PERBUP Kab. Kulon Progo No. 81 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.62 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dinsosnakertrans
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI – ORGANISASI – SUSUNAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Bantul Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
c. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, terdiri dari : Seksi Hubungan Industrial Tenaga Kerja; dan Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja
d. Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdiri dari : Seksi Produktifitas Tenaga Kerja; dan Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
e. Bidang Transmigrasi, terdiri dari : Seksi Penyediaan; dan Seksi Penempatan dan Perlindungan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati No. 81 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.62 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dinsosnakertrans
23 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai
dengan tugas dan fungsi manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan kepada Sekolah dalam pemyelenggaraan Penerimaan peserta didik baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ada Sekolah Dasar,
Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, serta
penetapan Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan berpengaruh pada proses penerimaan peserta didik baru; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014, dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athal dan Sekolah/Madrasah, perlu disusun suatu pedoman pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru dikota Tarakan; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah/Madrasah.
Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 2Q Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar Sembilan Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar lsi untuk Program Paket A,Program Paket B, dan Program Paket C; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraa Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Atas Menteri Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar lsi; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/VII/PB/2Q14- Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS/atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau
yang sederajat; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Derah Kota Tarakan; bahwa ujian sekolah/madrasah
Ketentuan Umum, Persyaratan Pendaftaran, Prosedur Pendaftaran, Daya Tampung dan Zonasi, Mekanisme Seleksi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pendidikan, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 9 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKetatanegaraan, Kenegaraan
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan WaliKota Tarakan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi Antara Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi Antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindak lanjuti penataan
kelembagaan Pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu adanya pengaturan pola hubungan kerja dan koordinasi antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; bahwa pengaturan pola hubungan kerja dimaksudkan guna lancar dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari Perangkat Daerah dan instansi vertikal di daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi Antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tujuan dan Prinsip Koordinasi, Struktur Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Prosedur dan Tata Cara Koordinasi, Penguatan Fungsi Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Sanksi dan Tindakan Korektif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Peremajaan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
bahwa peremajaan kendaraan bermotor umum merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mendukung penyediaan angkutan umum yang laik jalan sehingga perlu memberikan ruang keberadaan angkutan umum massal berbasis jalan sebagai upaya untuk menurunkan angka kecelakaan, mengurangi kemacetan lalu lintas serta menarik minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum; bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2010 tentang Peremajaan Angkutan Penumpang Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pada saat ini sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Peremajaan Kendaraan Bermotor Umum.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kebijakan Peremajaan Kendaraan, Syarat dan Kriteria Kendaraan Bermotor Umum, Mekanisme dan Prosedur Peremajaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Insentif atau Bantuan Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Peremajaan Angkutan Penumpang Umum
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perwali Bekasi No. 35 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkot Bekasi, maka Perwali Bekasi No. 19 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Bekasi dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Bekasi.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Aparatur Sipil Negara yang Wajib Menyampaikan LHKASN;
4. Penyampaian LHKASN;
5. Tim Pengelola LHKASN;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2015 dicabut.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2005
PEMBENTUKAN KELURAHAN TAKALAR KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 03, LD.2005/NO.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TAKALAR KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
ABSTRAK:
a, bahwa berdasarkan Bab IV pasal 4 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 12 tahun 2003 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan kelurahan maka desa takalar kecamatan mappakasanggu telah memenuhi syarat untuk menjadi kelurahan takalar;
b. bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan kelurahan takalar kecamatan mappakasanggu
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daeah tingkat II di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undnag-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundnag-undangan (lembaran negara tahun 2004 nomor 55 , tambahan lembaran negara nomor 4389)
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara nomor 4432);
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( lembaran negara tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara nomor 4438);
5. peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa (lembaran negara republik tahun 2001 nomor 142);
6. keputusan presiden nomor 15 tahun 1984 trntang susunan organisasi departemen dalam negeri sebagaimana telah diubah terkakar dengan keputusan presiden nomor 27 tahun 1999
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan beberapa peraturan menteri dalam negeri keputusan menteri dalam negeri dan instruksi menteri dalam negeri mengenai pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintah desa
8. kaputusan menteri dalam negeri nomor 05 tahun 1999 tentang pedoman umum pengaluran mengenai kelurahan
9. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 12 tahun 2003 tentang pembentukan pengapusan dan penggebungan kelurahan
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TERBENTUKNYA KELURAHAN TAKALAR
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2005.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan pemungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor PMK Nomor 213/PMK.07/2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak 4. Wialayah Pemungutan 5. Masa Pajak 6. Pendataan dan Penetapan Pajak 7. Pemungutan Pajak 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 9. Kadaluwarsa Penagihan 10. Pemeriksaan 11. Insentif Pemungutan 12. Ketentuan Khusus 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, penyedotan kakus dan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 jo. Nomor 10 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1999 jo. Nomor 05 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 jo. Nomor 06 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 jo. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005, Nomor 03 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005 dan Nomor 04 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang kebersihan dan pertamanan, telah dibentuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemungutan pelayanan persampahan/kebersihan, penyedotan kakus dan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Bidang Kebersihan dan Pertamanan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Wilayah Pemungutan 7. Tata Cara Pemungutan 8. Tata Cara Pembayaran 9. Tata Cara Penagihan 10. Keringanan dan Pengurangan 11. Kadaluwarsa 12. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 13. Insentif Pemungutan 14. Sanksi Administratif 15. Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus jo. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retibusi Penyedotan Kakus, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 1999 tentang Reribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat jo. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retibusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Reribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan jo. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retibusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 41 Tahun 2018
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kota Bekasi
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Peyaluran Serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2018
PERWALI Kota Bekasi No. 71 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat