petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kabupaten pohuwato
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, BD.2018/No. 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.29 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kabupaten pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan pelaporan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Terdiri dari 45 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018
Perda Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. dalarn rangka memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap penerimaan daerah melalui Pajak Daerah sesuai
dengan perkembangan kebutuhan pembangunan Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 201 l tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nornor- 7 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak
Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pajak
Hiburan, sehingga perlu diganti. Untuk mernberikan landasan dan kepastian hukum
atas pemungutan pajak terhadap wajib pajak parkir dan
sarang burung walet, perlu pengaturan tentang Pajak Parkir
dan Pajak Sarang Burung Walet
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun I 997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun
2014
Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pajak hotel ;
b. pajak restoran;
c. pajak hiburan;
d. pajak reklame;
e. pajak penerangan jalan;
f. pajak mineral bukan logam dan batuan;
g. pajak parkir;
h. pajak air tanah;
1. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
J. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
k. pajak sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011
Nomor 130);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah l<abupaten
Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 131);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011
Nomor 132);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel [Lembaran Daerah l<abupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor
133);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor
134);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 135);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2012 Nomor 174);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan clan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 175);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014
Nomor 213),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 91 Tahun 2017
Perbup Kab. Bekasi No. 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanateknis Daerah Pengelolaan Pertanian Dan Peternakan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyuluh Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.63 Tahun 2019, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2020,
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Bentuk; Pengelolaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2034;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 - 2034.
a. penyelenggaraan pelayanan;
b. nama, objek, subjek, dan golongan retribusi;
c. cara rnengukur tingkat penggunaan jasa;
d. prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif;
e. struktur dan besaran tarif;
f. pernungutan retribusi;
g. pengembalian kelebihan pernbayaran;
h. insentif pemungutan;
i. sanksi administrasi;
J. penyidikan;
k. ketentuan pidana; dan
l. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
33
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 17
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Investasi Jangka Pendek pada Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir Samisake
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 dan
Pasal 94 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan
Pasal 103 Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 52 Tahun
2016 tentang Pola Tata Kelola BLUD Dana Bergulir
Samisake, BLUD dapat melakukan investasi sepanjang
memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak
mengganggu likuiditas keuangan BLUD dengan tetap
memperhatikan rencana pengeluaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pelaksanaan Investasi Jangka Pendek Pada Badan
Layanan Umum Daerah Dana Bergulir Samisake;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1714);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup
Kementrian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1727);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.05/2018
tentang Pengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan
Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 996);
17. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 52 Tahun 2016
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Samisake Dana Bergulir (Berita Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2016 Nomor 52);
MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS INVESTASI JANGKA PENDEK; SYARAT INVESTASI; MEKANISME PELAKSANAAN DEPOSITO; PENCAIRAN DEPOSITO; PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2022.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Pinjaman dan Investasi Pada Rumah Sakit Umum Payangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan Pengelolaan dan/ atau mekanisme pengajuan pinjaman dan investasi jangka pendek pada Rumah Sakit Umum Payangan perlu mengatur mengenai pengelolaan Pinjaman dan investasi jangka pendek pada Rumah Sakit Umum Payangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, mengatur, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain dan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pinjaman Dan Investasi Pada Rumah Sakit Umum Payangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 9 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
5. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum
Pasal 4 Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 8 Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
Pasal 11 Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
Pasal 23 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Gianyar Nomer 32 Tahun 2022
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi;
b. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
daerah, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasidi Daerah, pemberian insentif dan/atau pemberian
kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 24 Tahun 2019; Perda Prov. Sulsel Nomor 3 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN , SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
BAB IV PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG PENANAMAN MODAL DI DAERAH ]
BAB V PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
BAB VI JENIS PELAYANAN
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
BAB VIII PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI PENDANAAN
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Perda Kab. Wajo Nomor 8 Tahun 2015 dan Perda Kab. Wajo Nomor 7 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XV Bab, 54 Pasal (33 Hlm.) dan 10 Hlm. penjelasan.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, jdih.jambiprov.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti amanat Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5243) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6330);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
9. Peraturan Presiden 49 tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi
Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2005 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 3) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provisi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah
diubah oleh Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembarana Daerah Provinsi Jambi Tahun
2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Nomor 8);
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada
Investor yang memenuhi kriteria:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional
bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi;
l. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang
diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional
dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 10)
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan diatur dengan Peraturan Gubernur
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib disusun paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
18
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian insentif dan/ atau kemudahan investasi
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pembangunan
perekonomian daerah yang selaras dengan tujuan negara
untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi
merupakan salah satu upaya untuk menarik penanam
modal dalam negeri maupun penanam modal asing
berinvestasi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian
Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi di Daerah,
pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian lnsentif dan
Kemudahan Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
Tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 58,
Tambahan Lembar:,an Negara Republiklndonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ten tang
Pemberian lnsentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6300);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
BAB III Pemohon
BAB IV Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
BAB V Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan
BAB VI Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
BAB VII Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
BAB VIII Jangka Waktu Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi
BAB IX Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Investor
BAB X Pelaporan dan Evaluasi
BAB XI Pembinaan dan Pengawasan
BAB XII Sanksi Administratif
BAB XIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat