, mulai dari
Majelis Adat Tolaki, Dewan Adat Tolaki Provinsi, Dewan
Adat Tolaki Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku
Hukum Adat Tolaki, Dewan Adat Tolaki Kecamatan dan
Dewan Adat Tolaki Desa/Kelurahan;
c. bahwa Peraturan Hukum Adat Suku Tolaki yang telah
berlangsung selama ini belum dituangkan secara
tertulis, sehingga dengan perkembangan tuntutan
zaman dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan kebutuhan daerah otonom sehingga perlu
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi diundangkan Tanggal 4 Juli 1959. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan Perundang-Undangan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 197 4 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang
Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor, 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2004 Tentang perubahan nama Kabupaten
Kendari menjadi Kabupaten Konawe Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 nomor 103;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741).
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta
Pengembangan Adat istiadat, Kebiasaan-kebiasaan
Masyarakat dan Lembaga Adat Daerah;
17. Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum
Adat;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAM UMUM
BAB II SUMBER HUKUM
BAB III DASAR HUKUM
BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
18
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 183
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lambang Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe perlu
mempunyai identitas daerah yang dituangkan dalam
bentuk Lambang Daerah yang mencerminkan karakteristik
dan ciri khas daerah serta memiliki makna dan filosofis
yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten
Konawe;
b. bahwa lambang daerah merupakan identitas sebagai
sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah
yang menjadi panji kebesaran, simbul kultur masyarakat
dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. bahwa lambang daerah merupakan manifestasi budaya
yang berakar dari sejarah dan perjuangan suatu daerah
dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita - cita
luhur bangsa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang
Daerah, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah
Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah
yang diatur dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah
Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang
Panji dan Bendera Jabatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1635);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang
Penggunaan Lam.bang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonasia Tahun 1958 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4790);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I PENGERTIAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEMBINAAN
BAB IV KETENTUANPE NUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat