PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 7 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENERTIBAN HEWAN TERNAK MASYARAKAT DI KABUPATEN BUTON UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban
umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten
Buton Utara, dipandang perlu diadakan penertiban
terhadap pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penertiban Hewan Ternak Masyarakat di Kabupaten
Buton Utara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Inddonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang0Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3102);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5094);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK TERNAK
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS
BAB V
WEWENANG PENANGKAPAN
BAB VI
SYARAT-SYARAT PENANGKAPAN
BAB VII
BIAYA PENANGKAPAN, BIAYA PEMELIHARAAN
BAB VIII
KETENTUAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP
BAB IX
KEBERATAN DAN GANTI RUGI
BAB X
PENGAWASAN
BAB XI
PENYIDIKAN
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2019
RATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 8 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN TELEVISI
MELALUI KABEL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh
informasi melalui Lembaga Penyiaran Berlangganan
Televisi Melalui Kabel sebagai perwujudan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang dilaksanakan secara
bertanggungjawab berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa Penyiaran Televisi melalui kabel merupakan
salah satu sarana dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam rangka memperoleh informasi yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial,
budaya, politik dan ekonomi;
c. bahwa dalam rangka untuk memberikan penguatan
regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan
penyiaran berlangganan televisi melalui kabel di
Daerah, diperlukan pengaturan atau regulasi terkait
dengan penyelenggaraan penyiaran berlangganan
televisi melalui kabel;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Berlangganan Televisi Melalui Kabel;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4252);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor 4690); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129,
Tambahan Negara Republik
Iindonesia
Nomor4568);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang
Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran Oleh Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
Melalui Satelit, Kabel, dan Teresterial;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
MELALUI KABEL
BAB V
PENATAAN TIANG DAN JARINGAN PENYELENGGARAAN
TELEVISI BERLANGANAN MELALUI KABEL
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII
MATERI SIARAN
BAB VIII
PERIZINAN
Bab IX
TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 9 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup
manusia dilakukan dengan cara pembangunan bidang
keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi
sosial serta bagian dari proses dan pencapain tujuan
nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat, adil,
makmur, sejahtera dan berbudi luhur berdasarkan cita-cita
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Buton
Utara harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap
olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan,
kebugaran, serta prestasi di berbagai event yang
diselenggarakan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,
Pemerintah Daerah harus membentuk Peraturan Daerah
untuk mengatur penyelenggaraan keolahragaan;
d. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu dibentuk
peraturan daerah mengenai keolahragaan yang disesuaikan
dengan kearifan lokal dan kondisi daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4703);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan 4 Lembara
Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Nomor 120 tahun 2018 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWABPEMERINTAH DAERAH
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
BAB VI
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
BAB VII
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
BAB VIII
SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA
BAB IX
STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN
BAB X
PELAKU OLAHRAGA
BAB XI
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
BAB XIV
PENGAWASAN
BAB XV
PENGHARGAAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 10 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat Pembangunan Perekonomian
Daerah diperlukan peningkatan Penanaman Modal untuk
mengolah potensi ekonomi riil dengan menggunakan
modal yang berasal dari dalam Negeri maupun dari Luar
Negeri;
b. bahwa untuk meningkatkan daya tarik penanaman modal
perlu diciptakan iklim yang kondusif, normative,
memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien
dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Intensif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4681);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan terpadu Satu Pintu di Bidang Penerimaan
Modal;
8. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar
Bidang yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
BAB IV
BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN
BAB V
KRITERIA
BAB VI
JENIS USAHA ATAU KEGIATAN PENANAMAN MODAL
YANG DIPRIORITASKAN MEMPEROLEH INSENTIF DAN
KEMUDAHAN
BAB VII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 11 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sehat dan
hidup dlingkugan yang sehat tanpa asap rokok untuk
untuk memperoleh kesejahteraan hidup dan dapat
menikmati hidupnya tanpa asap rokok;
b. bahwa lingkungan sebagai sumber kehidupan manusia
dapat memberikan kesejahteraan pada manusia jika
didukung dengan kualitas lingkungan yang sehat. Maka
untuk menciptakan lingkungan sehat di Kabupaten
Buton Utara dimulai dengan menyediakan Kawasan
Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/
Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 kawasan
tanpa rokok di daerah kabupaten ditetapkan dengan
peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoensia Tahun 2104 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7
Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok;
9. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB III
PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV
LARANGAN DAN KEWAJIBAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara, Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 68, BD NOMOR 68 SERI G1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Informasi Administrasi Pegawai Online (Siap Online) dan Pemanfaatan Digital Filling System (DFS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen
kepegawaian daerah dan peningkatan pelayanan kepegawaian
terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo dibutuhkan database yang akurat dan
terkini dengan memanfaatkan teknologi informasi yang
menggunakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian secara
terpadu dan terintegrasi.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai;
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Database
Pegawai Negeri Sipil.
1. Setiap perangkat daerah wajib menerapkan SIAP ONLINE. SIAP ONLINE dapat diakses melalui jaringan
komunikasi data. Setiap instansi mengajukan permohonan user ID dan password sebagai operator
dalam penggunaan SIAP ONLINE kepada Badan Kepegawaian Daerah;
2. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas peremajaan data serta hasil
keluaran (output) laporan kepegawaian setiap bulannya;
3. Pelaksanaan SIAP ONLINE terkoneksi secara online antara Badan Kepegawaian
Daerah dan Perangkat Daerah dengan menggunakan jaringan komunikasi data;
4. Setiap 1 (satu) bulan sekali Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan
bulanan kepegawaian merupakan salah satu output SIAP ONLINE yang
disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Badan
Kepegawaian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD NOMOR 20 SERI G1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. bahwa pariwisata merupakan penggerak perekonomian
masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang
diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata
berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi objek
wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan;
c. bahwa dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu
dibentuk kawasan destinasi pariwisata yang dapat menjadi
proyek percontohan bagi kawasan lainnya;
1.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
1. Penataan lingkungan Kawasan Destinasi Pariwisata termasuk sarana dan
prasarananya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah,
masyarakat dan/atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan
Kawasan Pariwisata dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penataan lingkungan, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dan Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah;
2. Pemerintah Daerah berkewajiban melengkapi sarana, prasarana dan
infrastruktur dalam rangka pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata;
3. Pemanfaatan dan pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata diarahkan
kepada pengembangan sarana dan prasarana pariwisata untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat sekitar kawasan Destinasi Pariwisata;
4. Pengelolaan dan pengawasan kawasan destinasi wisata dilaksanakan secara
fungsional oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Probolinggo bersama Instansi terkait dilingkungan Pemerintah
Daerah dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah serta
dipertanggungjawabkan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Karya Intelektual Masyarakat Lampung
ABSTRAK:
masyarakat lampung secara kreatif dan inovatif mampu menghasilkan karya intelektual, berupa produk seni dan budaya serta produk yang dihasilkan dari lingkungan alam di provinsi lampung
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
4. undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
5. undnag-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
6. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
7. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri
8. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit
9. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten
10. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
11. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembetukan peraturan perundang-undangan
12. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
13. undang-undang nomor 28 tahu 2014 tentang hak cipta
14. peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2004 tentang penanaman, pendaftaran dan penggunaan varetas tanaman untuk pembuatan varietas turunan esensial
15. peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2004 tentang syarat dan tata cara pengalihan perlindungan varietas tanaman dna penggunaan varietas yang dilindungioleh pemerintah
16. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2004 tentang tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah
17. peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2004 tentang sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik
18. peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2005 tentang pelaksanaan undang-undang
19. peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2005 tentang alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan
20. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2007 tentang indikasi geografis
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 20009 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang perlindungan karya intelektual masyarakat lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018
Rencana PROGRAM, rencana pembangunan dan rencana kerja
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2018/261
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Pasal 286 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008; Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M
DAG/PER/12/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ PER
MENTAN/OT.140/ 1/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas NomOJ·
5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
8 Tahun 2016.
Jenis Retribusi Jasa Um um yang diatur dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. Retribusi pelayanan kesehatan;
b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
c.
Retribusi parkir di tepi jalan umum;
d. Retribusi pelayanan pasar;
e. Retribusi pengujian kendaraan bermotor;
f. Retribusi penggantian biaya cetak peta;
g. Retribusi pelayanan tera/tera ulang;
h. Retribusi pelayanan pendidikan;
i.
Retribusi pengendalian menara telekorrrunikasi;
j. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
k. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
I. Retribusi pengolahan limbah cair; dan
m. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018
135 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat