TUGAS - POKOK - FUNGSI - URAIAN - TUGAS - DAN - TATA - KERJA - DINAS - PENDIDIKAN - PEMUDA - DAN - OLAHRAGA
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 80, BD 2021/No.80
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa telah dibentuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, berdasarkan ketentuan Pasal 119 Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpora No. 33 Tahun 2016; Permendikbud No. 47 Tahun 2016; Permenpan RB No. 17 Tahun 2021; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 9 Tahun 2021; Perbup Pangandaran No. 70 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yan meliputi Ketentuan umum, Tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, Tata kerja, Ketentuan peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 9 Tahun 2021.
61 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa filosofi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pemerintah kabupaten diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah, merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global, mencerdaskan bangsa, sehingga penyelenggaraan pendidikan perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan bermutu secara merata bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Nunukan. Bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan peraturan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dalam wilayah Kabupaten Nunukan. Perkembangan pembangunan dan tuntutan globalisasi, mendorong pentingnya penyelenggraan pendidikan yang bermutu dan merata, diseluruh wilayah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandangan Cacat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagaman; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatut mengenai menyatakan tujuan pendidikan di Kabupaten Nunukan serta prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam penyelenggaraannya. Mengatur kewenangan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. Menyusun pedoman untuk penyelenggaraan pendidikan formal, non-formal, dan informal, termasuk standar pelayanan. Mengatur upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui kurikulum, pengajaran, dan pelatihan tenaga pendidik. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan pendidikan. Mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
44 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral, Batubara Dan Batuan
ABSTRAK:
dengan diundangkannya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Gubernur perlu menetapkan peraturan yang mengatur mengenai perizinan usaha pertambangan Mineral, Batubara dan Batuan di daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2012; PP No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.28 Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.32 Tahun 2013; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.555.K/26/M.PE/1995; Pergub Sulawesi Barat No.5 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pemberian IUP, dan Izin Pertambangan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 26 Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD.2018/NO.26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan ketentuan pasal 20 ayat (3) perturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah, perlu membentuk peraturan bupati tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis baruan pendidikan formal sekolah dasar negeri pada dinas pendidikan dan kebudayaan
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negera republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234);
3. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 6 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5494);
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5387) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan undnag-undnag nomor 9 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679):
5. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang admistrasi pemerintahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 292, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5501);
6. peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2008 tentang perubahan nama kabupaten selayar menjadi kabupaten kepulauan selayar provinal sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 124, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4889);
7. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2016 nomor 114, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5887);
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 415, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4115);
9. peraturan menteri dalam pendidikan dan kebudayaan nomor 12 tahun 2017 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan propesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah;
10. peraturan daearah kabupaten kepulauan selayar nomor 13 tahun 2016 tentang pemebentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kepulauan selayar (lembaran daerah kabupaten kepulauan selayar tahun 2016 nomor 62, tambahan lembaran daerah kabupaten kepulauan selayar nomor 4115);
11. peraturan daearah kabupaten kepulauan selayar nomor 52 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi=, serta tata kerja dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kepulauan selayar (lembaran daerah kabupaten kepulauan selayar tahun 2016 nomor 70)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa, perlu menetapkan tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSIAPAN TINGKAT KABUPATEN
BAB III PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IV PENCALONAN KEPALA DESA
BAB V WAKTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
BAB VI PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB VII PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-2019)
BAB X KOP SURAT DAN STEMPEL DESK PEMILIHAN, PANITIA PEMILIHAN, DAN PENGAWAS PEMILIHAN
BAB XI FORCE MAJEUR
BAB XII LARANGAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
123
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikoya Mataram Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung transforrnasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian Tugas Belajar yang dilakukan secara selektif, obyektif, efisien, akuntabel dan transparan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
b . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian Tugas Belajar;
c. bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor : 37 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, sudah tidak relevan dengan pengembangan kompetensi SDM
Aparatur saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Togas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
1. BKPDSM merupakan Perangkat Daerah yang berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian pemberian tugas belajar bagi PNS;
2. Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar, dengan persyaratan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini;
3. PNS yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi Tugas Belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) sebagai PNS Tugas Belajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
27 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, pengaturan bantuan keuangan kepada partai Politik harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Ciamis No. 17 Tahun 2004; Perda Kab. Ciamis No. 21 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap, perl mengatur ketentuan tentang perjalanan dinas;
bahwa Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2022 sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip kebutuhan nyata di daerah dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten AcehTamiang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4179);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 112);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
10. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55);
Peraturan ini berisikan 6 Bab dan 23 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Perjalanan Dinas, BAB III tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas, BAB IV tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, BAB V tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB VI tentang Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (Serita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor Tahun 2022
19
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah digunakan oleh SKPD dan SKPKD dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 35 Tahilin 2015 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 26 Tahun 2016 tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,Kabupaten Nagan Raya dan kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahup 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
8. Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Serbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55);
Peraturan ini berisikan 3 Bab dan 6 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kebijakan Akuntansi, dan BAB III tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2015 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2016 Nomor 26)
172
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
- bahwa untuk dapat menindaklanjuti pelaksanaan
ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah , Pasal 4 ayat
(5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah, Dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah , Kebijakan akuntansi
Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan
kepala daerah
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat