Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 44
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan mempercepat pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat serta pengamanan, perlu dibangun sistem pemerintahan berbasis elektronik.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Sadan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintahan berbasis elektronik.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 2);
9. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian dan Pengamanan Informasi Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 47);
Pasal 2 ayat (1): Dalam melaksanakan pengamanan SPBE, Pemerintah Daerah menggunakan Sertifikat Elektronik.
Pasal 3: Pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik meliputi:
a. Dinas;
b. Otoritas Pendaftaran;
c. Pengguna; dan
d. Perangkat Daerah.
Pasal 8: Penggunaan Sertifikat Elektronik pada SPBE meliputi:
a. TTE;
b. pengamanan surat elektronik; dan/atau
c. pengamanan Dokumen Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016
PEMBERDAYAAN - PENGEMBANGAN - KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 4 Tahun 1994, PP No. 17 Tahun 1994, PP No. 9 Tahun 1995, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 32 Tahun 1998, PP No. 33 Tahun 1998, PP No. 17 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), meliputi: landasan, maksud dan ruang lingkup; kelembagaan; penumbuhan iklim usaha; pengembangan koperasi dan UMKM; pembiayaan, penjaminan dan pengawasan; kewajiban dan perlindungan usaha; jaringan usaha; koordinasi dan kerja sama; monitoring, evaluasi, dan pembinaan; penyidikan; serta larangan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
15 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyaluran Dana Bergulir Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pinjaman Modal Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkan iklim Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing kuat, perlu dilakukan pengaturan mengenai perlindungan, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah guna menjaga keberlangsungan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
13 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan operasional Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan kualitas pelayanan umum yang diberikan, perlu ditetapkan standar pelayanan minimal; bahwa sehubungan Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PENMENDAGRI No.61 Tahun 2007.
Pelayanan UPT Dana Bergulir adalah pelayanan penyaluran Dana Bergulir dalam bentuk pinjaman yang bersumber dari dana APBD, kerjasama, dan sumber lainnya yang sah. Dalam hal pengembalian pinjaman Dana Bergulir tidak dapat ditagih maka dilakukan upaya penanganan pengembalian Dana Bergulir.Keputusan persetujuan atau penolakan atas pemberian pinjaman dari UPT Dana Bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan oleh UPT Dana Bergulir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
18 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 13 Tahun 2018
STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MEMPAWAH
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mempawah, diperlukan adanya suatu petunjuk prosedural yang dapat memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan. Untuk memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Mempawah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, maka perlu disusun Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur.
penghasilan tetap dan tunjangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 11 Tahun 1965, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 51 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2014, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permenkes No. 028/MENKES/PER/I/2011, PermenPAN No. 15 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenpar No. 18 Tahun 2016, Permenkes No. 9 Tahun 2017, PerkaBKPM No. 13 Tahun 2017, Kepmenkes No. 1331/MENKES/SK/X/2002, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2017, Perbup Mempawah No. 39 Tahun 2015, Perbup Mempawah No. 79 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
9 Halaman, Lampiran : 19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah,
untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sehingga
dapat mendorong peranan Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah menjadi tangguh, mampu dan
mandiri terutama dalam memperkuat struktur
ekonomi lokal;
b. bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
dapat diberdayakan dengan memberikan peluang
berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan
peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi
daerah Kabupaten Selayar;
c. bahwa untuk mendorong prakarsa masyarakat dalam
melakukan usaha baik dalam skala Mikro, Kecil dan
Menengah yang merupakan bagian integral dari
ekonomi rakyat, maka kedudukan dan peran yang
strategisnya akan mewujudkan struktur ekonomi yang
kuat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3611);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3540);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3591);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun
2006 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas
Daerah Dalam Kabupaten Selayar (lembaran Daerah
Tahun 2006 Nomor 2)
(1) Kegiatan pembinaan dan pengembangan KUMKM meliputi:
a. meningkatkan dan memantapkan fungsi organisasi, tatalaksana,
manajemen dan usaha KUMKM;
b. memberikan advokasi, konsultasi, bantuan di bidang hukum,
ekonomi, dan lain sebagainya untuk kelancaran jalannya
organisasi dan usaha KUMKM dengan memperhatikan anggaran
dasar, anggaran rumah tangga serta prinsip KUMKM;
c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pengelola
KUMKM;
d. menyeleksi dan melakukan penilaian kinerja KUMKM yang
berprestasi;
e. melakukan klasifikasi KUMKM;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan Bupati
36 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa fasilitas pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga untuk memberikan pedoman, arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, diperlukan pengaturan mengenai pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Uaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 98 Tahun 2014; PERDA Nomor Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Uaha Mikro, Kecil dan Menengah; Meliputi Pemberdayaan; Pengembangan; Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian; Koordinasi; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
20 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat