Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; dan UU Nomor 26 Tahun 2008.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Patungraya Agung merupakan Kawasan Strategi Nasional (KSN) dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 43 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; UU Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 32 Tahun 2019; dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional melalui perdagangan dan jasa, Pariwisata, industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
KEPPRES No. 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur Dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, sepanjang yang mengatur tata Kelola Kompleks Candi Borobudur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
ABSTRAK:
Untuk melindungi dan melestarikan Kompleks Candi Borobudur sebagai salah satu kebudayaan nasional Indonesia dan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, perlu menerapkan tata kelola yang baik di Kompleks Candi Borobudur.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai tata kelola Kompleks Candi Borobudur yang merupakan bentuk mekanisme pengelolaan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan dunia melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan melalui pembagian zona dengan menerapkan manajemen destinasi tunggal.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, sepanjang yang mengatur tata kelola Kompleks Candi Borobudur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 40 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 13 dan lampiran hlm 14 sd 40).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Feraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pernbentukan den Susunan Perangkat Daerah maka perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoresia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Kepala Sub Bagiar adaiah Peiabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas
Perhubungan Rota Fa'opo;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang
memimpin Seksi pada Dinas
Perhubungan Kota Palopo; dan
12. Unit Pelalisarn Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
Unsur Pelanana Tehnis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
BAB II : SUSUNAN ORGANISASI
BAB III : KEDUDUKAN
BAB IV : TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
BAB VII : JABATAN FUNGSIONAL
BAB VIII : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Peraturan Walikota Palopo Nomor 7 Tanun 2009 tentang TUgas Pokok dan Rincian TUgas Jabatan pada Dinas perhubungan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 57 Tahun 2019
Perbup Kab. Cirebon No. 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Perbup Kab. Murung Raya No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Bagi Keluarga Atau Ahli Waris Penduduk Yang Meninggal Dunia
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Bagi Keluarga Atau Ahli Waris Penduduk yang Meninggal Dunia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan sosial sebagai bentuk bela sungkawa dan duka cita Pemerintah Daerah terhadap penduduk yang terkena musibah kematian di Kabupaten Murung Raya yang memiliki KTP/KIA atau Kartu Keluarga, perlu diberikan keringanan dan bantuan
duka cita kepada ahli waris berupa santunan kematian;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
1. Bentuk dan Besaran Santunan Kematian;
2. Syarat-Syarat Penduduk yang Berhak atas Santunan Kematian;
3. Mekanisme Penyaluran Santunan Kematian;
4. Penyerahan Santunan Kematian;
5. Pembinaan dan Pengawasan Serta Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Santunan Kematian; dan
6. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2011
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 06, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum (PDAM) kota palopo, dipandang perlu melakukan penyertaan modal yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota palopo
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah kota palopo kepada perusahaan daerah air minum (PDAM)
1. undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1962 nomor 10, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 2387);
2. undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang pembentuakan kabupaten mamasa dan kota palopo di provinsi sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 2002 nomor 24, tambahan lembaran negara republik inndonesia nomor 4168);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 7. Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dan terahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repubilk Indonesla Nomor 4844);
8. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tantang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan
.Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005
Tentang Pendirian Perusahaan daerah Air
Minum (PDAM) Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kota Palopo.
BABI : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYERTAAN MODAL
BAB IV : PENCAIRAN DANA PENYERTAAN MODAL
BAB V : PEMBAGIAN KEUNTUANGAN (LABA)
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja, maka perlu ditetapkan Peda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah menjadi PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah provinsi, hak dan kewajiban, perencanaan, pelaksanaan, fasilitasi pekerja rentan, kerja sama, sinergitas, dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
31 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 PP No.60 Tahun 2018, pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Untuk melaksanakannya, disusun pedoman pengelolaan risiko sebagai upaya mendukung pencapaian tugas dan fungsi perangkat daerah secara efektif dan efisien, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No.95 Tahun 2018; Permen PANRB No.5 Tahun 2020; Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1326/K/LB/2009; Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-688/K/D4/2012; Pergub No.10 Tahun 2011; Pergub No.61 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip pengelolaan risiko, pengelolaan risiko, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 272 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penegasan batas Desa perlu disahkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017; Permendagri Nomor 58 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Peta Batas Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Batas Wilayah; Peta Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat